Beranda Kriminal Polres Pagar Alam Tangkap Dua Pelaku Curat Setelah Sembilan Bulan Buron, Salah...

Polres Pagar Alam Tangkap Dua Pelaku Curat Setelah Sembilan Bulan Buron, Salah Satunya ASN

9
0
Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, Iptu Heriyanto, S.H., saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan dua pelaku curat yang telah buron selama sembilan bulan.

Pagar Alam, cimutnews.co.id — Setelah buron selama sembilan bulan, dua pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Januari 2025 akhirnya berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pagar Alam. Kedua pelaku masing-masing berinisial Anggi (31) dan Pad (39), di mana salah satunya diketahui berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto, S.H, didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, S.H, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Satreskrim dalam menindaklanjuti laporan warga sejak awal tahun.

“Kasus ini bermula dari laporan masyarakat atas kehilangan sepeda motor milik saudara Gustiansyah, warga Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Dempo Utara, pada 28 Januari 2025,” ungkap Iptu Heriyanto, Selasa (7/10).

Kronologi Kejadian

Menurut Heriyanto, saat kejadian korban sedang bekerja di sawah dan memarkirkan sepeda motornya di sebuah pondok kecil. Motor dalam keadaan terkunci stang dan dilengkapi gembok cakram. Namun, beberapa saat kemudian korban mendengar suara mencurigakan dari arah tempat parkir.

“Saat diperiksa, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada. Ia pun langsung melapor ke Polres Pagar Alam,” ujarnya.

Berbekal laporan tersebut, tim opsnal Satreskrim yang dipimpin Ipda Dusman, S.H bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah menelusuri jejak dan informasi di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku utama, Anggi, yang bersembunyi di wilayah Talang Siring Panjang, Desa Muara Jauh, Kecamatan Muara Payang, Kabupaten Lahat.

“Pelaku Anggi berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, ia mengakui telah mencuri sepeda motor korban,” terang Heriyanto.

Peran Masing-Masing Pelaku

Selain menangkap Anggi, petugas juga berhasil mengamankan rekan sekaligus penadah hasil curian, Padli, di rumahnya di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagar Alam Selatan.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Padli berperan membantu menjual motor hasil curian tersebut dan mendapatkan bagian sebesar Rp200 ribu dari hasil penjualan.

“Padli mengetahui motor tersebut hasil curian, namun tetap membantu menjualnya. Keduanya kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Heriyanto.

Salah Satu Pelaku ASN

Yang menarik, dari hasil pendalaman penyidik, salah satu pelaku ternyata merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan daerah. Meski begitu, pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan secara profesional tanpa pandang bulu.

“Status pekerjaan tidak menjadi alasan untuk membebaskan pelaku dari tanggung jawab hukum. Semua warga negara sama di mata hukum,” tegas Heriyanto menambahkan.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian, kunci T, serta beberapa barang pribadi milik pelaku.
Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini sekaligus menjadi bukti komitmen Polres Pagar Alam dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya dalam menekan angka kejahatan curanmor di wilayah hukum setempat.

“Polres Pagar Alam akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum untuk mencegah tindak kejahatan serupa. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat memarkir kendaraan di tempat terbuka,” pungkas Iptu Heriyanto. (hafis)