
Jakarta, cimutnews.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan setiap aduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 akan ditindaklanjuti secara cepat dan tidak berhenti di meja administrasi. Tingginya laporan yang masuk mendorong penguatan pengawasan di pusat dan daerah.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, meminta seluruh gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa laporan yang masuk melalui Posko THR Kemnaker maupun dinas tenaga kerja.
Negara Diminta Hadir Lindungi Hak Pekerja
Yassierli menegaskan, negara harus hadir secara nyata ketika hak pekerja terancam tidak dipenuhi oleh perusahaan.
“Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (25/3/2026).
Langkah Tegas yang Ditekankan
Kemnaker menginstruksikan:
- Pemeriksaan cepat setiap laporan THR
- Tindak lanjut sesuai kewenangan
- Kepastian pembayaran hak pekerja
Pengawasan, menurutnya, tidak boleh berhenti pada pendataan, melainkan harus menghasilkan solusi konkret.
Ribuan Aduan Masih Diproses
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Ismail Pakaya, mengungkapkan bahwa pengawasan atas aduan THR terus berjalan secara intensif.
Data Penanganan THR per 25 Maret 2026
- 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja
- 7 Nota Pemeriksaan I
- 4 rekomendasi dikeluarkan
- 1.461 kasus masih dalam proses
- 173 kasus telah selesai
Data ini menunjukkan bahwa pemerintah terus mengawal setiap laporan agar berujung pada pemenuhan hak pekerja.
Perusahaan Diminta Taat Tanpa Menunggu Teguran
Ismail menegaskan bahwa perusahaan harus proaktif memenuhi kewajibannya tanpa harus menunggu pengawasan atau teguran dari pemerintah.
Menurutnya, pembayaran THR tepat waktu dan sesuai ketentuan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja.
“Bayar THR tepat waktu, sesuai ketentuan, dan jangan menunggu ditegur,” tegasnya.
Pengawasan Diperkuat di Lapangan
Kemnaker menilai tingginya aduan THR 2026 menjadi sinyal perlunya penguatan pengawasan langsung di lapangan.
Langkah ini dilakukan agar setiap laporan:
- Diproses menjadi pemeriksaan
- Dikoreksi bila ada pelanggaran
- Diselesaikan dengan kepastian hukum
Pendekatan ini diharapkan mampu memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja/buruh di seluruh Indonesia.
Tingginya aduan THR 2026 menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dan perusahaan dalam melindungi hak pekerja. Kemnaker memastikan seluruh laporan akan dikawal hingga tuntas. Pemerintah pun mengimbau perusahaan untuk segera memenuhi kewajiban tanpa menunda, demi terciptanya hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan. (Timred/CN)
Sumber : Biro Humas Kemnaker


















