Home Kriminal Bawa Senjata Api Rakitan dan Amunisi Tanpa Izin, Warga Mesuji Raya OKI...

Bawa Senjata Api Rakitan dan Amunisi Tanpa Izin, Warga Mesuji Raya OKI Diringkus Polisi

58
0
Petugas Polsek Mesuji Raya saat mengamankan pelaku MS dan barang bukti senjata api rakitan serta amunisi di Mapolres OKI.

Kayuagung, cimutnews.co.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) bersama jajaran Polsek Mesuji Raya berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata api rakitan beserta amunisi tanpa izin resmi. Penangkapan terjadi di Jalan Poros Kebun Plasma, Desa Bumi Makmur, Kecamatan Mesuji Raya, pada Senin siang (6/10/2025) sekitar pukul 13.35 WIB.

Pelaku diketahui berinisial MS (40), warga Dusun I, Desa Bumi Makmur. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu tas selempang merek Polo Amstar, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berisi lima butir amunisi, serta satu bilah senjata tajam kecil berbentuk pena berwarna emas.

Penangkapan Berawal dari Laporan Warga

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait adanya seseorang yang membawa senjata api tanpa izin di sekitar lokasi.

“Begitu menerima laporan, anggota kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Tak lama kemudian, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yang ditemukan di dalam tasnya,” ungkap Kapolres.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengaku membawa senjata api dan sajam tersebut hanya untuk menjaga diri. Namun, kepemilikan senjata api tanpa izin tetap dianggap sebagai pelanggaran hukum berat.

Respon Cepat Polsek Mesuji Raya

AKBP Eko Rubiyanto memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Mesuji Raya yang sigap menindaklanjuti laporan masyarakat. Menurutnya, tindakan cepat ini membuktikan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres OKI.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja anggota di lapangan yang cepat merespons laporan warga. Kepedulian masyarakat dalam melaporkan hal-hal mencurigakan seperti ini sangat membantu kami mencegah potensi tindak kejahatan yang lebih besar,” ujarnya.

Baca juga  K-MAKI Desak Pengadilan Tinggi Palembang Periksa Hakim PN Pangkalan Balai: Dugaan Kejanggalan Putusan Bebas Nenek Ernaini Menguat

Imbauan Tegas Kepada Masyarakat

Kapolres OKI juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyimpan, membuat, atau membawa senjata api dan amunisi tanpa izin resmi. Selain membahayakan diri sendiri, tindakan tersebut berpotensi mengancam keselamatan orang lain dan merupakan tindak pidana serius.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak sekali pun membawa atau memiliki senjata api tanpa izin. Sekalipun alasan untuk menjaga diri, undang-undang tetap melarang. Kepemilikan senjata ilegal bisa berujung pada hukuman berat,” tegas Kapolres.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, pelaku MS dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur larangan memiliki, membuat, atau membawa senjata api serta senjata tajam tanpa izin.

Dalam aturan tersebut, pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman minimal 12 tahun penjara. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres OKI untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini kembali menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya kepatuhan terhadap hukum terkait kepemilikan senjata api. Kepolisian menegaskan tidak akan menoleransi siapa pun yang kedapatan membawa atau menyimpan senjata api tanpa izin, karena berpotensi menimbulkan ancaman serius terhadap keamanan masyarakat.

Dengan penangkapan ini, Polres OKI berharap dapat mencegah peredaran senjata ilegal di wilayah Mesuji Raya dan sekitarnya, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. (Asep)