Home OKI Mandira 4.564 Honorer OKI Resmi Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu: Penantian Panjang yang...

4.564 Honorer OKI Resmi Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu: Penantian Panjang yang Akhirnya Terbayar

319
0
Ribuan tenaga honorer mengikuti prosesi pengukuhan PPPK paruh waktu Kabupaten OKI tahun 2025. (Foto: Asep/cimutnews.co.id)

OKI, cimutnews.co.id — Setelah puluhan tahun bekerja dalam ketidakpastian status, ribuan tenaga honorer di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya bisa bernapas lega. Pemerintah Kabupaten OKI resmi mengangkat 4.564 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan keluarga yang selama ini menggantungkan hidup dari pekerjaan non-ASN.

Pengangkatan besar-besaran ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, sekaligus upaya pemerintah daerah mencegah potensi pemutusan hubungan kerja massal terhadap tenaga non-ASN di berbagai bidang pelayanan publik.

1. Bupati OKI H. Muchendi menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada perwakilan honorer di halaman Kantor Bupati OKI. (Foto: Asep/cimutnews.co.id)

Penyerahan SK Digelar Khidmat di Halaman Kantor Bupati

Acara penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK paruh waktu dilaksanakan secara simbolis di Lapangan Upacara Kantor Bupati OKI, Senin (29/12/2025). Prosesi dipimpin langsung oleh Bupati OKI H. Muchendi, yang menyerahkan SK kepada perwakilan tenaga honorer dari berbagai instansi.

Dalam sambutannya, Bupati Muchendi menegaskan bahwa kebijakan PPPK paruh waktu dipilih demi memberikan kepastian hukum dan pekerjaan bagi tenaga honorer yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan kepada masyarakat.

“Ini bentuk tanggung jawab dan komitmen pemerintah daerah untuk memperjelas status pegawai non-ASN yang telah lama mengabdi,” tegas Muchendi.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah tidak membedakan perlakuan atau penghargaan antara PNS, PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu. Semuanya memiliki peran penting dalam mendukung jalannya pemerintahan daerah.

“Yang membedakan hanya regulasi dan status. Tapi bagi saya tidak ada perbedaan antara PNS, PPPK paruh waktu maupun penuh waktu. Yang terpenting adalah siapa yang paling berkontribusi untuk pemerintah dan masyarakat,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disambut hangat para peserta yang hadir, mengingat mayoritas dari mereka telah mengabdi bertahun-tahun tanpa kejelasan status.

Baca juga  Kemnaker dan Pertamina Corporate University Bahas Kerja Sama Pelatihan HSE dan Operator SPBU di BBPVP/BPVP

Harapan Baru bagi Honorer Senior Menjelang Masa Pensiun

Ermawati (57), tenaga honorer yang memulai masa pengabdiannya sejak awal tahun 2000-an. Lahir tahun 1968, Ermawati dijadwalkan memasuki masa pensiun pada Januari 2026. (Foto:Asep/cimutews.co.id)

Bagi sebagian honorer yang telah mengabdikan diri lebih dari dua dekade, momentum ini terasa sangat berharga. Salah satunya adalah Ermawati (57), tenaga honorer yang memulai masa pengabdiannya sejak awal tahun 2000-an. Lahir tahun 1968, Ermawati dijadwalkan memasuki masa pensiun pada Januari 2026.

Dengan mata berkaca-kaca, ia mengaku sangat bersyukur akhirnya mendapat kejelasan status sebelum pensiun.

“Setidaknya sekarang ada pengakuan. Kami sudah puluhan tahun bekerja, dan baru sekarang status kami jelas,” ujarnya usai menerima SK.

Kisah senada datang dari Sak Imah, tenaga honorer kelahiran 1969 yang akan pensiun pada Februari 2026. Ia mengungkapkan bahwa selama bertahun-tahun bekerja, ia tak pernah berharap banyak—yang terpenting baginya adalah tetap bisa mengabdi.

“Sudah hampir 20 tahun lebih saya bekerja. Awalnya tidak berharap apa-apa, yang penting bisa terus bekerja. Alhamdulillah, di akhir masa tugas ada kepastian,” katanya dengan senyum lega.

Cerita mereka menjadi representasi perjuangan ribuan honorer senior yang selama ini tetap menjalankan tugas meski bayang-bayang ketidakpastian terus menghantui.

Rincian Formasi PPPK Paruh Waktu: Pengukuhan ASN Terbesar di OKI

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKI, Antonius Leonardo, menjelaskan bahwa pada tahun ini Pemkab OKI mengusulkan total 4.600 formasi PPPK paruh waktu.

Usulan tersebut mencakup:

  • 3.263 tenaga honorer database
  • 1.337 tenaga honorer non-database (peserta seleksi CPNS 2024 dan PPPK tahap II)

Dari total tersebut, sebanyak 36 orang dinyatakan batal mengikuti pengangkatan karena berbagai alasan, seperti mengundurkan diri, tidak aktif bekerja, memasuki masa pensiun, atau meninggal dunia.

Antonius menyebut bahwa pengangkatan tahun ini merupakan pengukuhan ASN terbesar yang pernah dilakukan Pemkab OKI.

Baca juga  Safari Ramadan di Mapolda Sumsel, Herman Deru Tekankan Stabilitas Harga dan Sinergi Jaga Kondusivitas Daerah

Adapun rinciannya:

  • 600 tenaga pendidik
  • 962 tenaga kesehatan
  • 3.002 tenaga teknis

“Pengangkatan ini menjadi tonggak penting dalam pemenuhan kebutuhan tenaga pelayanan publik di Kabupaten OKI. Mereka adalah aset utama daerah,” jelas Antonius.

Menutup Masa Pengabdian dengan Kepastian

Bagi honorer seperti Ermawati dan Sak Imah, kebijakan ini memang datang di ujung perjalanan pengabdian mereka. Namun kepastian status ASN paruh waktu ini setidaknya menjadi penghargaan negara bagi kerja keras mereka selama puluhan tahun.

Bagi ribuan honorer lainnya yang masih aktif bertugas, pengangkatan ini menjadi awal baru untuk bekerja dengan lebih tenang, terjamin, dan fokus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dengan langkah besar ini, Pemerintah Kabupaten OKI menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kesejahteraan tenaga honorer dan memastikan pelayanan publik berjalan lebih profesional dan berkelanjutan. (Asep)