
Palembang, cimutnews.co.id – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengungkap praktik terorganisasi penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang dinilai merugikan petani dan mengancam program ketahanan pangan. Dalam dua operasi terpisah, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel menangkap delapan tersangka dan menyita lebih dari 14 ton pupuk subsidi yang diperdagangkan secara ilegal.
Pengungkapan ini dilakukan oleh tim Opsnal Subdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus sebagai bagian dari upaya pengamanan distribusi pupuk subsidi agar tepat sasaran. Polisi menegaskan, pupuk subsidi merupakan hak petani yang harus diterima sesuai ketentuan, baik dari sisi harga maupun mekanisme penyaluran.
Kasus pertama terungkap pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 11.30 WIB. Petugas mengamankan tujuh tersangka di Desa Batin Mulya, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Ilir. Ketujuh tersangka masing-masing berinisial T.I.N (28), SR (31), AH (38), JI (58), H (58), AS (38), dan AA (58).
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita 60 karung atau sekitar 3 ton pupuk subsidi jenis Phonska serta 40 karung atau sekitar 2 ton pupuk subsidi jenis Urea. Barang bukti itu diduga kuat diperdagangkan secara tidak sah dan melanggar ketentuan distribusi pupuk subsidi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, menjelaskan bahwa pupuk subsidi tersebut dijual secara berlapis-lapis hingga melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Pupuk subsidi yang seharusnya dilepas sekitar Rp90 ribu per karung, dijual kembali kepada petani dengan harga lebih dari Rp200 ribu. Ini jelas merugikan petani,” ujar Doni dalam rilis pers di Mapolda Sumsel, Kamis, 29 Januari 2026.
Menurutnya, para tersangka memiliki peran berbeda dalam praktik ilegal tersebut, mulai dari penjual, pembeli, perantara, hingga pihak yang mengawal distribusi pupuk. Ironisnya, sebagian tersangka diketahui bukan anggota kelompok tani dan tidak memiliki legalitas sebagai pengecer pupuk subsidi.
Tak berhenti di situ, Ditreskrimsus Polda Sumsel juga mengungkap kasus kedua yang masih berkaitan dengan penyalahgunaan pupuk subsidi lintas daerah. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang sopir berinisial H (36), warga Kabupaten Ogan Ilir, pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Mayjen Ryacudu, Palembang.
Saat diamankan, tersangka H kedapatan mengangkut sekitar 9 ton pupuk subsidi tanpa dilengkapi dokumen resmi. Kepada penyidik, ia mengaku pupuk tersebut diambil dari wilayah Lampung dan rencananya akan dibawa ke Jambi. Aksi serupa disebut telah dilakukan setidaknya dua kali.
Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, menegaskan bahwa praktik mafia pupuk subsidi berdampak langsung terhadap kesejahteraan petani dan keberhasilan program ketahanan pangan nasional.
“Pupuk subsidi adalah hak petani. Ketika diselewengkan, petani yang pertama kali merasakan dampaknya. Harga menjadi mahal, ketersediaan berkurang, dan produktivitas pertanian bisa terganggu. Karena itu, penindakan akan terus dilakukan,” tegas Nandang.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya petani dan kelompok tani, agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi penyelewengan pupuk subsidi di lapangan. Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai mafia pupuk.
Polda Sumsel memastikan penyidikan masih terus berlanjut. Aparat kepolisian kini tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok utama, pihak yang memfasilitasi distribusi lintas provinsi, hingga oknum yang diduga bermain di balik layar.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku lain agar tidak mencoba memanfaatkan program subsidi pemerintah untuk kepentingan pribadi. Polda Sumsel berkomitmen menjaga distribusi pupuk subsidi agar benar-benar sampai ke tangan petani yang berhak, demi mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat. (Poerba)

















