Home Investigasi Diduga Sarat Kejanggalan, Proyek Rabat Beton di Pagar Agung Lahat Disorot Warga...

Diduga Sarat Kejanggalan, Proyek Rabat Beton di Pagar Agung Lahat Disorot Warga dan Aktivis

76
0
Potret kondisi proyek rabat beton di RT 12/RW 04 Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat, yang disorot warga akibat tidak adanya papan proyek dan dugaan kualitas pekerjaan yang rendah

Lahat, cimutnews.co.id — Sejumlah warga di Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, mempertanyakan transparansi dan kualitas pekerjaan proyek pembangunan rabat beton di wilayah mereka. Proyek yang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat ini justru menuai tanda tanya besar karena dinilai banyak kejanggalan, mulai dari ketiadaan papan informasi proyek hingga kualitas material yang dianggap di bawah standar.

Tak Ada Papan Informasi Proyek, Warga Bertanya-tanya

proyek rabat beton yang dikerjakan di lingkungan RT 12/RW 04 Kelurahan Pagar Agung itu tidak dilengkapi dengan papan informasi kegiatan. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 29 Tahun 2006, setiap pekerjaan konstruksi yang menggunakan dana pemerintah wajib memasang papan proyek untuk menjamin keterbukaan informasi publik.

Ketiadaan papan proyek ini membuat masyarakat tidak mengetahui siapa pelaksana kegiatan, nilai anggaran, sumber dana, hingga waktu pelaksanaan pekerjaan.
Kami tidak tahu siapa yang mengerjakan proyek ini, berapa nilainya, dan kapan selesai. Tidak ada papan proyek sama sekali,” ujar HR, salah satu warga RT 12/RW 04 yang juga tokoh masyarakat setempat (6/10/2025).

Material Kotor dan Pengerjaan Dinilai Asal Jadi

Selain persoalan transparansi, warga juga menyoroti mutu pekerjaan yang dianggap tidak sesuai standar. Menurut HR, material yang digunakan berupa krosok tampak kotor dan bercampur tanah, sehingga berpotensi mengurangi daya tahan beton.

“Batu krosoknya banyak bercampur lumpur, seharusnya kan dibersihkan dulu. Kalau seperti ini, hasil pengecorannya tidak akan maksimal dan mudah retak,” tegasnya.

Dari hasil penelusuran tim di lapangan, ditemukan pula beberapa bagian permukaan rabat beton tampak menggantung dan tidak rata pada sisi tepi bangunan. Bahkan, sebelum dilakukan pengecoran, sebagian besar area tidak dipasangi plastik hampar (lapisan pelindung) yang biasanya digunakan untuk mencegah air semen merembes ke tanah.

Baca juga  Investigasi CimutNews: BPK Ungkap Kebocoran Anggaran Perjalanan Dinas di DPRD PALI, Rp872 Juta Diduga Raib Tanpa Pertanggungjawaban

Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa proyek ini dikerjakan tanpa mengikuti petunjuk teknis (bestek) yang seharusnya menjadi acuan bagi setiap kontraktor pelaksana pekerjaan pemerintah.

Aktivis LSM Soroti Pengawasan Pihak PPTK dan PUPR

Menanggapi temuan tersebut, Uj, Ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Feastra Kabupaten Lahat, turut angkat bicara. Aktivis senior ini menilai bahwa pekerjaan proyek rabat beton di Kelurahan Pagar Agung sangat tidak profesional dan terkesan asal jadi.

Kita sangat menyayangkan, proyek yang menggunakan uang rakyat dikerjakan tanpa standar teknis yang benar. Ini jelas ada dugaan kelalaian, baik dari pihak kontraktor maupun pengawas lapangan (PPTK),” ujar Uj

Menurutnya, kondisi seperti ini bukan hal baru. Ia menilai lemahnya pengawasan dari pihak instansi terkait membuat kontraktor merasa bebas bekerja tanpa mematuhi aturan main.

Kalau tidak ada ketegasan dari Dinas PUPR, hal seperti ini akan terus terjadi. Kami mendorong agar segera dilakukan audit teknis lapangan, dan jika terbukti ada pelanggaran, kontraktor harus diberi sanksi tegas,” tegasnya.

Warga Harapkan Perbaikan dan Transparansi

Meski kecewa, warga tetap berharap proyek tersebut dapat diperbaiki agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
“Kami hanya ingin jalan ini kuat dan tahan lama. Kalau dikerjakan dengan asal-asalan, nanti kami juga yang susah karena cepat rusak. Harapan kami, pemerintah turun langsung melihat kondisi di lapangan,” kata HR.

Warga juga meminta agar papan proyek segera dipasang untuk menjamin transparansi publik, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Belum Ada Konfirmasi dari Pihak PUPR dan PPTK

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lahat belum dapat dikonfirmasi. Tim redaksi cimutnews.co.id telah berupaya menghubungi pihak terkait, namun belum memperoleh tanggapan resmi.

Baca juga  Lahat Tuan Rumah Deklarasi Indonesia Bersinar, Negara Hadir Sampai Desa Perangi Narkoba

Sementara itu, salah satu staf lapangan yang ditemui di lokasi menolak memberikan komentar. Ia hanya menyebut bahwa pekerjaan tersebut masih “dalam tahap penyelesaian”.

Tim redaksi akan terus melakukan pemantauan dan investigasi lanjutan untuk memastikan apakah proyek tersebut sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan atau tidak.

Transparansi Jadi Kunci Kepercayaan Publik

Fenomena proyek tanpa papan informasi bukan hanya terjadi di Lahat, tetapi juga di sejumlah daerah lain di Sumatera Selatan. Padahal, keterbukaan informasi merupakan wujud tanggung jawab moral dan hukum terhadap penggunaan anggaran publik.

Dalam konteks ini, transparansi proyek pemerintah bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat untuk tahu bagaimana uang pajak mereka digunakan. Setiap pekerjaan yang tidak sesuai prosedur dapat berimplikasi pada rendahnya kualitas infrastruktur dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. (TIM/RED)