
OKI, cimutnews.co.id — Dalam upaya memperkuat ekosistem inovasi dan melindungi karya kreatif masyarakat, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kekayaan Intelektual Tahun 2025.
Kegiatan yang diikuti oleh 50 peserta ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari perwakilan kecamatan, organisasi perangkat daerah (OPD), kepala desa, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten OKI. Acara tersebut berlangsung hangat dan interaktif, menggambarkan semangat bersama dalam memajukan potensi daerah berbasis kreativitas dan inovasi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BRIDA Kabupaten OKI, H. Reswandi, SP, MM, Analis Pemanfaatan Iptek Ahli Madya, H. Jumadi, S.IP, M.Si, serta narasumber dari Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, Yulkhaidir, yang merupakan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda.
Dorong Kesadaran dan Perlindungan Kekayaan Intelektual
Dalam sambutannya, H. Reswandi menyampaikan apresiasi yang tinggi atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat, terutama pelaku UMKM dan inovator lokal, terhadap perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan hukum atas karya cipta, inovasi, dan merek dagang yang mereka hasilkan.
“Kegiatan ini memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan pelaku usaha. Kami ingin memastikan bahwa setiap karya, inovasi, dan produk lokal yang dihasilkan di Ogan Komering Ilir memiliki perlindungan hukum yang kuat, agar tidak mudah ditiru atau diklaim pihak lain,” tegas Reswandi.
Menurutnya, perlindungan Kekayaan Intelektual tidak hanya soal pengakuan formal, tetapi juga berhubungan langsung dengan peningkatan daya saing ekonomi daerah. Dengan melindungi produk dan inovasi lokal, pelaku UMKM dapat memperluas pasar, meningkatkan nilai ekonomi, serta memperkuat identitas produk khas OKI di tingkat nasional bahkan internasional.
Strategi Membangun Ekonomi Inovatif dan Berkelanjutan
Lebih lanjut, Reswandi menuturkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis BRIDA OKI dalam mendorong ekonomi daerah yang berkelanjutan, inklusif, dan berbasis potensi lokal.
“Kekayaan Intelektual menjadi aset penting bagi masa depan ekonomi kreatif. Jika dikelola dengan baik, hal ini dapat menjadi sumber pendapatan baru bagi masyarakat, serta membuka peluang kolaborasi antar pelaku usaha dan lembaga riset,” ujarnya.
BRIDA OKI berkomitmen untuk terus memperkuat literasi masyarakat tentang pentingnya hak cipta, merek, paten, desain industri, indikasi geografis, dan rahasia dagang. Dengan demikian, setiap karya inovatif yang muncul dari masyarakat OKI dapat terlindungi secara hukum dan memiliki nilai ekonomi yang tinggi.
Selain materi sosialisasi, peserta juga mendapatkan pelatihan teknis pendaftaran kekayaan intelektual secara digital, mulai dari tahapan administrasi hingga tata cara pengajuan melalui sistem daring milik Kementerian Hukum dan HAM.
Sinergi BRIDA dan Kemenkumham Sumsel
Sementara itu, Yulkhaidir dari Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan yang hadir sebagai narasumber menjelaskan berbagai bentuk Kekayaan Intelektual yang dapat didaftarkan, serta manfaat hukum yang diperoleh pemilik hak.
“Banyak pelaku UMKM yang belum memahami bahwa nama merek, logo produk, bahkan desain kemasan bisa menjadi aset berharga jika dilindungi secara hukum. Melalui sosialisasi seperti ini, kami ingin membantu masyarakat agar lebih sadar dan aktif dalam mendaftarkan hak kekayaannya,” terang Yulkhaidir.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah kini telah mempermudah proses pendaftaran Kekayaan Intelektual secara digital, sehingga pelaku usaha tidak perlu lagi melalui proses manual yang panjang. Inovasi ini diharapkan mampu mempercepat peningkatan jumlah karya dan merek yang resmi terdaftar di wilayah Sumatera Selatan, termasuk Kabupaten OKI.
Membangun Budaya Inovasi dari Desa
Kegiatan sosialisasi dan bimtek ini juga mendapat antusiasme tinggi dari peserta, khususnya para pelaku UMKM dan kepala desa yang hadir. Mereka mengaku mendapatkan banyak ilmu baru terkait cara melindungi produk dan inovasi lokal agar tidak disalahgunakan.
Beberapa peserta bahkan menyatakan siap mendaftarkan produk unggulan desa mereka, seperti olahan pangan khas dan kerajinan lokal, agar memiliki sertifikat kekayaan intelektual yang diakui secara nasional.
“Kami menyambut baik kegiatan ini. Sekarang kami lebih paham pentingnya melindungi merek dan karya lokal. Ini sangat membantu pelaku UMKM di desa agar bisa lebih percaya diri bersaing di pasar,” ujar salah satu peserta kegiatan.
Melalui kegiatan seperti ini, BRIDA OKI berharap muncul lebih banyak inovator dan pelaku UMKM kreatif yang mampu mengembangkan potensi daerah tanpa takut kehilangan hak atas karyanya.
Menuju OKI Inovatif dan Berdaya Saing
Kepala BRIDA OKI, H. Reswandi, menutup kegiatan dengan pesan inspiratif agar semangat berinovasi tidak berhenti pada kegiatan pelatihan semata. Ia mengajak seluruh peserta untuk terus menciptakan ide baru, memanfaatkan teknologi, dan menjaga orisinalitas karya.
“Perlindungan Kekayaan Intelektual bukan hanya soal dokumen, tapi soal penghargaan terhadap hasil jerih payah dan kreativitas masyarakat. Mari kita bangun OKI yang inovatif, berdaya saing, dan berkarakter,” tutupnya.
Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat fondasi riset dan inovasi di Ogan Komering Ilir. Dengan sinergi antara pemerintah daerah, lembaga hukum, dan masyarakat, diharapkan Kabupaten OKI mampu menjadi salah satu daerah unggulan dalam pengelolaan Kekayaan Intelektual di Sumatera Selatan. (Asep)













