Beranda Investigasi Aktivitas Ilegal di Muba Kian Menggila: Dugaan “Koordinasi” Oknum Bikin Bisnis Haram...

Aktivitas Ilegal di Muba Kian Menggila: Dugaan “Koordinasi” Oknum Bikin Bisnis Haram Tak Tersentuh Hukum

6
0
Truk tangki pengangkut minyak mentah tanpa izin melintas di ruas jalan Muba menuju luar daerah. Aktivitas ini diduga bagian dari jaringan illegal drilling yang kian marak di Musi Banyuasin. Foto: Tim Lapangan cimutnews.co.id

MUBA, cimutnews.co.id – Aktivitas usaha ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, kian menggila. Tidak hanya di sektor pengeboran minyak tradisional tanpa izin (illegal drilling), tetapi juga penambangan pasir galian C yang menjamur di berbagai wilayah. Lemahnya pengawasan dan dugaan keterlibatan oknum aparat disebut-sebut menjadi alasan utama bisnis haram ini tumbuh subur tanpa hambatan.

Permen ESDM Jadi Tameng Legalitas Semu

Berdasarkan pemantauan tim investigasi cimutnews.co.id di lapangan, aktivitas pengeboran dan pengangkutan minyak ilegal kini berlangsung secara terang-terangan. Sejumlah pelaku usaha bahkan berdalih bahwa kegiatan mereka “berpayung hukum” lewat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 25.

Namun, dalih tersebut sejatinya menyesatkan. Permen ESDM No. 25 bukanlah dasar hukum untuk membuka sumur baru, melainkan hanya mengatur pengelolaan sumur minyak tua peninggalan Belanda oleh badan hukum berbentuk koperasi atau BUMD, di mana hasil produksinya wajib disalurkan ke Pertamina.

Dalam praktiknya, aturan ini justru dimanipulasi untuk membuka sumur minyak liar di wilayah-wilayah yang tidak pernah memiliki izin eksplorasi resmi.

Kilang Ilegal dan Galian C Marak di 10 Kecamatan

Pasca terbitnya regulasi tersebut, kilang minyak ilegal (illegal refinery) bermunculan di berbagai titik. Aktivitas penyulingan minyak mentah menjadi solar dan bensin eceran meningkat tajam sejak dua tahun terakhir.

Beberapa kecamatan yang menjadi “lumbung” kegiatan ilegal meliputi Keluang, Babat Supat, Tungkal Jaya, Bayung Lincir, Babat Toman, Plakat Tinggi, Lawang Wetan, Sungai Keruh, Sekayu, dan Sanga Desa.

Selain menimbulkan pencemaran lingkungan, kegiatan tersebut kerap memicu kebakaran di lokasi pengeboran. Ironisnya, meski sering terjadi insiden mematikan, angkutan minyak ilegal justru makin ramai melintas di jalan-jalan utama Muba.

Setiap hari, truk tangki, fuso, dan tronton membawa ribuan barel minyak mentah keluar daerah, bahkan hingga ke Pulau Jawa. Semua dilakukan tanpa kontribusi sedikit pun terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dugaan Kuat Ada “Koordinasi” Oknum Aparat

Hasil investigasi tim lapangan cimutnews.co.id menunjukkan adanya indikasi keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam jaringan bisnis ilegal ini. Ada yang berperan sebagai pengawal kendaraan pengangkut minyak, ada pula yang disebut sebagai “petugas koordinasi” di lapangan.

Pola yang sama juga terlihat dalam aktivitas tambang pasir galian C di sepanjang Sungai Musi. Alat berat beroperasi bebas, kapal tongkang memuat pasir setiap hari, tanpa pengawasan berarti.

“Setiap kali ada kebakaran atau penggerebekan, tak pernah ada pengusaha besar yang benar-benar dijerat hukum. Biasanya yang ditangkap cuma orang suruhan,” ungkap sumber internal di lapangan, Sabtu (18/10/2025).

Pengakuan Eks Pelaku: “Selama Koordinasi, Aman”

Seorang mantan pelaku illegal drilling, berinisial AD, warga Kecamatan Keluang, mengaku bisnis minyak ilegal di Muba bisa berjalan lancar asalkan ada “koordinasi” dengan pihak tertentu.

“Kuncinya koordinasi, Pak. Mulai dari pengeboran, galian C, penyulingan, sampai angkutan minyak. Kalau sudah koordinasi, insyaallah aman,” kata AD saat diwawancarai wartawan, Selasa (14/10/2025).

Menurutnya, praktik ini sulit diberantas karena sudah menjadi rantai ekonomi yang melibatkan banyak pihak — mulai dari oknum pejabat, aparat lapangan, hingga warga lokal yang tergiur keuntungan besar.

“Uangnya sangat besar. Ada fee per drum, fee tanah, sampai biaya angkutan. Semua pihak dapat bagian,” ungkap AD.

Tambang Pasir Ilegal Ancam Ekosistem Sungai Musi

Selain minyak ilegal, aktivitas penambangan pasir galian C tanpa izin juga semakin marak di sepanjang aliran Sungai Musi. Banyak lokasi penambangan menggunakan alat berat secara terbuka, bahkan di area yang berdekatan dengan pemukiman warga.

Warga Desa Ulak Paceh, Kecamatan Lawang Wetan, mengaku resah.

“Kami takut rumah kami amblas karena pasir diambil terus tiap hari. Sungai makin lebar, tebingnya habis,” ujar Sani (46), warga setempat.

Selain mengancam ekosistem sungai, penambangan liar juga mengakibatkan abrasi, penurunan kualitas air, dan rusaknya habitat ikan yang menjadi sumber mata pencaharian masyarakat.

Aktivis Lingkungan Desak Penegakan Hukum Tegas

Aktivis lingkungan dan tokoh masyarakat Muba mendesak penegak hukum dan pemerintah daerah mengambil tindakan tegas. Mereka menilai, pembiaran terhadap kegiatan ilegal menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah dalam melindungi lingkungan dan keuangan negara.

“Jika ini terus dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak, tapi juga marwah hukum di negeri ini,” tegas Samsul Bahri, aktivis lingkungan asal Sekayu, kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).

Ia berharap penegakan hukum tidak hanya berhenti pada razia seremonial, melainkan mengungkap aktor intelektual di balik maraknya illegal drilling, illegal refinery, dan tambang pasir ilegal yang menggurita di Musi Banyuasin.

Keterbukaan dan Integritas Jadi Ujian Pemerintah

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi aparat penegak hukum dan Pemkab Muba. Publik kini menanti langkah konkret: mulai dari penertiban lapangan, audit izin tambang dan kilang, hingga proses hukum terhadap oknum pelindung bisnis ilegal.

Jika dibiarkan berlarut-larut, bukan hanya lingkungan yang dirusak, tetapi juga wibawa hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. (timred/CN)