
MUSI RAWAS – Sebuah insiden mengejutkan terjadi di Kecamatan BTS Ulu Cecar, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di wilayah SP 8 diduga melakukan penahanan terhadap alat berat milik perusahaan PT DAM pada Selasa (9/10/2025). Aksi ini sontak menuai perhatian publik dan berujung pada laporan resmi ke pihak kepolisian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut bermula ketika operator alat berat bernama Pariman bersama rekannya Ari Saputra sedang menjalankan tugas mengoperasikan alat milik PT DAM di sekitar wilayah tersebut. Namun, di tengah perjalanan, keduanya tiba-tiba dihentikan oleh seorang warga yang diduga merupakan suruhan pihak desa di kawasan SP 8.
Tanpa banyak penjelasan, keduanya kemudian diarahkan menuju sebuah rumah yang disebut-sebut merupakan kediaman Kepala Desa SP 8. Setibanya di lokasi, alat berat langsung ditahan, sementara Pariman dan Ari diminta meninggalkan tempat tersebut tanpa alasan yang jelas.
Merasa dirugikan, kedua pekerja itu segera melapor ke Polsek BTS Ulu Cecar. Mereka meminta perlindungan hukum sekaligus mengadukan tindakan yang dianggap telah merugikan perusahaan dan mengancam keamanan pekerja di lapangan.
“Kami hanya bekerja sesuai perintah perusahaan. Tapi tiba-tiba alat kami ditahan, dan kami disuruh pulang. Ini sangat merugikan,” ujar salah satu operator yang enggan disebutkan namanya saat memberikan keterangan.
Sementara itu, pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dugaan sementara, tindakan penahanan alat berat itu dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan dapat dikategorikan sebagai perampasan aset perusahaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepala Desa SP 8 terkait peristiwa tersebut. Pihak PT DAM juga dikabarkan sedang menyiapkan langkah hukum untuk memastikan kasus ini ditangani sesuai prosedur.
Peristiwa ini menjadi sorotan publik, mengingat tindakan penahanan alat berat tanpa prosedur hukum bisa berdampak pada hubungan antara pihak desa dan perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Selain itu, kasus ini menegaskan pentingnya sinergi antara aparat desa, perusahaan, dan masyarakat agar setiap persoalan dapat diselesaikan melalui jalur komunikasi yang baik dan sesuai aturan hukum. (Tim/red)

















