Beranda Investigasi Dugaan Korupsi Dana Desa Serinanti Mengemuka, SPM Sumsel Desak APH Usut Tuntas

Dugaan Korupsi Dana Desa Serinanti Mengemuka, SPM Sumsel Desak APH Usut Tuntas

4
0
Yovi Maitaha, Ketua Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumsel, menyerukan penegakan hukum atas dugaan korupsi dana desa di Desa Serinanti, Kecamatan Pedamaran.

Pedamaran, cimutnews.co.id — Dugaan praktik korupsi dan laporan anggaran fiktif dalam pengelolaan dana desa tahun 2023–2024 di Desa Serinanti, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali mencuat ke publik.
Oknum Kepala Desa berinisial H diduga menyelewengkan anggaran yang mencapai miliaran rupiah, memicu keresahan masyarakat dan desakan kuat dari berbagai pihak agar kasus ini segera diusut tuntas.

SPM Sumsel Desak Penegak Hukum Bergerak

Ketua Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumatera Selatan, Yovi Maitaha, menegaskan pihaknya akan terus mengawal dugaan penyimpangan dana desa tersebut hingga ada kejelasan hukum.
Menurutnya, pengelolaan dana desa harus transparan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

“Kami mendesak aparat penegak hukum (APH) — mulai dari Inspektorat OKI, Polres OKI, hingga Kejari OKI — agar segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan korupsi dana desa di Desa Serinanti,” tegas Yovi Maitaha kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).

Ia juga menegaskan, bila terbukti melakukan tindak pidana korupsi, oknum kepala desa tersebut harus diproses secara hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku korupsi, apalagi yang menyangkut dana publik seperti dana desa. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.

Anggaran Miliaran Rupiah Diduga Tak Tepat Sasaran

Berdasarkan data yang dihimpun oleh SPM Sumsel, pagu anggaran Dana Desa (DD) Serinanti tahun 2023 mencapai Rp1.062.258.000, dan meningkat pada tahun 2024 menjadi Rp1.108.645.000.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membangun infrastruktur jalan, sarana publik, serta pemberdayaan masyarakat desa. Namun, sejumlah program yang tercantum dalam laporan kegiatan diduga tidak terealisasi atau bahkan fiktif.

Yovi mengungkapkan, indikasi kuat penyimpangan terlihat dari ketidaksesuaian antara laporan keuangan dengan kondisi riil di lapangan.

“Banyak proyek pembangunan yang tidak selesai, bahkan ada yang sama sekali tidak dikerjakan. Tetapi dalam laporan, kegiatan tersebut seolah-olah sudah tuntas 100 persen,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dugaan ini bukan isapan jempol belaka, karena sejumlah warga telah mengonfirmasi adanya kejanggalan dalam proses penggunaan dana desa selama dua tahun terakhir.

Kekecewaan Warga: “Dana Desa Seharusnya untuk Kesejahteraan Kami”

Seorang warga Desa Serinanti yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa dengan kepemimpinan Kepala Desa H. Ia menilai, transparansi pengelolaan dana desa sangat minim, sementara kondisi infrastruktur desa masih jauh dari layak.

“Kami tidak pernah tahu secara jelas bagaimana dana desa dikelola. Banyak janji pembangunan jalan dan fasilitas umum, tapi hasilnya tidak ada. Kalau pun ada, kualitasnya buruk,” ujarnya dengan nada kecewa.

Warga berharap agar aparat penegak hukum segera turun tangan agar kebenaran bisa terungkap dan hak masyarakat bisa dikembalikan.

“Kami masyarakat kecil hanya ingin pembangunan berjalan sesuai peruntukannya. Jangan sampai dana desa yang seharusnya membantu kami justru dinikmati segelintir orang,” tambahnya.

Dana Desa dan Tantangan Pengawasan

Program Dana Desa sejatinya merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam membangun dari pinggiran, memperkuat ekonomi pedesaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun, lemahnya pengawasan dan kurangnya transparansi sering kali menjadi celah bagi oknum untuk melakukan penyimpangan.

Menurut Yovi, kasus seperti yang terjadi di Desa Serinanti harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan lembaga pengawas.

“Kami mendorong agar Inspektorat OKI melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Jika ada temuan pelanggaran, harus segera diteruskan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.

SPM Sumsel juga berkomitmen akan terus melakukan pemantauan dan melibatkan masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana desa.

“Keterlibatan publik adalah kunci. Kami tidak ingin kepercayaan masyarakat terhadap program Dana Desa rusak karena ulah segelintir oknum,” katanya.

Harapan Akhir: Transparansi dan Keadilan

Kasus dugaan korupsi di Desa Serinanti kini menjadi sorotan publik di Kabupaten OKI. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan, cepat, dan adil.
Jika benar terjadi penyelewengan, maka harus ada tindakan tegas agar menjadi efek jera bagi kepala desa lainnya.

“Kami mendukung langkah tegas dari aparat hukum. Dana desa itu untuk rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi,” tutup Yovi Maitaha.

Dengan adanya desakan dari berbagai pihak, publik kini menanti langkah konkret dari Polres OKI, Kejari OKI, dan Inspektorat untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat transparansi pengelolaan dana desa di seluruh wilayah Ogan Komering Ilir. (Timred)