
Pagar Alam, cimutnews.co.id – Dugaan pengerjaan asal-asalan kembali mencoreng pelaksanaan proyek pemerintah di Kota Pagar Alam. Kali ini, sorotan tertuju pada proyek pembangunan tembok penahan di Kelurahan Burung Dinang, Kecamatan Dempo Utara, dengan nilai anggaran mencapai Rp1.199.490.000 yang bersumber dari APBD Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2025.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Land Construction berdasarkan Nomor Kontrak: 027/55/SPK/PL-APBD/2025 itu kini menuai protes dan kekecewaan masyarakat. Warga menilai pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan oleh dinas terkait.
(Sabtu, 25 Oktober 2025)
Pondasi Nempel di Bangunan Lama, Warga Kecewa
Pantauan langsung tim investigasi cimutnews.co.id di lokasi proyek menemukan adanya kejanggalan pada struktur pondasi. Beberapa warga sekitar turut mengeluhkan kualitas pekerjaan yang dinilai tidak memenuhi standar konstruksi.
Seorang warga RT 02 RW 01 Kelurahan Burung Dinang mengungkapkan bahwa pondasi bangunan baru menempel pada pondasi lama, dan adukan semen terlihat tipis serta tidak seragam.
“Pondasinyo nempel samo yang lamo, adukannyo jugo kurang. Ukurannyo berpariasi, panjang lebih kurang 20 meter. Cumo dilaster bae bangunan lamo, nak tahan lame mano bangunan katek betul,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya dengan logat khas daerah.
Warga lainnya menambahkan, tembok penahan yang baru dibangun sudah mengalami retak sehari setelah pemasangan. Meski sempat ditambal, masyarakat menilai perbaikan tersebut hanya memperbaiki tampilan luar tanpa memperkuat struktur utama.
“Baru satu hari sudah retak. Cumo ditempel, dak kuat nian. Kayaknyo nak untung besar bae, bukan nak bikin kuat,” tambah warga lain yang juga menyaksikan pekerjaan tersebut.
Klarifikasi dari Pekerja Proyek
Menjelang malam Kamis (23/10/2025), dua orang pekerja proyek berinisial FR dan rekannya mendatangi awak media untuk memberikan klarifikasi. Mereka mengklaim bahwa pekerjaan sudah dilakukan sesuai dengan RAB dan arahan pelaksana proyek.
Namun, saat ditanya mengenai panjang keseluruhan tembok penahan dan ketebalan pondasi, keduanya tidak dapat memberikan jawaban pasti. Salah satu pekerja bahkan mengakui bahwa mereka diperintahkan untuk melaster bangunan lama.
“Kami disuruh melaster bangunan yang lama, pondasinyo memang nempel di atas bangunan yang lamo. Jadi ini jadi pengalaman dan pelajaran bagi kami,” ujar FR kepada tim cimutnews.co.id.
Beberapa hari kemudian, tepatnya Kamis, 23 Oktober 2025 pukul 16.35 WIB, salah satu pekerja kembali menghubungi awak media dan menyampaikan pesan dari pemborong yang mengatakan singkat:
“Terserah, beritakan saja.”
Diduga Tak Sesuai RAB dan Menyimpang dari Spesifikasi Teknis
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan laporan masyarakat, pelaksanaan proyek diduga tidak mengacu pada RAB yang telah disusun sebelumnya.
Ketidaksesuaian teknis terlihat dari:
- Kualitas material (semen dan batu pondasi) yang rendah,
- Metode kerja tidak sesuai prosedur,
- Pondasi menempel pada bangunan lama tanpa pembongkaran struktur lama.
Tim media cimutnews.co.id juga mengantongi foto dan video dokumentasi lapangan yang memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam tahap pelaksanaan. Temuan ini menunjukkan bahwa pekerjaan dilakukan untuk mengejar waktu dan keuntungan, bukan kualitas dan keselamatan konstruksi.
Desakan Evaluasi dari AKPERSI
Menanggapi temuan tersebut, Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kota Pagar Alam, Bahtum A. Rifa’i, S.H., meminta agar pemerintah kota tidak menutup mata.
“Kami mendesak Dinas Perkim dan Inspektorat Kota Pagar Alam segera melakukan audit investigatif menyeluruh. Dugaan penyimpangan harus diusut karena berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan merugikan masyarakat,” tegas Bahtum kepada wartawan.
Ia menambahkan, proyek infrastruktur yang menggunakan dana publik harus transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip good governance. Setiap rupiah uang rakyat, kata Bahtum, wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.
Konfirmasi dari Pihak PPTK Belum Didapat
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi cimutnews.co.id telah berupaya menghubungi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi, namun belum ada tanggapan resmi.
Dalam percakapan terakhir, pihak PPTK justru meneruskan pesan pemborong yang menulis:
“Pak ame LSM tu nelpon lg sampeke besok pelaksananyo ke situ.”
Tim redaksi kemudian menegaskan bahwa mereka bukan LSM, melainkan media resmi yang menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Publik Menanti Tindakan Tegas
Masyarakat Kelurahan Burung Dinang kini berharap Pemkot Pagar Alam, Inspektorat, dan penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas pengawasan terhadap proyek-proyek infrastruktur daerah, agar dana publik tidak disalahgunakan dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. (timred/CN)













