
JAKARTA, cimutnews.co.id —hari bersejarah bagi gerakan pembangunan desa di Indonesia. Ketua Umum APDESI Merah Putih, Anwar Sadat, S.H., bersama jajaran pengurus pusat, diterima secara hangat oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H. di Jakarta. Jumat (7/11/2025)
Pertemuan strategis ini membahas penguatan peran Paralegal Desa dan optimalisasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai upaya nyata meningkatkan akses bantuan hukum dan kesadaran hukum masyarakat di tingkat desa.
Berdasarkan pemantauan media cimutnews.co.id, suasana pertemuan berlangsung penuh semangat dan komitmen. Kedua pihak sepakat bahwa masyarakat desa harus menjadi subjek hukum yang sadar akan hak dan kewajibannya, bukan sekadar objek pembangunan.
Membumikan Gerakan Sadar Hukum dari Desa
Dalam pertemuan tersebut, Anwar Sadat menegaskan bahwa APDESI Merah Putih berkomitmen kuat untuk mendukung Gerakan Nasional Sadar Hukum, dengan menjadikan paralegal desa dan Posbakum sebagai ujung tombak pelaksanaan program.
“Kami berterima kasih atas dukungan penuh Bapak Menteri terhadap peran APDESI Merah Putih dalam Gerakan Sadar Hukum Nasional. Sinergi ini menjadi langkah penting dalam menciptakan masyarakat desa yang melek hukum dan terlindungi secara adil,” ujar Anwar Sadat dalam keterangannya kepada media cimutnews.co.id.
Program ini bertujuan membangun kerja sama erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, organisasi bantuan hukum, dan masyarakat desa. Tujuannya jelas: menghadirkan solusi hukum yang cepat, gratis, dan mudah diakses oleh seluruh warga tanpa harus menunggu permasalahan sampai ke meja pengadilan.
Peran Strategis Paralegal Desa
Salah satu fokus utama pembahasan adalah penguatan kapasitas Paralegal Desa, yang menjadi perpanjangan tangan dalam memberikan penyuluhan hukum dan pendampingan awal kepada masyarakat. Keberadaan paralegal diharapkan dapat membantu warga dalam memahami peraturan, menyelesaikan sengketa secara musyawarah, serta mendorong penyelesaian hukum yang humanis dan preventif.
Anwar Sadat menilai bahwa desa adalah pondasi kehidupan hukum masyarakat Indonesia. Karena itu, membangun kesadaran hukum harus dimulai dari desa — tempat sebagian besar rakyat Indonesia tinggal dan beraktivitas.
“Melalui paralegal dan Posbakum desa, kita dorong agar setiap kepala desa, perangkat, hingga masyarakat memahami hak dan kewajibannya secara hukum. Dengan begitu, potensi konflik sosial bisa ditekan, dan kesejahteraan bisa tumbuh dalam suasana tertib hukum,” jelasnya.
Kemenkumham Dukung Penguatan Posbakum Desa
Dalam kesempatan yang sama, Ketua OKK DPP APDESI Merah Putih, Bambang Heriyanto, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) yang terus mendorong terbentuknya Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa. Menurutnya, kehadiran Posbakum menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat kecil.
“Komitmen Kemenkumham dalam menjembatani penguatan Paralegal Desa dan penyiapan Posbakum di tingkat desa merupakan wujud nyata dari tanggung jawab negara. Ini selaras dengan amanat konstitusi untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,” ujar Bambang.
Ia menambahkan, APDESI Merah Putih siap bersinergi dengan berbagai pihak — mulai dari lembaga hukum, organisasi profesi, hingga lembaga pendidikan — untuk mencetak kader-kader paralegal desa yang kompeten dan berdedikasi tinggi.
Sinergi Membangun Desa Sadar Hukum
Pertemuan antara APDESI Merah Putih dan Kemenkumham RI menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi strategis antara pemerintah dan masyarakat desa. Sinergi ini tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga pendidikan dan pencegahan hukum, agar masyarakat mampu menyelesaikan permasalahan secara bijaksana dan berkeadilan.
Berdasarkan hasil pembahasan, kedua pihak sepakat untuk segera mendorong pembentukan Posbakum di setiap desa, serta menyusun program pelatihan bagi paralegal desa. Pelatihan ini akan difokuskan pada materi penyuluhan hukum dasar, teknik mediasi, dan penanganan konflik sosial berbasis kearifan lokal.
“Desa harus menjadi benteng utama kesadaran hukum. Bila masyarakat desa paham hukum, maka bangsa ini akan kuat. Hukum bukan untuk ditakuti, tetapi untuk dipahami dan dijalankan bersama demi keadilan,” tegas Anwar Sadat menutup wawancara.
Langkah Konkret Menuju Keadilan Sosial
Gerakan sadar hukum di tingkat desa menjadi langkah konkret menuju pemerataan keadilan sosial di seluruh pelosok negeri. APDESI Merah Putih, bersama Kemenkumham, bertekad menjadikan setiap desa sebagai “Desa Sadar Hukum”, di mana masyarakat mampu menyelesaikan persoalan hukum secara mandiri dan bermartabat.
Dengan sinergi antara pemerintah pusat, organisasi desa, dan masyarakat, diharapkan kesadaran hukum bukan lagi menjadi wacana, tetapi menjadi budaya hidup sehari-hari di desa-desa Indonesia. (Timred/CN)
sumber : APDESI













