Beranda Musi Banyuasin Bupati Muba Kukuhkan Forum Adat 2026–2031, Perkuat Peran Kearifan Lokal dalam Pembangunan...

Bupati Muba Kukuhkan Forum Adat 2026–2031, Perkuat Peran Kearifan Lokal dalam Pembangunan Daerah

19
0
Bupati Muba Toha Tohet saat mengukuhkan Forum Pembina Adat dan Pemangku Adat Marga Kabupaten Muba Periode 2026–2031 di Sekayu.(Foto: Noto/cimutnews.co.id)

Sekayu, cimutnews.co.id – Bupati Musi Banyuasin (Muba) Toha Tohet secara resmi mengukuhkan Forum Musyawarah Pembina Adat dan Pemangku Adat Marga Kabupaten Muba Periode 2026–2031. Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat di Guest House Griya Bumi Serasan Sekate, Senin (23/02/2026), sebagai bagian dari upaya memperkuat peran adat dalam pembangunan daerah.

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa pengukuhan tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan momentum penting untuk mempertegas amanah dalam menjaga, melestarikan, serta mengembangkan nilai-nilai adat istiadat di tengah dinamika masyarakat modern.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, saya mengucapkan selamat kepada para pembina adat dan pemangku adat marga yang hari ini resmi dikukuhkan. Ini adalah amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Toha Tohet.

Secara nasional, penguatan lembaga adat menjadi bagian penting dalam kebijakan pembangunan berbasis kearifan lokal. Pemerintah pusat mendorong peran masyarakat adat sebagai mitra strategis dalam menjaga harmoni sosial, menyelesaikan konflik berbasis komunitas, serta mempertahankan identitas budaya di tengah arus globalisasi.

Di tingkat daerah, Kabupaten Musi Banyuasin dikenal memiliki kekayaan adat dan budaya yang masih terjaga. Forum Musyawarah Pembina Adat dan Pemangku Adat Marga dinilai sebagai wadah strategis untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi antar pemangku adat, sekaligus menjembatani hubungan dengan pemerintah daerah.

Bupati menekankan bahwa lembaga adat tidak hanya berfungsi sebagai penjaga tradisi, tetapi juga memiliki peran strategis dalam mendukung stabilitas sosial dan pembangunan berkelanjutan.

“Forum ini menjadi ruang konsolidasi untuk membina kehidupan adat di Bumi Serasan Sekate, sekaligus memperkuat sinergi dengan pemerintah dalam membangun daerah berbasis nilai lokal,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Muba, H. Ali Badri, menyampaikan bahwa pengukuhan forum ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat legitimasi lembaga adat dalam tata kelola pemerintahan dan kehidupan sosial masyarakat.

Baca juga  Jalan Kroi Rojali Terabaikan, Warga Merah Mata Menunggu Kepastian Perbaikan

Menurutnya, keberadaan forum tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelestarian adat istiadat, sekaligus memperkuat posisi pemangku adat dalam mendukung berbagai program pembangunan daerah.

“Lembaga adat memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah. Dengan adanya forum ini, koordinasi akan semakin kuat, sehingga nilai-nilai adat tetap terjaga dan relevan dengan perkembangan zaman,” jelasnya.

Adapun susunan kepengurusan Forum Musyawarah Pembina Adat dan Pemangku Adat Marga Kabupaten Muba Periode 2026–2031 meliputi H. M. Ansori Ahmad sebagai Ketua, Bastari sebagai Wakil Ketua, Abu Hayan sebagai Sekretaris, dan Aistan Efendi sebagai Bendahara.

Pengukuhan ini diharapkan mampu memperkuat posisi adat sebagai bagian integral dalam kehidupan masyarakat. Selain itu, forum tersebut juga diharapkan dapat menjadi solusi dalam menyelesaikan persoalan sosial melalui pendekatan kultural yang lebih diterima masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Muba juga mengimbau seluruh pemangku adat untuk terus menjaga nilai-nilai luhur budaya serta berperan aktif dalam mendukung pembangunan daerah. Kolaborasi antara pemerintah dan lembaga adat dinilai menjadi kunci dalam menciptakan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Di tengah arus modernisasi, tantangan pelestarian adat semakin kompleks. Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama untuk memastikan bahwa nilai-nilai kearifan lokal tetap hidup dan menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat.

Sebagai penutup, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menegaskan komitmennya untuk terus mendukung keberadaan dan peran lembaga adat sebagai mitra strategis. Dengan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan menghormati nilai-nilai hukum yang berlaku, diharapkan sinergi ini mampu memperkuat identitas budaya sekaligus mendorong kemajuan daerah secara berkelanjutan. (Noto)