Beranda Palembang Tiga Federasi Serikat Pekerja Sumsel Gelar Aksi di Jakarta, Tuntut Keadilan untuk...

Tiga Federasi Serikat Pekerja Sumsel Gelar Aksi di Jakarta, Tuntut Keadilan untuk Pekerja Mitra Ogan

30
0
Tiga federasi serikat pekerja besar dari Provinsi Sumatera Selatan, yakni Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif - SPSI (FSP Parekraf - SPSI)

Palembang, cimutnews.co.id — Tiga federasi serikat pekerja besar dari Sumatera Selatan akan menggelar aksi unjuk rasa nasional di Jakarta pada Selasa, 22 Juli 2025, sebagai bentuk penyampaian pendapat di muka umum atas ketidakadilan yang dialami para pekerja, khususnya di lingkungan PT Perkebunan Mitra Ogan—anak perusahaan dari PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), kini dikenal sebagai ID FOOD.

Federasi yang tergabung dalam aksi ini adalah:

  • Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif – SPSI (FSP Parekraf – SPSI)
  • Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan – SPSI (FSPPP – SPSI)
  • Federasi Serikat Pekerja Kependidikan Indonesia – SPSI (FSPKSI – SPSI)

Aksi ini akan dipimpin langsung oleh masing-masing ketua federasi: Ir. Alwi Sirajuddin, PIA (FSP Parekraf), Husdi HS (FSPPP), dan Drs. Malayati, M.Pd. (FSPKSI). Mereka akan membawa sekitar 100 orang perwakilan buruh dari Sumatera Selatan, yang akan bergerak dari kantor Gubernur Sumsel menuju Jakarta, bergabung dengan 1.000 massa aksi dari FSP Parekraf DKI Jakarta.

Tuntutan Utama dan Titik Aksi Strategis

Massa akan menyuarakan tuntutan mereka di sejumlah titik penting di Jakarta, yakni:

  • Istana Negara
  • Gedung DPR RI
  • Kementerian Ketenagakerjaan
  • Mahkamah Agung
  • Kementerian BUMN
  • Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • Kantor PT Rajawali Nusantara Indonesia (ID FOOD)

Ketua FSP Parekraf SPSI Sumsel, Ir. Alwi Sirajuddin, PIA, menjelaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk perlawanan terhadap hilangnya azas kepastian hukum dan keadilan yang kini dirasakan secara nyata oleh pekerja, khususnya pasca persoalan berkepanjangan yang menimpa karyawan PT Mitra Ogan.

Adapun tiga tuntutan utama federasi adalah:

  1. Pembatalan Putusan Pengadilan
    Menuntut pembatalan putusan perkara No. 33/Pdt.Sus-PHI/2018/PN jo 835 K/Pdt.Sus-PHI/2019 yang dinilai mencederai rasa keadilan dan dapat menjadi preseden buruk dalam hukum ketenagakerjaan.
  2. Pertanggungjawaban Korporasi
    Mendesak ID FOOD (PT Rajawali Nusantara Indonesia) bertanggung jawab atas seluruh kerugian pekerja di PT Mitra Ogan, termasuk pelanggaran hak-hak normatif.
  3. Pembayaran Hak Individual
    Meminta agar seluruh hak Ir. Alwi Sirajuddin, PIA, sejak Agustus 2016 hingga masa pensiun pada 17 Maret 2023, segera dilunasi.

Dugaan Pelanggaran Berat PT Mitra Ogan

Aksi ini juga mengangkat sejumlah dugaan pelanggaran serius oleh PT Mitra Ogan, antara lain:

  • Penggunaan lahan masyarakat dan kawasan hutan tanpa ganti rugi.
  • Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lebih dari 700 pekerja secara sepihak.
  • Dana KKPA seluas ± 3.800 hektar yang telah dicairkan oleh bank tidak disalurkan ke petani.
  • Penelantaran karyawan: tidak diberi pekerjaan dan tidak menerima gaji hingga Desember, sementara kebun dikelola oleh pihak ketiga (KSO).

Federasi berharap aksi ini membuka mata pemerintah pusat, lembaga penegak hukum, serta publik terhadap kondisi buruh yang terabaikan, dan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan perusahaan negara yang melibatkan ribuan tenaga kerja.

Penulis: Poerba
Editor: Redaksi cimutnews.co.id