Beranda OKI Mandira Digitalisasi Dana Desa, Bupati OKI: Cegah Penyelewengan dan Tingkatkan Transparansi

Digitalisasi Dana Desa, Bupati OKI: Cegah Penyelewengan dan Tingkatkan Transparansi

64
0
Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), H. Muchendi Mahzareki menegaskan bahwa penerapan digitalisasi dalam pengelolaan dana desa merupakan langkah strategis untuk mencegah potensi penyelewengan serta memastikan anggaran digunakan secara transparan dan efektif.

OKI, cimutnews.co.id – Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), H. Muchendi Mahzareki menegaskan bahwa penerapan digitalisasi dalam pengelolaan dana desa merupakan langkah strategis untuk mencegah potensi penyelewengan serta memastikan anggaran digunakan secara transparan dan efektif.

“Memang perlu upaya yang lebih masif agar tidak ada penyalahgunaan anggaran dana desa, salah satunya melalui digitalisasi dana desa,” ujar Muchendi saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati OKI mengenai besaran Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Dana Bagi Hasil Pajak, Retribusi Daerah, dan Lelang Lebak Lebung untuk Tahun Anggaran 2025 di Pendopo Kabupatenan, Kamis (20/3/2025).

Muchendi saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati OKI mengenai besaran Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Dana Bagi Hasil Pajak, Retribusi Daerah, dan Lelang Lebak Lebung untuk Tahun Anggaran 2025 di Pendopo Kabupatenan

Muchendi menekankan bahwa kepala desa harus bertanggung jawab dalam penggunaan dana desa agar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kita semua memiliki batasan masa jabatan. Jangan berpikir kita akan selalu berada di sini, oleh karena itu, amanah dalam mengelola dana desa harus dijaga. Dana desa harus digunakan sesuai peruntukannya demi kemaslahatan masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan agar pengelolaan dana desa berjalan dengan baik.

“Jika kita mengikuti proses yang sudah ditentukan sesuai dengan aturan, saya pikir pengelolaan dana desa akan berjalan lancar. Pengawasan tidak hanya dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah, tetapi juga oleh masyarakat,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Muchendi juga mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan desa melalui budaya gotong royong serta mengaktifkan kantor desa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Sampah juga menjadi permasalahan kita bersama di desa. Kita harus menumbuhkan jiwa gotong royong. Saya juga meminta kepala desa untuk mengaktifkan kantor desa demi pelayanan yang lebih baik,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten OKI, Ari Mulawarman, memaparkan bahwa total Dana Desa yang dialokasikan pada tahun 2025 untuk 314 desa di OKI mencapai Rp 290 miliar.

“Selain itu, Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 137 miliar, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Rp 14,064 miliar, serta Alokasi Hasil Lelang Lebak Lebung sebesar Rp 3,524 miliar,” jelas Ari.

Ia menambahkan bahwa penyaluran Dana Desa 2025 akan dilakukan dalam dua tahap langsung ke Rekening Kas Desa. Adapun prioritas penggunaannya mencakup:

  1. Penanganan kemiskinan ekstrem
  2. Dukungan ketahanan pangan
  3. Peningkatan layanan dasar kesehatan, termasuk penanganan stunting
  4. Pengembangan potensi dan keunggulan desa
  5. Implementasi desa digital melalui pemanfaatan teknologi informasi
  6. Pembangunan berbasis padat karya tunai dengan penggunaan bahan baku local

“Dana Desa juga dapat digunakan untuk Dana Operasional Pemerintah Desa dengan batas maksimal 3% dari pagu Dana Desa di masing-masing desa,” tutupnya.

Dengan adanya pengelolaan yang transparan dan digitalisasi dalam pencairan serta penggunaan dana desa, diharapkan pembangunan di desa-desa di OKI semakin maju dan bermanfaat bagi masyarakat.

(Asep)