Beranda Utama Pemkab Muba Perkuat Tata Kelola Dana Desa, Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Hingga...

Pemkab Muba Perkuat Tata Kelola Dana Desa, Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Hingga ke Akar Pemerintahan

8
0
Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha Tohet, S.H. bersama Wakil Ketua Komisi XI DPR RI H. Fauzi Amro, M.Si. saat membuka Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa di Opproom Pemkab Muba, Rabu (15/10/2025).

Musi Banyuasin, cimutnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola keuangan desa agar semakin transparan, akuntabel, dan berdampak nyata bagi masyarakat. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Pemkab Muba menggelar Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa di Opproom Sekretariat Daerah Kabupaten Muba, Rabu (15/10/2025).

Kegiatan ini menghadirkan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI H. Fauzi Amro, M.Si. sebagai keynote speaker, serta Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Rio Tirta, S.E., Ak., CSFA. sebagai narasumber utama. Turut hadir Sekda Muba Dr. H. Apriyadi M.Si., Kepala Dinas PMD H. Ali Badri S.T., M.T., anggota DPRD Muba, Forkopimda, camat, hingga seluruh kepala desa se-Kabupaten Muba.

Dana Desa Harus Dikelola Secara Profesional dan Terukur

Acara dibuka langsung oleh Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha Tohet, S.H., yang dalam arahannya menegaskan pentingnya tanggung jawab moral dan profesional dalam mengelola Dana Desa. Menurutnya, dana tersebut merupakan amanah negara yang ditujukan untuk mempercepat pembangunan di tingkat akar rumput dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Dana desa adalah amanah negara untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, setiap rupiah yang dikelola harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel,” tegas Bupati Toha di hadapan para kepala desa dan camat.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Toha juga menyampaikan empat pedoman utama yang harus dijadikan acuan oleh seluruh pemerintah desa dalam pengelolaan Dana Desa.

Empat Prinsip Pengelolaan Dana Desa Versi Bupati Muba

Pertama, kepatuhan terhadap regulasi dari tahap perencanaan hingga pelaporan. Seluruh perangkat desa diminta memahami aturan agar tidak terjebak dalam pelanggaran administratif maupun hukum.

Kedua, transparansi dan partisipasi publik. Pemerintah desa wajib membuka informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kepada masyarakat, serta melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam proses pengawasan.

Ketiga, peningkatan kapasitas aparatur desa melalui pemanfaatan Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) agar pelaporan lebih tertib dan akurat.

Keempat, fokus pada hasil dan dampak nyata. Setiap program yang dibiayai Dana Desa harus mampu meningkatkan Indeks Pembangunan Desa (IPD) dan Indeks Desa Membangun (IDM) sebagai ukuran kemajuan desa.

Catatan Evaluasi dan Komitmen Perbaikan

Bupati Toha juga menyoroti hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Muba yang masih menemukan sejumlah temuan berulang, seperti kekurangan volume pekerjaan dan keterlambatan penyetoran pajak ke kas daerah maupun pusat.

Ia menekankan bahwa pembinaan dan pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan dan konstruktif, bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk mencegah penyimpangan.

“Saya tegaskan, pembinaan dan pengawasan harus dilakukan terus-menerus. Tujuannya bukan mencari kesalahan, tapi memastikan Dana Desa benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Bupati Toha juga mengajak seluruh pihak—mulai dari camat, kepala desa, BPD, hingga pendamping desa—untuk bersinergi mengawal pelaksanaan Dana Desa agar menjadi contoh praktik terbaik pengelolaan keuangan publik di tingkat lokal.

Peran Strategis DPR RI dalam Pengawasan Fiskal

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI H. Fauzi Amro, M.Si., dalam paparannya menjelaskan bahwa DPR memiliki peran strategis dalam memastikan tata kelola fiskal dan keuangan desa berjalan sehat, transparan, dan efisien.

“Komisi XI DPR RI siap memfasilitasi koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Muba dan Kementerian Keuangan bila diperlukan. Ini bagian dari komitmen kami memastikan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat fungsi fiskal yang sehat,” ujar Fauzi Amro.

Ia menambahkan, DPR RI terus mendorong agar kebijakan Dana Desa benar-benar berorientasi pada pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat, bukan hanya kegiatan seremonial. Pemerintah desa, katanya, harus mampu menghadirkan solusi konkret di bidang infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat desa.

Sinergi Pemerintah Daerah dan Desa Jadi Kunci

Kepala Dinas PMD Muba, H. Ali Badri, S.T., M.T., menuturkan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan mendampingi seluruh desa agar tata kelola Dana Desa semakin profesional. Menurutnya, keberhasilan pembangunan desa sangat bergantung pada sinergi yang solid antara pemerintah daerah, perangkat desa, dan masyarakat.

“Kami akan terus memberikan pendampingan, terutama dalam hal administrasi, pelaporan keuangan, dan optimalisasi SISKEUDES. Harapannya, semua desa di Muba bisa mencapai status desa mandiri dan berdaya saing,” ujar Ali Badri.

Muba Menuju Desa Transparan dan Akuntabel

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemkab Muba berharap seluruh desa dapat meningkatkan kualitas tata kelola keuangannya, baik dari sisi administrasi maupun pelaksanaan di lapangan. Transparansi dan akuntabilitas bukan hanya tuntutan birokrasi, tetapi juga bagian dari budaya baru pemerintahan yang melayani dan terbuka terhadap pengawasan publik.

Bupati Toha menutup arahannya dengan optimisme bahwa Muba bisa menjadi contoh kabupaten dengan pengelolaan Dana Desa terbaik di Sumatera Selatan.

“Kalau tata kelola kita baik, masyarakat pasti merasakan manfaatnya. Itulah tujuan utama Dana Desa—bukan hanya angka, tapi kesejahteraan yang nyata,” tutupnya. (noto)