
Palembang, cimutnews.co.id – Aksi solidaritas di Polda Sumsel yang melibatkan sekitar 50 aktivis, organisasi masyarakat (ormas), dan wartawan berlangsung dinamis pada Selasa (17/03/2026), dengan tuntutan utama agar polisi segera menahan tersangka kasus dugaan penganiayaan di Banyuasin. Aksi yang digelar di depan Mapolda Sumatera Selatan itu sempat memanas lantaran massa tidak diizinkan masuk saat hendak menyampaikan aspirasi, sebelum akhirnya dilakukan negosiasi dengan aparat kepolisian.
Aksi Diwarnai Ketegangan di Gerbang Polda
Sejak awal, massa aksi terlihat menyuarakan tuntutan secara lantang di depan gerbang Polda Sumsel. Situasi sempat memanas ketika sejumlah peserta aksi mencoba merangsek masuk ke dalam area kepolisian, namun dihadang petugas.
Ketegangan berlangsung beberapa saat hingga akhirnya aparat memberikan ruang dialog dengan mengizinkan perwakilan massa masuk untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.
Peristiwa ini mencerminkan tingginya perhatian publik terhadap penanganan kasus hukum yang dinilai lamban, khususnya yang menyangkut dugaan kekerasan terhadap masyarakat sipil.
Desak Penahanan Tersangka Kasus Penganiayaan
Aksi solidaritas ini digelar sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum agar segera melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial Edi Candra, yang merupakan Kepala Sekolah SMN 5 Mariana, Kabupaten Banyuasin.
Tersangka diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Mustar, anggota LSM Lembaga Investigasi Negara (LIN), yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Banyuasin.
Massa menilai lambannya proses hukum telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta mencederai rasa keadilan bagi korban.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu. Jangan sampai ada kesan tebang pilih,” menjadi salah satu tuntutan yang disuarakan dalam aksi tersebut.
Tokoh Aktivis Turun Langsung
Sejumlah tokoh aktivis Sumatera Selatan turut hadir dan menyampaikan orasi secara bergantian. Di antaranya Supriyadi (Ketua LSM GRANSI), Oby (Ketua LSM GPP Sumsel), Supeno (Ketua LSM LAPSI), M. Isa (Ketua LSM KPK), Pasaribu (Ketua LSM OBOR), Martin Chaniago, Itung (Ketua WRC Banyuasin), serta Harris (Ketua LSM SOMASI).
Dalam orasinya, para tokoh tersebut menegaskan bahwa penahanan tersangka merupakan langkah mendesak untuk memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi korban.
Salah satu orator, Supriyadi, bahkan menyampaikan kritik keras terhadap lambannya penanganan kasus tersebut.
“Enak sudah memukul orang dengan besi sampai berdarah-darah. Hingga saat ini korban tidak bisa beraktivitas karena sering pusing kepala akibat pukulan tersebut, tetapi tersangka tidak ditahan. Kalau seperti ini, enaknya kami balas saja, dan kepolisian jangan tahan kami juga,” tegas Supriyadi.
Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum
Aksi ini juga menjadi sorotan terhadap pentingnya profesionalisme aparat dalam menangani kasus pidana, terutama yang melibatkan kekerasan fisik.
Dalam konteks kebijakan nasional, aparat penegak hukum diharapkan mampu memberikan kepastian hukum secara cepat dan adil guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Massa berharap proses hukum terhadap kasus ini dapat segera ditindaklanjuti tanpa adanya intervensi atau perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.
Harapan dan Imbauan
Di akhir aksi, perwakilan massa menyampaikan harapan agar kepolisian segera mengambil langkah tegas dengan menahan tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Mereka juga mengimbau agar aparat penegak hukum tetap menjaga transparansi serta menjunjung tinggi rasa keadilan bagi masyarakat.
“Harapan kami sederhana, hukum ditegakkan seadil-adilnya. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum,” tutup salah satu perwakilan massa. (Poerba)

















