Beranda Kriminal Diduga Lakukan Pemerasan, Oknum Pegiat LSM Asal Palembang Diciduk Polisi di Rumah...

Diduga Lakukan Pemerasan, Oknum Pegiat LSM Asal Palembang Diciduk Polisi di Rumah Makan Indralaya

9
0
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis memperlihatkan barang bukti uang tunai Rp9,5 juta hasil OTT terhadap oknum LSM berinisial Z di Indralaya. (Foto: Sandi/cimutnews.co.id)

Ogan Ilir, cimutnews.co.id — Seorang oknum pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asal Palembang berinisial Z (45) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Satreskrim Polres Ogan Ilir, Kamis (6/11/2025).

Warga Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang kepala desa di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Mukhlis, mengatakan bahwa tersangka Z diduga kuat melanggar Pasal 369 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

“Tersangka berinisial Z ini diduga melakukan tindak pidana pemerasan. Saat ini yang bersangkutan sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” ujar AKP Mukhlis saat dikonfirmasi awak media, Jumat (7/11/2025).

Operasi Tangkap Tangan di Rumah Makan Pindang PAS

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tersangka pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Penangkapan berlangsung di Rumah Makan Pindang PAS, yang berada di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Indralaya Indah, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp9,5 juta dan satu unit ponsel merek Infinix Hot 50 Pro warna silver.

“Barang bukti uang senilai Rp9,5 juta itu merupakan hasil transaksi pemerasan terhadap korban. Pelaku juga membawa ponsel yang digunakan untuk melakukan komunikasi ancaman kepada korban,” jelas Kasat Reskrim.

Modus: Kirim Pesan WhatsApp Disertai Ancaman

Berdasarkan hasil penyelidikan, kronologi dugaan pemerasan ini bermula pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, ketika korban — seorang kepala desa di Ogan Ilir — menerima pesan WhatsApp (WA) dari nomor 0822-8094-4xxx yang ternyata milik pelaku.

Dalam pesan tersebut, pelaku mengirimkan surat tembusan laporan dan pemberitahuan aksi unjuk rasa terkait dugaan korupsi dana desa. Isi pesannya berbunyi:
“Pak Kades, izin surat tembusan laporan dan pemberitahuan aksi unjuk rasa dugaan korupsi Dana Desa Talang Aur. Aslinyo sudah di jalan, terima kasih.”

Tak hanya itu, pelaku juga mengirimkan foto hasil investigasi palsu yang seolah-olah menunjukkan adanya temuan korupsi di desa korban.

“Korban merasa ketakutan karena diancam akan dibuatkan berita negatif dan disebarluaskan ke media jika tidak menuruti keinginan pelaku,” jelas AKP Mukhlis.

Ketakutan korban semakin besar setelah pelaku meminta uang Rp25 juta dengan dalih untuk “menyelesaikan masalah” agar laporan tersebut tidak diteruskan ke publik atau aparat penegak hukum.

Polisi Lakukan Penyergapan Cepat

Setelah melalui serangkaian komunikasi, korban akhirnya menyetujui untuk bertemu di Rumah Makan Pindang PAS guna menyerahkan uang yang diminta pelaku.
Namun tanpa sepengetahuan pelaku, korban telah melapor ke pihak kepolisian, yang kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan operasi penyergapan.

Saat tiba di lokasi, tim Resmob Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Ettah langsung mengamati gerak-gerik pelaku. Tak lama, petugas melihat pelaku sedang menghitung uang hasil pemerasan di salah satu tempat lesehan rumah makan tersebut.

“Saat anggota kami tiba, pelaku sedang memeriksa uang di depan korban. Begitu didekati petugas, tersangka tidak bisa mengelak dan langsung kami amankan di tempat,” terang AKP Mukhlis.

Tersangka Z pun tidak melakukan perlawanan dan pasrah ketika digelandang ke Mapolres Ogan Ilir dengan tangan diborgol. Polisi kemudian mengamankan barang bukti uang tunai Rp9,5 juta dan ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban.

Masih Diperiksa Intensif

Hingga saat ini, penyidik Polres Ogan Ilir masih mendalami kemungkinan adanya korban lain atau jaringan lebih luas yang terlibat dalam aksi pemerasan serupa.

“Masih kami dalami, apakah pelaku ini bertindak sendiri atau ada pihak lain yang membantu dalam modus serupa. Yang jelas, tindakan ini mencoreng nama baik lembaga sosial yang seharusnya berperan positif dalam masyarakat,” tegas Kasat Reskrim.

Polisi juga mengingatkan kepada masyarakat, terutama aparatur desa dan pejabat publik, agar tidak mudah terprovokasi atau takut terhadap ancaman-ancaman dari oknum yang mengatasnamakan lembaga tertentu.

“Jika ada pihak yang mengirim pesan atau ancaman seperti ini, segera laporkan ke kepolisian. Kami siap menindak tegas pelaku pemerasan dalam bentuk apapun,” pungkasnya.

Fenomena Oknum LSM Nakal

Kasus seperti ini bukan kali pertama terjadi. Sejumlah laporan serupa juga sempat muncul di berbagai daerah di Sumatera Selatan, di mana oknum LSM atau wartawan abal-abal memanfaatkan isu korupsi atau penyelewengan anggaran untuk memeras perangkat desa dan pejabat lokal.

Mereka biasanya menggunakan modus ancaman publikasi berita negatif, laporan palsu ke aparat, atau unjuk rasa fiktif untuk menakut-nakuti korban.

Masyarakat pun diimbau untuk lebih berhati-hati dan kritis terhadap pihak-pihak yang datang mengaku sebagai LSM atau media tanpa identitas yang jelas.(Sandi)