Beranda Palembang Kejari Palembang dan BNI Kolaborasi Bantu Eks Napi Bangkit Lewat Program Gerobak...

Kejari Palembang dan BNI Kolaborasi Bantu Eks Napi Bangkit Lewat Program Gerobak Usaha

9
0
Wali Kota Palembang H. Ratu Dewa didampingi perwakilan Kejari dan BNI menyerahkan gerobak usaha kepada mantan narapidana dalam program pemberdayaan ekonomi berbasis restorative justice, Selasa (14/10/2025).

Palembang, cimutnews.co.id — Upaya memulihkan kepercayaan diri sekaligus membuka peluang ekonomi bagi mantan narapidana kini mendapat perhatian serius dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Bersinergi dengan Bank Negara Indonesia (BNI), Kejari Palembang meluncurkan program bantuan gerobak usaha untuk para eks napi yang telah menjalani proses restorative justice.

Langkah ini bukan sekadar program sosial, tetapi juga bentuk nyata kepedulian dan pemberdayaan ekonomi masyarakat yang rentan secara sosial. Program tersebut mendapatkan dukungan penuh dari Wali Kota Palembang, H. Ratu Dewa, yang menyebutnya sebagai inisiatif kemanusiaan sekaligus jalan menuju kemandirian ekonomi bagi mantan pelaku tindak pidana.

30 Gerobak Usaha untuk Kesempatan Baru

Kegiatan penyerahan bantuan berlangsung di halaman Kejari Palembang pada Selasa (14/10/2025). Sebanyak 30  unit gerobak usaha diberikan secara simbolis kepada para penerima manfaat. Program ini diharapkan menjadi awal baru bagi para eks napi untuk kembali menata hidup melalui wirausaha yang mandiri dan produktif.

“Program yang diinisiasi oleh Pak Kajari ini sangat positif. Sering kali, kendala terbesar dalam memulai usaha adalah soal modal. Melalui program ini, hambatan itu bisa diatasi,” ujar Ratu Dewa dalam sambutannya.

Ia menambahkan bahwa sinergi antara Kejari Palembang dan BNI bukan hanya sekadar bentuk bantuan materi, melainkan juga upaya memberdayakan ekonomi masyarakat melalui pendekatan kemanusiaan. “Ini sejalan dengan visi Pemerintah Kota Palembang dalam menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan warga,” jelasnya.

Sinergi Kemanusiaan dan Pemberdayaan

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, melalui inisiatif ini, berupaya menjadikan program restorative justice bukan sekadar penyelesaian hukum, tetapi juga pintu menuju perubahan sosial. Melalui pemberian gerobak usaha, para eks napi diharapkan bisa memanfaatkan peluang baru tanpa stigma negatif dari masyarakat.

Program ini menjadi simbol transformasi hukum yang humanis — di mana keadilan tidak hanya ditegakkan di ruang sidang, tetapi juga diwujudkan melalui tindakan nyata yang berdampak sosial.

Wali Kota Ratu Dewa juga menegaskan pentingnya keberlanjutan program tersebut. “Saya harap penerima manfaat bisa memanfaatkannya dengan sungguh-sungguh agar tidak hanya bangkit secara ekonomi, tapi juga ikut berkontribusi bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.

Dukungan Penuh dari BNI

Dukungan dari sektor perbankan datang melalui BNI Wilayah Palembang (W03). Jolly James Jentje, Wakil Regional Area Head BNI Wilayah Palembang, menegaskan bahwa pihaknya siap terus bersinergi dengan Kejaksaan dan pemerintah daerah untuk mendukung kegiatan sosial-ekonomi seperti ini.

“BNI berkomitmen untuk terus hadir dalam setiap kegiatan yang memiliki dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Kami percaya bahwa kolaborasi lintas sektor seperti ini menjadi kunci dalam mendorong perubahan positif,” tutur Jolly James.

Ia menambahkan, BNI tidak hanya menyediakan bantuan dalam bentuk fisik seperti gerobak, tetapi juga siap memberikan pendampingan usaha dan akses layanan keuangan agar para penerima manfaat bisa mengembangkan bisnisnya secara berkelanjutan.

Restorative Justice yang Memberdayakan

Program ini menjadi contoh nyata implementasi restorative justice yang berorientasi pada kemanusiaan dan pemberdayaan. Alih-alih sekadar menyelesaikan perkara hukum, pendekatan ini membuka ruang rekonsiliasi sosial sekaligus mengembalikan kepercayaan diri mantan pelaku agar kembali menjadi bagian produktif dalam masyarakat.

Dengan adanya dukungan lintas lembaga seperti Kejari, Pemkot, dan BNI, diharapkan program ini bisa direplikasi di berbagai daerah lain. Selain menekan angka kriminalitas akibat faktor ekonomi, langkah ini juga menumbuhkan semangat kemandirian dan optimisme di kalangan masyarakat yang pernah terpinggirkan.

Harapan untuk Keberlanjutan

Kegiatan tersebut menandai langkah awal sinergi antara penegakan hukum dan pemberdayaan sosial. Bagi para penerima manfaat, gerobak yang mereka terima bukan sekadar alat usaha, melainkan simbol kepercayaan bahwa setiap orang berhak mendapatkan kesempatan kedua.

Ratu Dewa menutup sambutannya dengan pesan inspiratif, “Palembang harus menjadi kota yang memanusiakan warganya. Program seperti ini adalah contoh nyata bagaimana keadilan sosial bisa diwujudkan melalui kolaborasi.”

Dengan dukungan berkelanjutan dari pemerintah dan sektor swasta, Kejari Palembang bersama BNI berharap program ini menjadi model nasional dalam pemberdayaan mantan narapidana berbasis restorative justice.(poerba)