
Blitar, Cimutnews.co.id,- Polres Blitar, Polda Jawa Timur, resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) empat anggotanya pada Jumat (10/10/2025). Keputusan tegas ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan dan evaluasi mendalam atas pelanggaran berat yang dilakukan keempat personel tersebut.
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, secara resmi mengumumkan bahwa keempat anggota yang diberhentikan tersebut terbukti melanggar disiplin serta kode etik profesi Polri, dengan kasus yang cukup serius mulai dari disersi, penyalahgunaan narkoba, hingga penggelapan dalam jabatan.
Keempat anggota Polres Blitar yang dikenakan sanksi PTDH adalah Bripka ES, Bripda AS, Bripka BES, dan Aipda SDR.
Bripka ES dan Bripda AS terbukti melakukan disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin dalam jangka waktu yang lama. Selain itu, hasil pemeriksaan juga menemukan kedua anggota ini menggunakan narkotika selama meninggalkan dinas.
Bripka BES juga diberhentikan karena terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan peredaran narkoba di lingkungan Polres Blitar.
Sementara itu, Aipda SDR diberhentikan karena kasus penggelapan dalam jabatan serta pelanggaran sumpah jabatan sebagai anggota Polri.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menjelaskan, “Kami telah melaksanakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat terhadap empat anggota Polri ini. Keputusan ini diambil setelah terbukti mereka melanggar disiplin dan kode etik Polri secara berat. Dua dari mereka melakukan disersi dan menggunakan narkoba, satu terlibat dalam penyalahgunaan narkoba berulang kali, dan satu lagi melakukan penyelewengan jabatan.
Pemberhentian tidak dengan hormat ini merupakan bentuk sanksi tegas dan konsekuensi yang tidak bisa ditawar bagi anggota yang melanggar aturan serta merusak nama baik institusi kepolisian.
“PTDH ini merupakan tindakan nyata bahwa Polri tidak akan mentolerir pelanggaran yang merusak citra dan kepercayaan masyarakat,” ucap AKBP Arif.
Selain sebagai bentuk penegakan disiplin, langkah pemberhentian ini juga dimaksudkan untuk memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi anggota Polri lainnya agar senantiasa memegang teguh sumpah jabatan, menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, serta menjunjung tinggi norma dan aturan yang berlaku.
“Ini adalah momentum penting untuk introspeksi seluruh personel Polri di Blitar. Kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa Polri adalah institusi yang akuntabel dan profesional, serta siap menindak tegas oknum yang melanggar aturan,” tegas AKBP Arif.
Kasus yang menimpa keempat anggota ini menjadi perhatian serius bagi jajaran Polres Blitar dan Polda Jatim. Institusi kepolisian menegaskan bahwa integritas dan profesionalisme adalah pondasi utama dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain pemberhentian, pihak Polres Blitar juga akan terus meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap personel agar kejadian serupa tidak terulang kembali.(fm)













