
TULUNGAGUNG, cimutnews.co.id – Dunia usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kembali mendapat perhatian istimewa lewat kegiatan pengabdian masyarakat yang digelar di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (13/9/2025). Acara bertajuk “Membangun UMKM Berbasis Nilai Keindonesiaan” ini diprakarsai oleh Eko Puguh Prasetijo, mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum (DIH46) Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya, sekaligus Ketua Sahabat UMKM Tulungagung.
Acara berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 13.00 WIB dan dihadiri ratusan peserta. Kehadirannya semakin istimewa dengan dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Hadir langsung Bupati Tulungagung H. Gatut Sunu, S.E., M.Si., Wakil Bupati H. Bahrudin, S.M., serta Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Dr. Slamet Sunarto, M.Si. Dari pihak akademisi, tampak Dekan Program Doktor Ilmu Hukum UNTAG Surabaya Dr. Yovita Aris Mangesti, Kaprodi Prof. Dr. Slamet Suhartono, serta dosen Dr. Tomy Michael.
Penguatan UMKM dan Isu Perlindungan Konsumen
Dalam sambutannya, Puguh menegaskan bahwa penguatan kapasitas UMKM tidak bisa dilepaskan dari isu perlindungan konsumen. Menurutnya, keberlanjutan usaha kecil sangat erat kaitannya dengan kepercayaan konsumen terhadap produk dan jasa yang ditawarkan.
Namun, ia menyoroti bahwa regulasi yang ada saat ini belum cukup adaptif terhadap perkembangan zaman. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, meskipun pada masanya progresif, dianggap sudah tidak relevan lagi di era digital.
“UU Perlindungan Konsumen lahir pasca-krisis 1998. Kala itu, regulasi ini menjadi terobosan penting. Tetapi kini, dengan hadirnya e-commerce, influencer marketing, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan (AI), aturan yang ada tidak lagi memadai,” jelas Puguh.
Ia juga menekankan pentingnya memperbarui definisi pelaku usaha digital, memperkuat regulasi perlindungan data pribadi, dan meningkatkan penegakan hukum agar konsumen tidak menjadi pihak yang dirugikan.
Konsumen di Era Digital: Rentan dan Minim Perlindungan
Transformasi digital membawa peluang besar bagi UMKM, tetapi juga menghadirkan tantangan baru. Konsumen kini lebih menuntut transparansi, kecepatan layanan, dan keamanan transaksi. Sayangnya, kata Puguh, regulasi di Indonesia belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan tersebut.
“Konsumen semakin rentan terhadap penyalahgunaan data pribadi maupun transaksi digital yang tidak transparan. Regulasi perlindungan konsumen kita harus mampu memberikan jaminan hukum yang lebih komprehensif,” tegasnya.
Hal ini juga disampaikan sejalan dengan posisinya sebagai Ketua DPP Divisi Advokasi dan Pembelaan Wartawan PJS, di mana Puguh terbiasa melihat dinamika persoalan hukum yang dialami masyarakat.
Solusi: Mediasi Kolaboratif untuk Sengketa Konsumen
Selain mengkritisi lemahnya regulasi, Puguh juga menawarkan solusi. Menurutnya, penyelesaian sengketa konsumen sebaiknya tidak selalu ditempuh melalui jalur pidana yang panjang, mahal, dan sering kali konfrontatif.
Sebagai alternatif, ia memperkenalkan konsep mediasi kolaboratif. “Daripada menempuh proses pidana, mediasi kolaboratif lebih solutif. Mekanisme ini bisa memberikan keadilan yang seimbang, menjaga hubungan baik antara konsumen dan pelaku usaha, sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat,” papar Puguh.
Gagasan ini langsung mendapat apresiasi dari peserta yang hadir, termasuk para pelaku UMKM. Mereka menilai mediasi kolaboratif sebagai solusi praktis untuk menyelesaikan persoalan sehari-hari, mulai dari masalah produk hingga pelayanan.
Apresiasi dari Pemerintah Daerah
Bupati Tulungagung H. Gatut Sunu menyambut baik gagasan yang ditawarkan Puguh. Menurutnya, kegiatan pengabdian masyarakat ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam memperkuat UMKM sebagai pilar utama ekonomi rakyat.
“Kami bangga kegiatan ini dilaksanakan di Tulungagung. Selain memperkuat kapasitas pelaku UMKM, gagasan hukum yang ditawarkan juga sangat relevan dengan tantangan zaman,” ujar bupati.
Pernyataan senada juga disampaikan Wakil Bupati H. Bahrudin yang menilai bahwa kegiatan ini bukan sekadar forum akademik, tetapi juga wadah kolaborasi nyata antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat pelaku usaha.
UMKM Tulungagung: Dari Lokal Menuju Global
Sebagai Ketua Sahabat UMKM Tulungagung, Puguh kini membina lebih dari 700 pelaku UMKM yang tersebar di berbagai sektor, mulai dari kuliner, kerajinan, hingga produk digital. Dalam kegiatan ini, setidaknya 30 anggota UMKM binaan ikut serta memamerkan produk unggulan mereka.
Hal ini menjadi bukti nyata bahwa pengabdian masyarakat tidak hanya berhenti pada diskusi teoritis, tetapi juga menghadirkan dampak langsung bagi para pelaku usaha. Banyak peserta yang mengaku memperoleh wawasan baru, terutama terkait pentingnya perlindungan konsumen dalam menjaga keberlanjutan usaha.
Menggugah Kesadaran Hukum dan Kemandirian Ekonomi
Kegiatan ini menegaskan bahwa pengabdian masyarakat bukan hanya kewajiban akademis bagi mahasiswa doktor, tetapi juga bentuk kontribusi nyata bagi masyarakat luas. Lebih jauh, gagasan Puguh tentang pembaruan regulasi konsumen dipandang mampu memperkaya wacana hukum di Indonesia.
“Pengabdian masyarakat ini harus menjadi momentum bagi kita semua, bahwa membangun UMKM tidak hanya soal permodalan dan pemasaran, tetapi juga tentang kepercayaan konsumen. Dan kepercayaan itu hanya bisa terjaga bila ada regulasi yang melindungi semua pihak,” pungkas Puguh.
Kegiatan pengabdian masyarakat yang digelar di Tulungagung bukan sekadar agenda seremonial. Lewat forum ini, lahir gagasan penting yang menyatukan akademisi, pemerintah, dan pelaku usaha dalam satu tujuan: memperkuat UMKM berbasis nilai keindonesiaan sekaligus mendorong lahirnya regulasi konsumen yang lebih adaptif.
Dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah dan antusiasme para pelaku usaha, harapan akan lahirnya iklim usaha yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan semakin nyata.(*)













