Palembang, cimutnews.co.id – Unit Reskrim Polsek Kertapati Palembang berhasil meringkus ZK, pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi bersama rekannya berinisial M (masih dalam pencarian). Aksi pencurian ini terjadi pada Rabu, 25 Juni 2025, di Jalan Mataram Ujung, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang.
Penangkapan dilakukan tak lama setelah kejadian, menyusul laporan korban dan penyelidikan intensif dari kepolisian. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Kertapati, AKP Angga Kurniawan, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Kertapati, Sabtu (5/7/2025).
Modus Ambil Kunci Kontak, Lalu Curi Motor Keesokan Harinya
Menurut Kapolsek, aksi pencurian dilakukan dengan modus yang cukup terencana. ZK lebih dulu mengambil kunci kontak sepeda motor milik korban, Purnomo. Keesokan harinya, ia mengajak rekannya M untuk melancarkan aksi pencurian.
“Tersangka ZK mencuri kunci kontak terlebih dahulu. Lalu esok harinya, mereka kembali ke lokasi menggunakan motor Honda Scoopy milik ZK. ZK yang mengambil motor Honda Beat milik korban, sementara M mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian,” jelas AKP Angga.
Aksi berlangsung pada siang hari sekitar pukul 13.00 WIB, saat kondisi lingkungan cukup lengang.
Plat Motor Diganti, Barang Bukti Diamankan
Setelah berhasil membawa kabur motor, ZK menyembunyikannya di rumah pribadinya. Untuk menghilangkan jejak, ia mengganti plat nomor asli motor korban dengan pelat palsu.
“Motor korban kami temukan di rumah tersangka dalam kondisi pelat sudah diganti. Selain itu, kami juga mengamankan sepeda motor Scoopy milik ZK yang digunakan saat beraksi serta pakaian yang dipakai saat kejadian,” ungkap Kapolsek.
Pelaku Ditangkap di Rumah, Rekannya Masih Buron
Korban yang kehilangan sepeda motornya langsung melapor ke Polsek Kertapati. Tim Reskrim pun bergerak cepat melakukan pelacakan. Tak lama, ZK berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Sementara itu, M, rekan ZK dalam aksi pencurian, masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Identitas M sudah kami kantongi. Kami akan terus lakukan pengejaran dan imbau kepada pelaku agar segera menyerahkan diri secara kooperatif,” tegas AKP Angga.
Diancam 7 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, ZK dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Dalam keterangan kepada awak media, ZK mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan penyesalan.
“Saya yang ngajak M. Kuncinya sudah saya ambil duluan. Baru kali ini saya mencuri motor, saya menyesal,” ucap ZK sambil menunduk.
Imbauan Polisi: Waspada & Laporkan Aksi Mencurigakan
Kapolsek Kertapati mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan barang pribadi, terutama sepeda motor yang kerap menjadi sasaran pencurian.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif menjaga lingkungan masing-masing dan segera melapor jika melihat hal mencurigakan. Kami juga pastikan akan terus mengejar pelaku hingga tuntas,” tutup AKP Angga
Laporan : Poerba
Editor: Redaksi cimutnews