
Banda Aceh, cimutnews.co.id — Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Aceh mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengambil langkah tegas terkait dua dugaan praktik ilegal yang disebut muncul di Kabupaten Aceh Selatan. Temuan tersebut mencakup dugaan pungutan liar (pungli) dalam Program Fisik Revitalisasi Sekolah serta indikasi permainan dalam pengadaan obat-obatan melalui sistem e-katalog.
Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang, menyebut dua dugaan pelanggaran itu sebagai ancaman serius terhadap integritas program pemerintah, khususnya karena revitalisasi sekolah merupakan Program Strategis Nasional (PSN) yang seharusnya bersih dari intervensi, permainan anggaran, maupun pungutan ilegal.
Dugaan Pungli Revitalisasi Sekolah: Potensi Kerugian Mencapai Rp1,8 Miliar
Kabupaten Aceh Selatan pada tahap awal menerima pagu fisik senilai Rp12,318 miliar yang dialokasikan untuk 15 sekolah. Namun, selama proses berjalan, masyarakat menduga adanya pungutan liar sebesar 15 persen.
Jika angka itu benar terjadi, maka sekitar Rp1,848 miliar diduga mengalir ke pihak-pihak yang tidak berwenang.
Mahmud mengungkapkan, informasi yang beredar menyebut pungutan itu diduga dipetakan untuk sejumlah pihak tertentu. Di antaranya, dua pihak disebut menerima jatah masing-masing 1,5 persen. Bahkan muncul kabar adanya alokasi 1 persen untuk media, meskipun Mahmud menegaskan bahwa media tidak pernah menerima dana tersebut.
Yang lebih memprihatinkan, pungutan itu diduga dilakukan oleh oknum non-ASN yang memiliki kedekatan dengan lingkar kekuasaan daerah.
Mahmud menilai praktik seperti ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai sektor pendidikan. Proyek pendidikan, apalagi program nasional, seharusnya tidak menjadi lahan mencari keuntungan pribadi.
“Pungli, gratifikasi, maupun pemerasan adalah pelanggaran serius yang diatur dalam UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika dugaan ini benar, maka jelas ada pelanggaran hukum,” tegasnya.
Indikasi Permainan Pengadaan Obat E-Katalog
Selain kasus pungli, Alamp Aksi juga menyoroti dugaan penyimpangan pengadaan obat-obatan melalui e-katalog di Aceh Selatan. Informasi awal menyebutkan bahwa proses pengadaan diduga dikendalikan oleh seorang oknum berinisial S, yang disebut dekat dengan pengambil kebijakan.
S kemudian mempercayakan proses pencarian vendor kepada seorang oknum dokter. Dokter tersebut diduga mendatangi distributor obat untuk menawarkan proyek e-katalog dengan tujuan mendapatkan selisih diskon dalam jumlah besar.
Diskon tersebut kemudian diduga menjadi fee bagi pihak tertentu.
Mahmud menegaskan bahwa keterlibatan tenaga kesehatan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah tindakan melanggar etika dan prosedur. Sistem e-katalog yang sejatinya diciptakan untuk transparansi dan efisiensi justru berpotensi diselewengkan.
“Pengadaan obat adalah hajat hidup orang banyak. Tidak boleh ada ruang untuk permainan diskon ataupun fee di balik prosesnya,” ujarnya.
Alamp Aksi Minta Kejati Aceh Turun Tangan
Mahmud menilai Kejaksaan Tinggi Aceh perlu turun langsung menangani dua dugaan pelanggaran ini. Level penanganan Kejati dianggap penting untuk memastikan proses penyelidikan berlangsung objektif dan bebas tekanan lokal.
“Kita ingin publik yakin bahwa proyek strategis nasional tidak dijadikan lahan pungli dan pengadaan obat tidak diselewengkan,” tambahnya.
Menurutnya, kedua kasus tersebut harus dibuka secara transparan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi liar dan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Komitmen Mengawal Kasus
Alamp Aksi berkomitmen terus mengawal perkembangan kasus ini. Mahmud menyatakan pihaknya siap menyampaikan kepada publik apabila menemukan informasi baru.
Ia menegaskan bahwa Aceh Selatan tidak boleh menjadi contoh buruk dalam pengelolaan pendidikan dan kesehatan. Dua sektor ini merupakan kebutuhan dasar masyarakat dan harus dijalankan dengan integritas penuh.
“Kami mendesak Kejati Aceh mengusut tuntas tanpa kompromi. Masa depan pendidikan dan kesehatan masyarakat Aceh Selatan tidak boleh dikorbankan oleh permainan oknum tertentu,” tegas Mahmud.
(Adis)

















