
Teluk Gelam, cimutnews.co.id — Seorang pemuda bernama Aldi (23), warga Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik temannya sendiri.
Aldi diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Teluk Gelam pada Kamis (7/11/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, di rumahnya tanpa perlawanan. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban, Setiawan Nugroho (20), yang mengaku motornya tak kunjung dikembalikan setelah dipinjam pelaku.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Teluk Gelam, Iptu Muhammad Rizal, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku Aldi diamankan karena telah meminjam sepeda motor milik korban, namun tidak dikembalikan sebagaimana mestinya. Perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP,” jelas Kapolsek Rizal, Jumat (7/11/2025).
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula saat korban Setiawan meminjamkan motornya kepada pelaku dengan alasan akan digunakan sebentar untuk urusan pribadi. Namun, setelah ditunggu beberapa waktu, pelaku tak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut dan sulit dihubungi.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Teluk Gelam. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menelusuri keberadaan pelaku dan barang bukti. Setelah beberapa hari pencarian, keberadaan pelaku berhasil diketahui di wilayah Pedamaran.
Tanpa perlawanan, pelaku Aldi berhasil diamankan bersama dengan barang bukti sepeda motor yang sempat digelapkan. Saat ini, pelaku masih menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik Polsek Teluk Gelam.
“Kami sudah mengamankan pelaku beserta barang bukti kendaraan bermotor. Saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ungkap Iptu Rizal.
Polisi Imbau Warga Lebih Waspada
Kasus penggelapan seperti ini, menurut pihak kepolisian, sering terjadi karena kurangnya kehati-hatian masyarakat dalam meminjamkan barang pribadi, terutama kendaraan bermotor.
Kapolsek Teluk Gelam mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah mempercayakan kendaraan kepada orang lain tanpa dasar kepercayaan yang kuat.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati. Jangan mudah meminjamkan kendaraan kepada orang yang belum tentu bisa dipercaya, sekalipun teman atau kenalan dekat,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Polsek Teluk Gelam terus meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap potensi tindak kriminalitas di wilayah hukum setempat. Langkah ini sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Ancaman Hukuman
Dari hasil penyelidikan sementara, perbuatan Aldi memenuhi unsur Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, yang berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dan yang ada padanya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Proses hukum pun kini tengah berjalan. Penyidik Polsek Teluk Gelam masih mendalami keterangan pelaku dan saksi-saksi, termasuk untuk memastikan apakah terdapat motif ekonomi atau faktor lain di balik tindakan tersebut.
Keamanan Warga Jadi Prioritas
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa kejahatan bisa muncul dari lingkaran pertemanan sendiri. Polisi menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum, sekecil apa pun.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku tindak pidana. Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat di seluruh wilayah Teluk Gelam dan sekitarnya,” tegas Iptu Rizal.
Polsek Teluk Gelam juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor bila melihat atau mengalami tindak kejahatan serupa. Setiap laporan akan segera ditindaklanjuti demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres OKI.
Dengan langkah cepat aparat kepolisian, kasus ini berhasil diungkap tanpa menimbulkan keresahan berkepanjangan. Ke depan, warga diimbau agar lebih berhati-hati, terutama dalam hal yang melibatkan harta benda dan kepercayaan pribadi. (Asep)













