PALI, Sumsel, cimutnews.co.id – Gelombang keresahan masyarakat Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), kian tak terbendung. Warga menuding keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Golden Blossom Sumatra (GBS) telah mencemari lingkungan melalui pengelolaan limbah yang dinilai asal-asalan dan tidak sesuai standar teknis.
berdasarkan temuan dari tim investigasi LSM Elemen Masyarakat Abab Bersatu (EMAB) menemukan kejanggalan serius pada kolam penampungan limbah perusahaan. Dugaan pencemaran yang selama ini berhembus pun semakin menguat.
Temuan Lapangan: Kolam Limbah Hanya Berupa Galian Tanah
Menurut Wiwin Indra, warga Abab sekaligus anggota tim investigasi EMAB, perusahaan baru membangun kolam penampungan limbah dua tahun terakhir. Namun, kondisi kolam dinilai tidak memenuhi standar teknis sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan limbah berbahaya.
“Kolam itu hanya berupa kerukan tanah. Tidak ada dinding pengaman dari cor beton, plat besi, atau plastik terpal. Artinya, air limbah berpotensi meresap ke dalam tanah, masuk ke mata air, dan mencemari lingkungan sekitar. Ini jelas berbahaya,” ungkap Wiwin saat ditemui Jumat (3/10/2025).


Ia menilai praktik tersebut merupakan bentuk kelalaian serius. Jika dibiarkan, pencemaran dapat berdampak langsung pada kesehatan warga dan ekosistem. Wiwin menegaskan, masyarakat bersama EMAB siap menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Kantor Pemkab PALI jika pemerintah tidak segera bertindak.
Perspektif Hukum: Potensi Jerat Pidana Lingkungan
Dugaan pencemaran lingkungan oleh PT GBS tidak bisa dianggap sepele. Abby Nofriyansyah, SH, Divisi Hukum Ormas GEMARLAB, menegaskan regulasi Indonesia sudah jelas mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar baku mutu lingkungan.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), pelaku pencemaran bisa dipidana penjara hingga 10 tahun dengan denda maksimal Rp10 miliar. Jika pencemaran terjadi karena kelalaian, tetap diancam penjara 3 tahun dengan denda hingga Rp3 miliar.
“Kalau benar kolam limbah hanya berupa galian tanah tanpa lapisan kedap, itu jelas melanggar prinsip kehati-hatian dalam UU PPLH. Pemerintah bisa memberi sanksi administrasi, bahkan hingga pencabutan izin,” tegas Abby.
Aturan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengendalian Pencemaran Air serta Permen LHK Nomor 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah, yang mewajibkan setiap kegiatan usaha memenuhi standar sebelum membuang limbah ke lingkungan.
Pemerintah: Menunggu Hasil Uji Laboratorium
Pemerintah Kabupaten PALI melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengaku sudah menurunkan tim ke lapangan. Vinny Valentine Alfian, ST, Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup DLH PALI, menjelaskan pihaknya telah melakukan pengawasan reguler ke lokasi PT GBS.
“Kami sudah ambil sampel dan mengecek instalasi kolam limbah. Jumlah kolam sesuai dengan dokumen perusahaan. Namun, persoalan kualitas pengolahan hanya bisa dibuktikan melalui hasil laboratorium. Kalau hasil uji melampaui baku mutu, sanksi tegas pasti dijatuhkan,” jelas Vinny.
Ia menambahkan, sanksi bagi pelanggar lingkungan bersifat berjenjang, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha. “Kalau terbukti melanggar, tidak ada kompromi. Regulasi sudah jelas, dan sanksi pun tegas,” tegasnya.
Pihak Perusahaan Membantah
Berbeda dengan tudingan warga, pihak PT GBS membantah dugaan pencemaran. Hermawan, File Manager PT GBS, menegaskan pengelolaan limbah telah dilakukan sesuai prosedur.
“Sebelum dialirkan ke kolam, limbah sudah diolah dengan menambahkan bakteri anaerobik. Setelah itu barulah dialirkan ke kolam penampungan berikutnya hingga ke outlet. Semua sesuai standar,” klaim Hermawan.
Namun, pernyataan ini ditampik kembali oleh Wiwin Indra. Menurutnya, metode bakteri anaerobik saja tidak cukup. Efektivitasnya sangat terbatas dan bergantung pada kondisi tertentu. “Kalau hanya mengandalkan bakteri anaerobik, pencemaran tetap akan terjadi,” ujarnya.
Dampak Sosial-Ekonomi dan Kesehatan
Jika benar terjadi pencemaran, dampaknya bukan sekadar merusak lingkungan. Dari sisi kesehatan, limbah cair pabrik sawit berpotensi memicu penyakit kulit, gangguan pernapasan, hingga diare jika masuk ke air konsumsi warga.
Dari sisi ekonomi, masyarakat yang bergantung pada pertanian dan perikanan akan merugi. Sungai dan mata air tercemar dapat merusak ekosistem, menurunkan produktivitas lahan, dan mematikan biota air.
“Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga soal masa depan ekonomi masyarakat Abab. Kalau sumber air rusak, maka kehidupan warga juga ikut terancam,” kata Wiwin.
Warga Mengancam Turun ke Jalan
Kekecewaan warga Abab semakin memuncak. Mereka menilai pemerintah tidak boleh tutup mata terhadap dugaan pencemaran ini.
Wiwin menegaskan kembali bahwa masyarakat akan melakukan aksi massa jika pemerintah tidak segera menindaklanjuti. “Kami akan turun ke jalan, menggelar aksi besar di kantor Pemkab PALI. Jangan sampai ada kesan pemerintah lebih berpihak ke korporasi ketimbang rakyat,” ujarnya.
Catatan Investigasi: Fenomena Nasional
Kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh PT GBS hanyalah satu dari banyak contoh lemahnya pengawasan sektor perkebunan di Indonesia. Fakta menunjukkan, banyak perusahaan sawit yang lolos dari jerat hukum meski ada bukti pelanggaran.
Fenomena ini kerap terjadi karena penegakan hukum yang lemah, minimnya transparansi, dan praktik kompromi antara pengusaha dengan oknum pejabat. Akibatnya, masyarakat yang menjadi korban harus berjuang sendiri untuk memperjuangkan hak lingkungan hidup yang sehat.
Kini, masyarakat Abab menunggu langkah nyata dari Pemkab PALI. Apakah berani menindak tegas perusahaan nakal, atau justru membiarkan lingkungan dan rakyatnya terus menjadi korban? Jawabannya ada di tangan pemerintah. (Tim/red)


















