
JAKARTA, cimutnews.co.id — Sistem administrasi perpajakan Coretax kembali menuai keluhan dari wajib pajak akibat gangguan dan performa yang lambat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum internal yang bekerja sama dengan vendor lama.
Gangguan ini muncul saat masyarakat tengah melakukan pelaporan SPT tahunan 2026. Pemerintah pun merespons dengan kebijakan relaksasi untuk menjaga kepatuhan pajak tetap stabil.
Gangguan Coretax Kembali Terjadi
Dugaan Oknum Internal dan Vendor Lama
Purbaya menjelaskan, gangguan sistem yang sebelumnya sempat teratasi kembali muncul secara tiba-tiba. Setelah ditelusuri, ditemukan indikasi adanya pihak internal yang memasukkan kembali vendor lama tanpa persetujuan resmi.
Vendor tersebut sebelumnya telah dihentikan kontraknya karena kinerja layanan yang dinilai lambat dan tidak optimal. Namun, secara diam-diam kembali dilibatkan dalam sistem.
“Masalah yang sebelumnya sudah hilang tiba-tiba muncul lagi. Ternyata ada yang memasukkan vendor lama,” ujar Purbaya.
Investigasi dan Ancaman Sanksi
Hingga kini belum ada pihak yang mengakui keterlibatan dalam dugaan tersebut. Kementerian Keuangan memastikan akan melakukan audit menyeluruh untuk mengungkap pelaku.
Langkah tegas disiapkan, termasuk sanksi administratif hingga potensi pidana jika ditemukan pelanggaran serius.
Desain Sistem Dinilai Terlalu Kompleks
Antarmuka Tidak Ramah Pengguna
Selain dugaan penyalahgunaan, pemerintah juga menyoroti desain Coretax yang dinilai terlalu rumit. Tampilan sistem dianggap tidak intuitif dan menyulitkan wajib pajak dalam mengakses layanan.
Kompleksitas ini berdampak pada:
- Proses pelaporan yang lebih lama
- Tingginya potensi kesalahan input
- Ketergantungan pada bantuan pihak ketiga
Dugaan Motif Bisnis Tambahan
Purbaya mengindikasikan bahwa desain yang terlalu kompleks berpotensi membuka ruang bagi praktik bisnis tambahan tertentu, seperti jasa perantara atau konsultasi yang seharusnya tidak diperlukan.
Hal ini menjadi catatan penting dalam evaluasi sistem digital perpajakan nasional.
Pemerintah Beri Relaksasi SPT 2026
Perpanjangan Waktu Hingga 30 April
Sebagai respons atas gangguan sistem, Direktorat Jenderal Pajak melalui Bimo Wijayanto memutuskan memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan.
Wajib pajak orang pribadi kini memiliki waktu hingga:
- 30 April 2026 untuk pelaporan
- 30 April 2026 untuk pembayaran
Penghapusan Denda Keterlambatan
Pemerintah juga menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat melapor akibat kendala sistem.
Bahkan, denda yang sudah terlanjur muncul akan dihapus secara otomatis oleh sistem.
Sistem Coretax Masih dalam Tahap Adaptasi
DJP Akui Ada Learning Curve
Direktorat Jenderal Pajak mengakui bahwa Coretax masih dalam fase penyesuaian. Sistem ini diibaratkan sebagai “bayi baru lahir” yang masih membutuhkan adaptasi, baik dari sisi pengguna maupun operator.
Proses adaptasi ini meliputi:
- Penyempurnaan fitur
- Penyesuaian beban sistem
- Edukasi kepada wajib pajak
Dampak ke Masyarakat dan Kepatuhan Pajak
Gangguan Coretax tidak hanya berdampak teknis, tetapi juga berpotensi memengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak. Sistem yang tidak stabil dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap layanan digital pemerintah.
Di sisi lain, relaksasi yang diberikan pemerintah menjadi langkah strategis untuk menjaga stabilitas penerimaan pajak tanpa membebani masyarakat.
Namun, kondisi ini juga menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan dan transparansi sistem, terutama jika dugaan keterlibatan oknum benar terbukti.
Masalah Sistemik dan Tantangan Digitalisasi Pajak
Kasus Coretax mencerminkan tantangan besar dalam transformasi digital sektor publik. Tidak hanya soal teknologi, tetapi juga menyangkut tata kelola, pengawasan internal, dan integritas sumber daya manusia.
Jika benar terdapat oknum yang bermain, maka persoalan ini masuk kategori risiko sistemik, bukan sekadar gangguan teknis. Hal ini dapat berdampak pada:
- Keamanan data perpajakan
- Kredibilitas institusi
- Efektivitas reformasi pajak
Di sisi lain, kompleksitas desain sistem menunjukkan bahwa pendekatan teknologi belum sepenuhnya berorientasi pada pengguna (user-centric). Padahal, keberhasilan digitalisasi sangat bergantung pada kemudahan akses dan pengalaman pengguna.
Kasus ini menunjukkan bahwa kegagalan sistem digital pemerintah sering kali bukan disebabkan oleh teknologi semata, melainkan kombinasi antara desain yang tidak adaptif dan lemahnya kontrol internal.
Imbauan kepada Wajib Pajak
Pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT tanpa menunggu batas akhir. Hal ini penting untuk menghindari penumpukan akses yang justru dapat memperparah kinerja sistem.
Evaluasi menyeluruh terhadap Coretax juga menjadi momentum untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sistem perpajakan nasional. (Timred/CN)
Sumber :Kompas.com


















