Beranda OKI Mandira Bupati OKI Apresiasi Kejari dalam Pemulihan Aset Daerah Senilai Rp 8,8 Miliar

Bupati OKI Apresiasi Kejari dalam Pemulihan Aset Daerah Senilai Rp 8,8 Miliar

55
0
BERBAGI
Bupati Ogan Komering Ilir, H. Muchendi Mahzareki, mengapresiasi langkah Kejari OKI yang proaktif dalam upaya memulihkan aset daerah berupa pengembalian 147 unit kendaraan roda empat senilai Rp 8,8 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir.

OKI, cimutnews.co.id – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menerima kembali  147 unit kendaraan roda empat hasil pemulihan aset senilai Rp 8,8 miliar dari Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI. Penyerahan dilakukan secara simbolis di halaman kantor Kejari OKI, Senin (28/4/2025).

Bupati OKI, H. Muchendi Mahzareki, menyampaikan apresiasi atas peran aktif Kejari OKI dalam mengawal proses pemulihan aset yang menjadi tanggung jawab daerah.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kejari OKI atas pendampingan dan dukungan yang sangat efektif untuk memulihkan dan menyelamatkan aset daerah,” ujar Bupati Muchendi.

Muchendi menegaskan bahwa kendaraan yang dikembalikan akan dialokasikan kembali sesuai peruntukannya guna mendukung kinerja perangkat daerah.

“Dikembalikan dulu sesuai peruntukannya, sembari kita melakukan pendataan dan penataan aset,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bupati Muchendi menyebutkan bahwa sebagian kendaraan yang kondisinya sudah tidak layak akan diajukan untuk dilelang. Dari pelepasan aset tersebut, Pemkab OKI menargetkan penerimaan pendapatan daerah antara Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.

Ia juga mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi pemegang kendaraan dinas agar menjaga dan merawat kendaraan yang dikuasakan.

“Kendaraan ini kalau usianya sudah tua, biaya pemeliharaannya tinggi. Maka dijaga kendaraan itu selayaknya milik sendiri,” imbaunya.

Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi, SH, MH, menjelaskan bahwa pengembalian aset ini merupakan tindak lanjut dari surat kuasa khusus yang diberikan Pemkab OKI kepada Kejari selaku jaksa pengacara negara.

“Pengembalian aset hari ini merupakan tindak lanjut dari mandat surat kuasa khusus dari Pemkab OKI kepada jaksa selaku pengacara negara untuk memulihkan aset bergerak berupa kendaraan roda empat milik Pemkab OKI,” terang Hendri.

Menurut Hendri, dari total 147 kendaraan yang berhasil dikembalikan, ditemukan sejumlah pelanggaran dalam penggunaannya.

“Beberapa kendaraan digunakan tidak sesuai peruntukannya atau digunakan oleh pihak lain. Sebanyak 62 unit mengalami kerusakan berat dan kita usulkan untuk penghapusan agar tidak membebani neraca keuangan daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan, sinergi antara Kejari OKI dan Pemkab OKI diharapkan mampu menciptakan proses pemulihan aset yang lebih tertib, efisien, dan minim pelanggaran hukum.

“Terima kasih kepada OPD yang telah kooperatif. Ini bagian dari upaya kita membantu pemerintah daerah menyelesaikan persoalan aset dan keuangan daerah,” tutup Hendri.

(Asep)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here