Beranda Banyuasin Pertanggungjawaban APBD Banyuasin 2025 Disetujui DPRD, Bupati Askolani Soroti PDAM dan Jembatan...

Pertanggungjawaban APBD Banyuasin 2025 Disetujui DPRD, Bupati Askolani Soroti PDAM dan Jembatan Rantau Bayur

5
0
Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin terkait pengambilan keputusan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. (Foto: Noto/CimutNews.co.id)

PANGKALAN BALAI, cimutnews.co.id – Pertanggungjawaban APBD Banyuasin 2025 resmi mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Banyuasin dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Banyuasin, Jumat (10/7). Persetujuan tersebut menjadi tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus mempertegas komitmen pemerintah daerah terhadap transparansi dan akuntabilitas anggaran.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin Abdul Rais didampingi para wakil ketua serta dihadiri Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, SH., MH, jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, dan anggota DPRD. Selain pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, forum juga membahas sejumlah isu strategis yang masih menjadi perhatian pemerintah daerah.

DPRD Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD Banyuasin 2025

Sidang paripurna diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan komisi-komisi DPRD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya dilakukan pengambilan keputusan, penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin, serta penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi.

Bupati Askolani menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan ranperda sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurutnya, proses tersebut menunjukkan sinergi yang baik antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang profesional.

“Catatan dan masukan dari komisi-komisi DPRD akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pengelolaan keuangan daerah sehingga semakin transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” ujar Askolani.

PDAM Tirta Betuah Masih Menjadi Persoalan Prioritas

Pemerintah Tempuh Skema Kerja Sama dengan Pihak Ketiga

Dalam forum tersebut, Askolani juga memberikan penjelasan mengenai sejumlah isu yang menjadi perhatian DPRD, salah satunya kondisi PDAM Tirta Betuah.

Ia mengakui persoalan penyediaan air bersih masih menjadi tantangan besar di Banyuasin. Karena itu, pemerintah daerah memilih skema kerja sama dengan pihak ketiga sebagai solusi jangka panjang.

Baca juga  📰 Mobile Command Center Polda Sumsel Kendalikan Kemacetan Betung Saat Mudik 2026

Menurut Askolani, perusahaan mitra telah menjalankan proses fasilitasi selama sekitar empat bulan setelah penandatanganan nota kesepahaman (MoU).

Tahapan berikutnya adalah pelaksanaan lelang terbuka untuk pembangunan fisik sistem penyediaan air minum melalui PDAM Tirta Betuah.

“Pembangunan fisik diperkirakan baru selesai secara menyeluruh pada 2028 karena seluruh proses harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Proses Panjang Demi Infrastruktur Air Bersih

Pemerintah Kabupaten Banyuasin menilai pembangunan sistem air minum membutuhkan proses bertahap mulai dari studi kelayakan, penyusunan dokumen teknis, penganggaran, hingga pelaksanaan konstruksi.

Langkah tersebut dinilai menjadi pilihan paling realistis untuk menghadirkan layanan air bersih yang lebih merata bagi masyarakat.

Jembatan Rantau Bayur Terkendala Standar Nasional

Selain persoalan PDAM, DPRD juga menyoroti pembangunan Jembatan Rantau Bayur.

Bupati menjelaskan proyek tersebut sebenarnya telah dimulai pada 2022 menggunakan dukungan anggaran Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Namun dalam pelaksanaannya ditemukan bahwa bentang jembatan yang telah dibangun belum memenuhi standar nasional sehingga memerlukan penyesuaian teknis sebelum proyek dapat dilanjutkan.

Kondisi tersebut menyebabkan penyelesaian pembangunan membutuhkan proses evaluasi dan perencanaan ulang agar sesuai ketentuan keselamatan konstruksi.

Sinergi DPRD dan Pemerintah Dinilai Menjadi Modal Penguatan Tata Kelola

Persetujuan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD bukan hanya memenuhi kewajiban administratif sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga menjadi instrumen evaluasi terhadap pelaksanaan program pembangunan selama satu tahun anggaran.

Berdasarkan ketentuan pengelolaan keuangan pemerintah daerah, laporan pertanggungjawaban APBD menjadi dasar untuk menilai efektivitas penggunaan anggaran sekaligus menyusun perbaikan kebijakan pada tahun berikutnya.

Dalam pembahasannya, komisi-komisi DPRD turut memberikan sejumlah rekomendasi agar kualitas pelayanan publik, efisiensi belanja, serta pengawasan terhadap program pembangunan terus ditingkatkan.

Baca juga  Kematian ODGJ di Banyuasin Diduga Tak Wajar, Autopsi Ungkap Luka Kekerasan di Tubuh Korban

Persetujuan APBD Menjadi Awal Evaluasi, Bukan Akhir Pengawasan

Persetujuan DPRD terhadap pertanggungjawaban APBD menunjukkan bahwa pelaksanaan anggaran telah melewati tahapan evaluasi legislatif. Namun, substansi yang lebih penting justru terletak pada tindak lanjut atas berbagai rekomendasi yang telah disampaikan komisi-komisi DPRD.

Perbaikan tata kelola keuangan daerah tidak hanya diukur dari terselesaikannya dokumen administrasi, melainkan dari kemampuan pemerintah menerjemahkan catatan DPRD menjadi kebijakan yang berdampak langsung terhadap pelayanan masyarakat.

Di sisi lain, isu PDAM Tirta Betuah dan Jembatan Rantau Bayur memperlihatkan bahwa tantangan pembangunan daerah tidak selalu berkaitan dengan ketersediaan anggaran. Faktor kesiapan teknis, kepatuhan terhadap standar nasional, serta proses pengadaan menjadi variabel yang menentukan keberhasilan proyek infrastruktur. (Noto)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here