
cimutnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan DPRD OKI resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2026. Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Paripurna DPRD OKI, Rabu (26/11), dan ditandai dengan penandatanganan bersama antara Bupati OKI H. Muchendi dan pimpinan DPRD OKI.
Pengesahan ini menjadi langkah penting dalam memastikan kesinambungan pembangunan daerah, sekaligus mempertegas komitmen pemerintah dan legislatif untuk menjaga stabilitas fiskal di tengah keterbatasan anggaran.
APBD Berimbang Rp 2,214 Triliun Tanpa Defisit
Dalam postur yang disepakati, APBD OKI 2026 mencatat Pendapatan Daerah sebesar Rp 2,214 triliun, dengan Belanja Daerah pada angka yang sama, serta Pembiayaan Daerah nol rupiah. Ini berarti APBD OKI disusun tanpa defisit, sebuah langkah yang dianggap penting demi menjaga kesehatan fiskal pemerintah daerah.
Bupati OKI, H. Muchendi, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyusunan anggaran tahun 2026 dilakukan secara ketat, dengan mempertimbangkan keterbatasan kapasitas fiskal yang dimiliki daerah.
“Karena keterbatasan fiskal, maka APBD kita prioritaskan untuk program strategis yang betul-betul menyentuh masyarakat. Terutama yang berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ketahanan pangan, dan penguatan UMKM,” jelas Muchendi.
Ia menegaskan bahwa prioritas ini dipilih karena sektor-sektor tersebut memiliki dampak langsung terhadap kualitas hidup masyarakat OKI serta menjadi fondasi penting dalam menjaga pertumbuhan ekonomi daerah.
Apresiasi Pemerintah kepada DPRD OKI
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Muchendi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD OKI atas kerja sama dan sinergi yang terbangun sepanjang proses penyusunan Raperda APBD 2026.
“Terima kasih atas sinergitas DPRD dan Pemkab OKI. Semoga ikhtiar bersama ini membawa kemaslahatan bagi masyarakat OKI,” ujarnya.
Kerja sama ini menjadi bagian penting bagi Pemerintah Kabupaten OKI dalam mencapai pembangunan yang lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Banggar DPRD: APBD 2026 Disusun Nol Defisit
Ketua Badan Anggaran DPRD OKI, Febriansyah Wardana, dalam laporannya menegaskan bahwa penyusunan APBD tahun 2026 dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan saran dan pendapat dari seluruh komisi.
“Mempertimbangkan saran dan pendapat komisi, maka dihasilkan kesepakatan bersama terkait pagu dan struktur rancangan Perda APBD OKI tahun 2026 sebesar Rp 2,214 triliun,” ujar Febriansyah.
Ia menambahkan bahwa Rancangan APBD OKI disusun sebagai anggaran berimbang antara pendapatan dan belanja.
“Rancangan APBD yang disusun eksekutif dan legislatif adalah anggaran yang berimbang atau nol defisit,” tegasnya.
Penyusunan tanpa defisit ini menjadi salah satu indikator kehati-hatian pemerintah dalam menjaga kesehatan fiskal daerah, sekaligus menghindari risiko pembengkakan belanja yang tidak didukung pendapatan memadai.
Rincian Pendapatan Daerah: PAD Rp 305 Miliar, Transfer Rp 1,9 Triliun
Febriansyah juga merinci sumber pendapatan daerah dalam APBD 2026, yang terbagi menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer.
- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 305 miliar, terdiri dari:
- Pajak Daerah: Rp 154 miliar
- Retribusi Daerah: Rp 4,1 miliar
- Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan: Rp 13,6 miliar
- Lain-lain PAD yang Sah: Rp 133 miliar
- Pendapatan Transfer sebesar Rp 1,908 triliun, terdiri dari:
- Transfer Pusat: Rp 1,801 triliun
- Dana Desa: Rp 255 miliar
- Dana Bagi Hasil (DBH): Rp 79 miliar
- Dana Alokasi Umum (DAU): Rp 1,01 triliun
- Dana Alokasi Khusus (DAK): Rp 415 miliar
Keseimbangan pendapatan dan belanja tersebut menunjukkan kemampuan daerah dalam mengelola potensi lokal dan memanfaatkan dukungan dari pemerintah pusat secara optimal.
Tahap Selanjutnya: Evaluasi Gubernur Sumsel
Setelah resmi disetujui bersama, Raperda APBD OKI 2026 akan dikirim ke Gubernur Sumatera Selatan untuk dievaluasi. Proses evaluasi ini wajib dilakukan maksimal 15 hari kerja berdasarkan ketentuan PP 12/2019 dan Permendagri 14/2025 sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pengesahan APBD ini menjadi langkah awal bagi Pemkab OKI untuk menyiapkan implementasi program kerja tahun 2026 yang lebih menyentuh masyarakat dan memperkuat fondasi pembangunan daerah. (Asep)

















