Beranda Nusantara 157 Perusahaan di Jawa Barat Diadukan Soal THR 2026, Pemerintah Siapkan Sanksi...

157 Perusahaan di Jawa Barat Diadukan Soal THR 2026, Pemerintah Siapkan Sanksi Tegas

7
0
1. Petugas Disnakertrans Jawa Barat melakukan pemeriksaan perusahaan terkait aduan THR Idulfitri 2026.(Foto:Ujang/cimutnews.co.id)

BANDUNG, cimutnews.co.id – Perusahaan di Jawa Barat tidak bayar THR 2026 menjadi sorotan setelah sebanyak 157 perusahaan diadukan terkait pelanggaran tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 1447 Hijriah. Aduan tersebut diterima Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat hingga Minggu (15/3/2026) melalui posko pengaduan resmi pemerintah.

Kepala Disnakertrans Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menyebutkan total ada 194 pengadu yang melaporkan berbagai pelanggaran, mulai dari THR tidak dibayarkan, dibayarkan tidak penuh, hingga keterlambatan pembayaran.

“Sebanyak 157 perusahaan diadukan oleh 194 pelapor terkait permasalahan THR, mulai dari tidak dibayar, tidak sesuai ketentuan, hingga keterlambatan,” ujar Kim Agung, Senin (16/3/2026).

Pelanggaran THR Beragam, Pemeriksaan Langsung Dilakukan

Disnakertrans Jabar menegaskan bahwa setiap aduan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kebenaran laporan sekaligus mengawasi kepatuhan perusahaan terhadap aturan.

Kasus yang paling banyak dilaporkan adalah perusahaan yang tidak membayar THR secara penuh sesuai ketentuan. Selain itu, terdapat juga perusahaan yang menunda pembayaran dengan alasan pencairan dana belum tersedia.

Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah mengingat THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan, sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Ketenagakerjaan.

Mekanisme Sanksi Bertahap Diterapkan

Kim Agung menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan mekanisme sanksi bertahap bagi perusahaan yang terbukti melanggar. Tahapan awal dimulai dengan pemberian nota pemeriksaan sebagai bentuk teguran administratif.

“Nota 1 diberikan dengan waktu pemenuhan 7 hari. Jika tidak dipenuhi, akan diberikan nota 2 dengan jangka waktu yang sama,” jelasnya.

Jika perusahaan tetap tidak memenuhi kewajiban setelah dua kali teguran, maka Disnakertrans akan merekomendasikan sanksi administratif kepada kepala daerah, baik gubernur, wali kota, maupun bupati.

Baca juga  Tim SAR Gabungan Berhasil Evakuasi Wanita Diduga Bunuh Diri di Jembatan Loji Pekalongan

“Apabila setelah nota 2 masih belum dibayarkan, maka akan dikeluarkan rekomendasi untuk diberikan sanksi administratif berupa denda atau pembatasan kegiatan usaha,” tegas Kim Agung.

Komitmen Pemerintah Lindungi Hak Pekerja

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi hak pekerja, terutama menjelang Idulfitri yang menjadi momentum penting bagi masyarakat. THR dinilai memiliki peran strategis dalam meningkatkan daya beli dan kesejahteraan pekerja.

Pemerintah juga mengoptimalkan posko pengaduan THR berbasis digital untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan pelanggaran. Sistem ini memungkinkan pengawasan dilakukan lebih cepat dan transparan.

Imbauan kepada Perusahaan dan Pekerja

Disnakertrans Jawa Barat mengimbau seluruh perusahaan untuk mematuhi aturan pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pekerja diminta tidak ragu melapor jika haknya tidak dipenuhi.

“Kami berharap perusahaan dapat memenuhi kewajibannya tepat waktu. THR adalah hak pekerja yang harus dibayarkan sesuai aturan,” pungkas Kim Agung. (Ujang)