Beranda Nasional Coretax SPT 2026 Picu Keluhan Wajib Pajak, DJP Akui Kendala Teknis Sistem...

Coretax SPT 2026 Picu Keluhan Wajib Pajak, DJP Akui Kendala Teknis Sistem Baru

7
0
1. Aktivitas wajib pajak mengakses sistem Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan 2026 di Jakarta.(Foto:bisnis.com/CN)

JAKARTA, cimutnews.co.id — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengakui banyaknya keluhan wajib pajak terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2026 melalui sistem baru Coretax.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut kendala tersebut muncul karena tahun ini menjadi fase awal penggunaan Coretax, menggantikan sistem lama DJP Online yang telah digunakan bertahun-tahun.

Transisi Sistem Pajak: Dari DJP Online ke Coretax

Perubahan fundamental terjadi pada sistem administrasi perpajakan nasional sejak 1 Januari 2026, ketika Coretax resmi digunakan sebagai platform utama pelaporan pajak.

Beban Sistem Meningkat Drastis

Coretax tidak hanya mengelola pelaporan SPT, tetapi juga mengintegrasikan berbagai sumber data eksternal, termasuk data lintas kementerian dan lembaga.

  • Data pre-populated (terisi otomatis)
  • Bukti potong langsung terintegrasi
  • Penggunaan data biometrik
  • Migrasi data dari sistem lama

Kombinasi ini menyebabkan lonjakan beban sistem yang jauh lebih besar dibandingkan platform sebelumnya.

Kronologi Keluhan Wajib Pajak

Keluhan mulai meningkat sejak awal Maret 2026, bertepatan dengan puncak periode pelaporan SPT tahunan.

Rincian Permasalahan

Sejumlah wajib pajak melaporkan:

  • Kesulitan login dan akses sistem
  • Data tidak muncul atau tidak sinkron
  • Proses pengisian lambat
  • Error saat submit SPT

Menurut Bimo, sebagian kendala berasal dari keterbatasan kontrol terhadap sumber data eksternal.

“Kami tidak sepenuhnya mengontrol external data source. Ada kendala teknis, tetapi sebagian besar sudah diselesaikan,” ujarnya di Gedung Kemenkeu, Jumat (27/3/2026).

Data Pelaporan SPT 2026

DJP mencatat hingga akhir Maret 2026:

  • Total SPT masuk: 9,1 juta laporan
  • Target nasional: 15 juta SPT
  • Sisa yang belum melapor: sekitar 6 juta wajib pajak

Implikasi Angka Ini

Kesenjangan tersebut menunjukkan bahwa masih ada tekanan signifikan terhadap sistem Coretax menjelang batas waktu pelaporan.

Baca juga  Aksi Begal Terekam CCTV, Polisi Buru Pelaku

Relaksasi Pajak hingga April 2026

Sebagai respons atas kendala teknis, DJP memberikan kebijakan relaksasi administratif.

Detail Kebijakan

  • Deadline normal: 31 Maret 2026
  • Relaksasi hingga: 30 April 2026
  • Bentuk: Penghapusan sanksi administratif

Kebijakan ini khusus diberikan untuk wajib pajak orang pribadi yang terlambat melapor akibat kendala sistem.

Dampak Nyata bagi Wajib Pajak

Perubahan sistem ini tidak hanya berdampak teknis, tetapi juga psikologis dan administratif.

Dampak Langsung

  • Meningkatnya kebingungan pengguna baru
  • Risiko keterlambatan pelaporan
  • Ketergantungan pada stabilitas sistem digital

Dampak Lebih Luas

Transformasi digital perpajakan berpotensi meningkatkan kepatuhan jangka panjang, tetapi dalam fase awal justru menimbulkan resistensi dan friksi.

Analisis: Transformasi Digital vs Kesiapan Infrastruktur

Implementasi Coretax mencerminkan ambisi besar reformasi perpajakan Indonesia menuju sistem berbasis data terintegrasi.

Namun, terdapat ketidakseimbangan antara:

  • Kompleksitas sistem
  • Kesiapan infrastruktur
  • Literasi digital wajib pajak

Dalam perspektif kebijakan publik, fase transisi seperti ini hampir selalu diiringi “shock adaptasi”. Masalah teknis bukan sekadar gangguan operasional, melainkan indikator bahwa integrasi data skala besar membutuhkan waktu stabilisasi.

Insight Unik

Berbeda dari sistem sebelumnya, Coretax menggeser paradigma dari “self-reporting manual” menjadi “data-driven taxation”. Artinya, ke depan, peran wajib pajak lebih sebagai verifikator data dibanding penginput utama.

Ini berpotensi mengurangi manipulasi data, tetapi juga meningkatkan sensitivitas terhadap error sistem.

Proyeksi ke Depan

Jika stabilisasi berhasil dalam 6–12 bulan:

  • Kepatuhan pajak diperkirakan meningkat
  • Proses pelaporan menjadi lebih cepat
  • Pengawasan pajak lebih akurat

Namun, jika kendala berlanjut, risiko yang muncul adalah:

  • Penurunan kepercayaan publik
  • Tingginya beban layanan bantuan pajak
  • Potensi backlog pelaporan

Lonjakan keluhan terhadap Coretax menjadi cerminan tantangan awal transformasi digital perpajakan Indonesia. Relaksasi yang diberikan pemerintah menjadi ruang adaptasi bagi wajib pajak, sekaligus ujian bagi kesiapan sistem nasional. Stabilitas platform dalam beberapa bulan ke depan akan menjadi penentu keberhasilan reformasi ini. (Timred/CN)

Baca juga  Menteri HAM Natalius Pigai Desak Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Sumber:Bisnis.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here