Beranda Nasional DPR RI Pacu Pembahasan RUU PPRT: Selly Andriany Gantina Sebut Hadiah Bersejarah...

DPR RI Pacu Pembahasan RUU PPRT: Selly Andriany Gantina Sebut Hadiah Bersejarah bagi Pekerja Rumah Tangga

21
0
Anggota Baleg DPR RI, Selly Andriany Gantina, saat menyampaikan pandangan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/9/2025). Foto : Ata/Andri/dpr.go.id

Jakarta, cimutnews.co.id – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kembali menjadi sorotan publik. Setelah sekian lama hanya menjadi wacana, DPR RI akhirnya menunjukkan komitmen kuat untuk mempercepat pembahasan regulasi yang dinantikan jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selly Andriany Gantina, menegaskan bahwa RUU PPRT telah masuk dalam agenda prioritas. Menurutnya, RUU ini sudah lama diusulkan sejak periode-periode sebelumnya, namun selalu tertunda karena berbagai alasan teknis dan politik.

“RUU ini sudah menjadi usulan dari beberapa periode sebelumnya. Mudah-mudahan di masa persidangan ini bisa menjadi hadiah untuk masyarakat, khususnya pekerja rumah tangga,” ujar Selly dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/9/2025).

PRT: Pekerja Vital yang Masih Rentan

Dalam penjelasannya, Selly menyebut bahwa PRT memiliki peran vital dalam sektor informal. Mereka menjadi tulang punggung bagi keberlangsungan banyak keluarga di Indonesia. Mulai dari mengurus rumah, menjaga anak, hingga merawat orang tua, pekerjaan rumah tangga jelas berkontribusi besar terhadap kesejahteraan masyarakat.

Namun, meski jasanya begitu besar, posisi PRT selama ini masih sangat rentan. Mereka kerap tidak memiliki kontrak kerja yang jelas, upah sering di bawah standar, serta tidak mendapat jaminan sosial dan perlindungan hukum yang layak.

“Pekerja rumah tangga ini adalah bagian penting dari ekosistem sosial kita. Sayangnya, selama ini regulasi yang ada belum menyentuh mereka secara komprehensif. RUU PPRT hadir untuk menjawab ketimpangan itu,” tegas Selly.

Jaminan Sosial dan Perlindungan Kerja

Salah satu poin krusial dalam RUU PPRT adalah mengenai jaminan sosial. Selly menjelaskan, pekerja rumah tangga berhak memperoleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang iurannya ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dengan begitu, PRT tidak perlu menanggung biaya kesehatan yang selama ini sering menjadi beban berat.

Selain itu, RUU PPRT juga mengatur tentang jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Iurannya akan disesuaikan dengan kesepakatan atau perjanjian kerja antara PRT dan pemberi kerja. Skema ini diharapkan bisa berjalan adil tanpa membebani salah satu pihak.

“Dengan adanya pengaturan ini, pekerja rumah tangga tidak hanya diakui secara formal, tetapi juga dilindungi dalam aspek sosial dan ketenagakerjaan. Ini langkah maju bagi kesejahteraan mereka,” jelasnya.

Akses Bansos untuk Pekerja Rumah Tangga

Selain jaminan sosial, Selly menyoroti pentingnya akses bantuan sosial bagi PRT. Ia menilai, program-program pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga skema bantuan sosial lainnya harus terbuka untuk PRT.

Sayangnya, menurut Selly, tidak sedikit PRT yang seharusnya masuk dalam kategori penerima justru terlewat karena masalah data. Penentuan penerima bansos saat ini menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola BPS. Masalahnya, sistem penentuan desil kerap tidak akurat sehingga banyak PRT tidak terakomodasi.

“Banyak pekerja rumah tangga yang seharusnya bisa masuk kategori penerima bantuan, tetapi tidak terdata. Ini harus diperbaiki, agar mereka tidak terus terpinggirkan,” ungkap Selly.

Hadiah Bersejarah untuk PRT

RUU PPRT disebut Selly bukan sekadar aturan teknis, tetapi juga simbol pengakuan negara terhadap PRT. Selama ini, keberadaan PRT sering kali dianggap pekerjaan informal yang tidak perlu regulasi khusus. Padahal, tanpa perlindungan hukum, PRT rentan menghadapi diskriminasi, kekerasan, dan pelanggaran hak.

“Kalau RUU ini berhasil disahkan, itu akan menjadi hadiah bersejarah bagi pekerja rumah tangga. Negara hadir untuk melindungi mereka, bukan hanya dalam ucapan, tetapi juga dalam aturan hukum yang mengikat,” katanya.

Dukungan dari Berbagai Pihak

Pembahasan RUU PPRT mendapat dukungan luas dari berbagai kalangan. Organisasi masyarakat sipil, jaringan advokasi pekerja rumah tangga, hingga akademisi hukum menilai regulasi ini sebagai langkah maju dalam mewujudkan keadilan sosial.

Kementerian Sosial bersama BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan juga turut dilibatkan dalam RDPU untuk memastikan bahwa skema perlindungan dan jaminan sosial yang diatur dalam RUU dapat berjalan efektif di lapangan.

“RUU ini bukan hanya soal pekerja rumah tangga, tetapi juga soal keadilan sosial. Kalau negara bisa melindungi yang paling rentan, maka kita bisa bilang hukum bekerja untuk semua,” tutur Selly.

Tantangan Implementasi

Meski komitmen DPR terlihat kuat, Selly mengakui masih ada sejumlah tantangan yang perlu diatasi. Salah satunya adalah mengubah pola pikir masyarakat yang masih menganggap pekerjaan rumah tangga sekadar pekerjaan informal tanpa hak khusus.

“PRT harus diakui sebagai pekerja. Mereka punya hak yang sama seperti pekerja sektor formal lainnya. Sosialisasi dan edukasi publik menjadi kunci agar aturan ini benar-benar bisa diterima dan dilaksanakan,” tegasnya.

Harapan ke Depan

Dengan dorongan kuat dari DPR RI, khususnya Baleg, RUU PPRT diharapkan bisa segera disahkan. Selly menegaskan, jika regulasi ini lahir, Indonesia akan memiliki tonggak sejarah baru dalam perlindungan pekerja.

“Ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga soal penghormatan terhadap martabat manusia. PRT adalah bagian dari masyarakat kita. Mereka harus hidup dengan layak, sejahtera, dan terlindungi,” pungkasnya.

RUU PPRT menjadi harapan besar bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia. Jika berhasil disahkan, regulasi ini akan memastikan mereka memperoleh jaminan sosial, perlindungan hukum, dan akses bantuan sosial pemerintah.

Bagi Selly Andriany Gantina, RUU ini adalah hadiah bersejarah yang akan mengubah wajah perlindungan pekerja di Indonesia. Kini, publik menanti bukti nyata bahwa negara benar-benar hadir untuk melindungi mereka yang selama ini luput dari perhatian.