Blitar, Cimutnews.co.id,- Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Blitar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar menggelar Sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal ” kepada Perwakilan Tokoh Masyarakat dan Pelaku UMKM/Pedagang Klontong/Pedagang Kaki Lima penjual rokok yang berasal dari Kelurahan/Kecamatan se-Kota Blitar. Bertempat di halaman kantor Satpol PP Pemkot Blitar, Rabu Malam (20/8/2025).
Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri Walikota Blitar, Kepala Bea Cukai Tipe Pratama Blitar, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kota Blitar.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari edukasi langsung kepada masyarakat, khususnya tokoh masyarakat, pelaku UMKM, pedagang kelontong dan pedagang kaki lima penjual rokok agar mampu memberikan informasi ke lingkungan keluarga, tetangga dan warga sekitarnya untuk menekan peredaran dan pemberantasan Rokok Ilegal tanpa pita cukai.
Kepala Satpol PP Kota Blitar, Rony Yoza Pasalbessy menegaskan, bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi persoalan serius yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Dengan memahami ciri-ciri rokok ilegal, masyarakat diharapkan dapat turut serta menjadi pengawas di lingkungannya,” tegasnya.
Ronny menjelaskan, melalui sosialisasi gempur rokok ilegal, Satpol PP Kota Blitar, Ia berharap masyarakat lebih sadar akan bahaya rokok ilegal. Masyarakat diharapkan dapat memilih dan mengonsumsi produk rokok yang telah memenuhi standar kesehatan serta mematuhi aturan yang ada.
Selain itu, Sosialisasi gempur rokok ilegal juga diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat serta memperkokoh keamanan dan kesejahteraan di wilayah Kota Blitar,” jelasnya.
Kegiatan Sosialisasi ini Satpol-PP Kota Blitar juga menggandeng Bea Cukai Blitar dan Kejaksaan Negeri Kota Blitar untuk memberikan pemahaman lebih mendalam dari sisi hukum dan dampak ekonomi. Juga terkait sosialisasi pidana hukum bagi para penjual maupun yang mengedarkan Rokok Ilegal berupa pidana penjara dari 1tahun hingga 5 tahun dan atau dengan denda pidana paling sedikit 2x nilai cukai atau paling banyak 10x nilai cukai yang harus dibayar.
Melalui langkah ini, Pemkot Blitar berharap peran aktif masyarakat dan pedagang kelontong dan pedagang rokok berpartisipasi untuk memberantas peredaran rokok ilegal dan rokok rokok tanpa pita cukai atau palsu di Kota Blitar. Sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal” di tahun 2025 ditegaskan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas ekonomi, melindungi konsumen, sekaligus memastikan pemasukan negara melalui pajak dan cukai dapat terus optimal. ( fm)














