Beranda Palembang Kejati Sumsel Gelar Ekspos Restorative Justice, Tindak Pidana KDRT Jadi Sorotan

Kejati Sumsel Gelar Ekspos Restorative Justice, Tindak Pidana KDRT Jadi Sorotan

4
0
Tim Kejari OKU mengikuti ekspos RJ bersama jajaran Kejati Sumsel secara virtual. (foto: Agus/CimutNews.co.id)

Palembang, CimutNews.co.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menegaskan komitmennya menghadirkan keadilan yang berorientasi pada kemanusiaan. Hal itu tampak dalam kegiatan Ekspos Restorative Justice (RJ) yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (27/10/2025), dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H.

Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumsel, Dandeni Herdiana, S.H., M.H., beserta para Kepala Seksi di bidang Tindak Pidana Umum.
Menurut keterangan yang dihimpun CimutNews.co.id, ekspos kali ini diikuti oleh satu satuan kerja, yaitu Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU), yang turut bergabung secara daring bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan tim penangan perkara.

Kasus KDRT Jadi Bahan Evaluasi RJ

Hasil penelusuran tim CimutNews.co.id menemukan bahwa perkara yang dibahas dalam forum ekspos tersebut merupakan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan tersangka M. Asek Rahman bin Eliansah.
Perkara ini dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Dalam pemaparannya, Kejari OKU menyampaikan secara rinci kronologi perkara, pertimbangan hukum, serta alasan objektif dan subjektif yang mendasari pengajuan Restorative Justice kepada Direktorat C Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI.

Langkah ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan paradigma hukum yang lebih restoratif dan humanis, dengan menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan sekadar penghukuman semata.

Ketut Sumedana: RJ Harus Menjaga Rasa Keadilan

Dalam arahannya, Dr. Ketut Sumedana menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice (RJ) tidak boleh dimaknai sebagai bentuk pengampunan tanpa batas.
Restorative Justice bukan berarti memaafkan pelaku semata, tetapi memastikan keadilan substantif benar-benar dirasakan oleh korban, masyarakat, dan pihak-pihak yang terlibat. Proses ini juga menjadi upaya Kejaksaan dalam menghadirkan keadilan yang bermartabat,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya prinsip keadilan, keseimbangan, dan kemanfaatan hukum dalam setiap proses penyelesaian perkara melalui RJ. Menurutnya, pendekatan ini akan semakin relevan dalam upaya menciptakan sistem hukum yang berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan.

Restorative Justice harus menjadi ruang dialog yang memulihkan, bukan menghukum semata. Di situlah nilai sejati dari keadilan,” tegas Ketut.

Komitmen Kejati Sumsel Hadirkan Keadilan Humanis

Menurut pantauan CimutNews.co.id, kegiatan ekspos berjalan lancar dan interaktif, dengan arahan langsung dari pihak Kejaksaan Agung RI.
Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus memperluas penerapan Restorative Justice sebagai bagian dari transformasi penegakan hukum yang berkeadilan, inklusif, dan bermartabat.

Pendekatan RJ diharapkan menjadi solusi alternatif penyelesaian perkara yang mampu mengurangi beban pengadilan, mempercepat pemulihan sosial, serta membangun kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Dengan dukungan dari seluruh jajaran kejaksaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, penerapan RJ di Sumatera Selatan diyakini akan semakin efektif dan memberi dampak positif bagi masyarakat luas. (poerba)