Beranda Investigasi Aktivitas Penimbunan CPO Ilegal di Ogan Ilir Diduga Dilindungi Oknum, Warga Desak...

Aktivitas Penimbunan CPO Ilegal di Ogan Ilir Diduga Dilindungi Oknum, Warga Desak Penutupan oleh Polda Sumsel

9
0
Lokasi penimbunan CPO diduga ilegal di pinggir Sungai Kedukan (foto:cimutnews.co.id)
OGAN ILIR, cimutnews.co.id – Aktivitas penimbunan minyak sawit mentah (CPO) yang diduga ilegal di Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, kini menjadi sorotan tajam warga. Aktivitas mencurigakan yang berlangsung secara terang-terangan itu diduga tidak tersentuh hukum, bahkan disinyalir mendapat perlindungan dari oknum aparat penegak hukum.
Warga setempat menilai Polres Ogan Ilir seharusnya bertindak tegas terhadap praktik penimbunan dan pengolahan CPO ilegal tersebut. Sebab, kegiatan itu berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara, merusak lingkungan, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
Lemahnya Pengawasan, Usaha CPO Ilegal Marak
Berdasarkan hasil investigasi lapangan cimutnews.co.id, aktivitas CPO ilegal di kawasan Babatan Saudagar terpantau berjalan lancar tanpa hambatan. Truk tangki dan kendaraan pengangkut minyak sawit hilir-mudik memasuki area tersebut, terutama pada malam hari.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: mengapa aparat penegak hukum tidak melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas yang jelas melanggar undang-undang.
Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, telah ditegaskan bahwa badan usaha atau korporasi dapat menjadi subjek tindak pidana, dan kegiatan pengelolaan sumber daya energi tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi pidana.
Jika aktivitas ilegal tersebut terus dibiarkan, maka negara berpotensi kehilangan pendapatan besar akibat penghindaran pajak, royalti, dan pungutan resmi lainnya.
Dugaan Kuat Adanya Perlindungan dari Oknum Aparat
Warga menduga adanya pembiaran bahkan perlindungan dari oknum aparat terhadap aktivitas CPO ilegal di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Dugaan ini diperkuat dengan tidak adanya tindakan berarti meski aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama dan diketahui publik.
Menurut sumber cimutnews.co.id di lapangan, pelaku usaha CPO ilegal di kawasan Sungai Kedukan, Kabupaten Ogan Ilir, diduga memiliki hubungan dekat dengan beberapa aparat penegak hukum setempat. Kondisi ini membuat aktivitas ilegal berjalan lancar tanpa gangguan.
“Kegiatan itu sudah lama berjalan, tapi tidak pernah ada penindakan. Truk keluar-masuk setiap malam, semua orang tahu. Tapi anehnya, tidak ada yang berani bertindak,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Minggu (26/10/2025).
Kerugian Negara dan Dampak Lingkungan
Selain merugikan negara dari sisi pajak dan royalti, praktik penimbunan CPO ilegal juga berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar. Pencemaran tanah dan air menjadi ancaman nyata akibat tumpahan minyak sawit mentah yang tidak terkelola dengan baik.
“Bau menyengat dari lokasi penimbunan sering tercium sampai ke permukiman. Kami khawatir limbahnya meresap ke sungai,” keluh warga lainnya.
Selain itu, keberadaan usaha ilegal juga menciptakan ketimpangan ekonomi, di mana pelaku usaha resmi harus menanggung biaya izin dan pajak, sedangkan pelaku ilegal bebas beroperasi tanpa beban.
Desakan Tindakan Tegas dari Polda Sumsel
Aktivitas ilegal ini kini menjadi ujian serius bagi integritas Polres Ogan Ilir dan Polda Sumsel. Publik menuntut adanya langkah nyata berupa penutupan lokasi, penyitaan aset, serta penyelidikan mendalam terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat.
“Kalau Polres Ogan Ilir tidak mampu menutup aktivitas itu, maka Polda Sumsel harus turun tangan langsung. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujar Arifin, aktivis lingkungan dari Lembaga Pemantau Energi Sumsel.
Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap aparat kepolisian.
Penegakan Hukum Harus Adil dan Profesional
Kasus dugaan CPO ilegal di Ogan Ilir ini menunjukkan pentingnya pengawasan lintas sektor antara pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Langkah tegas dari Polda Sumsel sangat dibutuhkan agar kegiatan ilegal ini segera dihentikan dan pelaku, termasuk oknum pelindung di baliknya, dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. (Timred/CN)