
Jejawi, cimutnews.co.id – Dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat di lingkungan pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Kali ini, sorotan publik tertuju pada SMKN 1 Jejawi, setelah muncul indikasi penyimpangan penggunaan dana ratusan juta rupiah pada tahun ajaran 2023 yang diduga melibatkan kepala sekolah berinisial AA.
LSM Soroti Kurangnya Transparansi Pengelolaan Dana BOS
Lembaga Swadaya Masyarakat Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumsel angkat bicara mengenai dugaan penyimpangan dana BOS di SMKN 1 Jejawi. Ketua SPM Sumsel, Yovi Maitaha, menilai lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS menjadi indikasi awal adanya praktik tidak sehat di tubuh sekolah tersebut.
“Kami menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan penggunaan dana BOS SMKN 1 Jejawi. Ada indikasi mark-up anggaran dan kegiatan yang diduga fiktif. Beberapa pos tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujar Yovi saat ditemui tim cimutnews.co.id di Palembang, Senin (27/10/2025).
Menurutnya, hasil penelusuran tim lapangan SPM menunjukkan beberapa pengadaan dan kegiatan yang tercantum dalam laporan penggunaan dana BOS tidak pernah terealisasi di sekolah. Oleh sebab itu, pihaknya mendesak aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap penggunaan dana BOS tahun 2023.
Rincian Penggunaan Dana BOS SMKN 1 Jejawi Tahun 2023
Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi dari sumber internal, berikut rincian penggunaan dana BOS SMKN 1 Jejawi tahun 2023 yang menjadi sorotan:
Tahap I (Pencairan 21 Maret 2023)
- Asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp30.092.000
- Administrasi kegiatan sekolah: Rp49.994.072
- Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp103.509.140
- Alat multimedia pembelajaran: Rp62.175.000
- Penyelenggaraan bursa kerja/PKL: Rp60.292.650
- Pembayaran honor: Rp77.280.000
Tahap II (Pencairan 25 Juli 2023)
- Penerimaan peserta didik baru: Rp24.242.000
- Asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp78.912.000
- Administrasi kegiatan sekolah: Rp146.343.345
- Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp172.983.000
- Pembayaran honor: Rp66.660.000
- Langganan daya dan jasa: Rp22.690.000
Dari total anggaran tersebut, SPM Sumsel menilai beberapa pos pengeluaran perlu diverifikasi lebih lanjut karena tidak mencerminkan kebutuhan riil di lapangan. Misalnya, belanja alat multimedia dan pemeliharaan sarana yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah namun kondisi fisik di sekolah disebut tidak menunjukkan adanya peningkatan fasilitas.
Desakan Audit dan Penegakan Hukum
Yovi menegaskan, jika dugaan penyimpangan ini benar terbukti, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Korupsi dana BOS adalah kejahatan yang menyengsarakan dunia pendidikan. Dana itu seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa dan kualitas pembelajaran, bukan untuk memperkaya pihak tertentu,” tegasnya.
SPM Sumsel juga menilai kasus ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal di lingkungan Dinas Pendidikan Sumatera Selatan, khususnya di tingkat sekolah menengah kejuruan. Pemerintah daerah diminta memperketat pengawasan dan memastikan setiap penggunaan dana BOS dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Menunggu Klarifikasi dari Pihak Sekolah
Tim redaksi cimutnews.co.id telah berupaya menghubungi Kepala SMKN 1 Jejawi dan pihak Dinas Pendidikan OKI untuk meminta klarifikasi atas temuan tersebut, namun hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh tanggapan resmi.
Prinsip cover both side tetap dijunjung tinggi dalam pemberitaan ini. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak sekolah maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan dan data pembanding secara terbuka.
Penutup: Publik Menanti Tindakan Tegas
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum agar kasus dugaan penyimpangan dana BOS di SMKN 1 Jejawi dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum. Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas pengelolaan dana pendidikan di daerah, sekaligus pengingat bahwa setiap rupiah dana publik harus dipertanggungjawabkan demi masa depan generasi muda. (Timred/CN)













