
Jakarta, cimutnews.co.id — Praktik iklan pinjaman online (pinjol) ilegal yang masih marak di berbagai platform digital populer mendapat sorotan tajam dari DPR RI. Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Aimah Nurul Anam, menilai fenomena ini sangat mendesak untuk ditangani dengan langkah nyata, bukan sekadar sosialisasi.
Menurutnya, iklan pinjol ilegal yang menawarkan “pinjaman cepat dan mudah” justru menjadi jebakan serius bagi konsumen, khususnya masyarakat kelas menengah ke bawah yang membutuhkan akses dana darurat.
“Hingga hari ini, iklan pinjol ilegal masih muncul terang-terangan di YouTube dan media sosial. Mereka menjebak rakyat dengan iming-iming pinjaman cepat dan mudah, padahal ujungnya mencekik,” ujar Mufti dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2025).
Bahaya Pinjol Ilegal yang Masih Mengintai
Fenomena pinjol ilegal bukanlah hal baru di Indonesia. Meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat penegak hukum berulang kali menertibkan, praktik ini tetap bermunculan dengan berbagai modus baru.
Pinjol ilegal umumnya menawarkan pinjaman dengan proses cepat tanpa jaminan. Namun, di balik itu tersembunyi bunga yang sangat tinggi, biaya tambahan yang tidak transparan, hingga metode penagihan yang kasar.
Mufti mengungkapkan, banyak masyarakat yang akhirnya terjebak dalam lingkaran utang tak berujung. Tidak sedikit kasus berakhir tragis, mulai dari stres berat hingga tindak bunuh diri akibat tekanan penagihan.
Lebih jauh, pinjol ilegal kerap menyalahgunakan data pribadi peminjam. Informasi kontak di ponsel sering disebarkan untuk mempermalukan korban, sebuah praktik yang jelas melanggar hak privasi.
Mengandalkan Sosialisasi Tidak Cukup
Dalam rapat kerja bersama BPKN, Mufti menekankan bahwa sosialisasi bahaya pinjol ilegal saja tidak cukup untuk mengatasi masalah ini.
“Kalau hanya sosialisasi, maka kita selalu tertinggal satu langkah. Sementara pinjol ilegal ini sangat adaptif, mereka cepat berganti nama, berganti aplikasi, lalu beriklan lagi di platform digital yang masyarakat gunakan sehari-hari,” jelasnya.
Menurutnya, diperlukan langkah tegas yang melibatkan kerja sama lintas lembaga. Mulai dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), OJK, aparat penegak hukum, hingga platform digital global seperti YouTube, Meta, dan TikTok.
Peran Platform Digital dalam Mengendalikan Iklan
Salah satu sorotan utama dalam rapat kerja adalah tanggung jawab platform digital yang masih menerima iklan pinjol ilegal. Menurut Mufti, perusahaan raksasa teknologi tidak bisa berlepas tangan.
“Iklan pinjol ilegal bisa lolos tayang di YouTube dan media sosial. Artinya ada kelalaian dalam sistem pengawasan iklan mereka. Padahal perusahaan digital ini punya teknologi canggih, seharusnya bisa menyaring konten yang berbahaya bagi konsumen,” ujarnya.
DPR mendesak adanya mekanisme pemblokiran iklan pinjol ilegal secara otomatis. Hal ini penting agar masyarakat tidak terus-menerus terpapar iklan menyesatkan.
Peran Negara dalam Perlindungan Konsumen
Mufti menegaskan bahwa perlindungan konsumen harus ditempatkan sebagai prioritas utama. Negara memiliki kewajiban untuk hadir dalam melindungi masyarakat dari praktik curang yang merugikan.
Ia mencontohkan, beberapa negara sudah menerapkan kebijakan ketat untuk melarang iklan pinjaman ilegal di platform digital. Indonesia, menurutnya, juga harus mengambil langkah serupa dengan memperkuat regulasi dan penegakan hukum.
“Kalau kita biarkan, masyarakat kecil yang jadi korban. Mereka butuh uang cepat, tapi justru terjebak dalam bunga mencekik dan penagihan yang tidak manusiawi. Ini harus dihentikan,” tegas Mufti.
Pentingnya Literasi Keuangan Digital
Selain penindakan hukum dan regulasi ketat, Mufti juga menekankan pentingnya literasi keuangan digital. Banyak masyarakat yang terjerat pinjol ilegal karena minimnya pemahaman tentang cara membedakan pinjol legal dan ilegal.
Pinjol legal biasanya sudah terdaftar di OJK, memiliki transparansi biaya, bunga yang jelas, serta metode penagihan sesuai aturan. Sebaliknya, pinjol ilegal seringkali tidak jelas alamat kantor, tidak punya layanan pengaduan, dan memberikan syarat pinjaman yang terlalu mudah.
“Kalau masyarakat melek literasi digital dan finansial, mereka akan lebih berhati-hati. Tapi tetap saja, tugas negara bukan hanya menyalahkan masyarakat, melainkan memberantas akar masalahnya,” ujar Mufti.
Jalan ke Depan: Sinergi Lintas Lembaga
Untuk menuntaskan persoalan pinjol ilegal, DPR RI mendorong sinergi lintas lembaga. OJK, Kominfo, Bareskrim Polri, dan Kementerian terkait harus bekerja sama dengan lebih agresif.
BPKN, sebagai lembaga yang berfokus pada perlindungan konsumen, juga diminta untuk meningkatkan pengawasan dan memperluas kanal pengaduan masyarakat. Dengan begitu, korban pinjol ilegal bisa lebih cepat mendapat pendampingan hukum dan psikologis.
Langkah strategis lain yang bisa ditempuh adalah kerja sama internasional. Banyak aplikasi pinjol ilegal beroperasi dari luar negeri. Oleh karena itu, Indonesia perlu menjalin kolaborasi dengan negara lain untuk menutup akses lintas batas.
Harapan Publik
Masyarakat berharap klarifikasi dan sikap tegas dari DPR RI dapat ditindaklanjuti dengan langkah konkret. Publik menunggu hasil nyata berupa penurunan jumlah iklan pinjol ilegal di platform digital, bukan sekadar janji politik.
Ke depan, keberhasilan pemberantasan pinjol ilegal akan menjadi indikator penting sejauh mana negara hadir melindungi rakyatnya. Jika langkah-langkah yang ditekankan Mufti benar-benar dilaksanakan, maka Indonesia bisa lebih aman dari jeratan pinjaman online ilegal yang merugikan.
Laporan wartawan cimutnews.co.id













