
Muba, cimutnews.co.id – Unsur legislatif dan eksekutif Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) resmi menyepakati jadwal pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Muba yang digelar di ruang rapat Banmus, Senin (23/02/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Muba H. Ahmadi dan dihadiri Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Muba H. R.E. Aidil Fitri, anggota Banmus, serta sejumlah kepala perangkat daerah. Dalam forum tersebut, kedua belah pihak menyetujui rangkaian jadwal pembahasan LKPJ sebagai bagian dari mekanisme evaluasi kinerja pemerintah daerah.
Pembahasan LKPJ dijadwalkan dimulai pada Senin, 2 Maret 2026 pukul 14.00 WIB melalui Rapat Paripurna Masa Persidangan II dengan agenda penyampaian penjelasan LKPJ Bupati Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2025. Tahapan ini menjadi awal proses evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah selama satu tahun anggaran.
Secara nasional, LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Melalui pembahasan LKPJ, DPRD memiliki fungsi strategis dalam melakukan pengawasan, evaluasi, serta memberikan rekomendasi terhadap kinerja pemerintah daerah.
Di tingkat daerah, pembahasan LKPJ menjadi momentum penting untuk memastikan seluruh program pembangunan berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kabupaten Musi Banyuasin sebagai salah satu daerah strategis di Sumatera Selatan terus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan.
Wakil Ketua DPRD Muba H. Ahmadi menjelaskan bahwa setelah penyampaian LKPJ dalam rapat paripurna, pembahasan akan dilanjutkan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama mitra kerja terkait.
“Pembahasan mendalam akan dilakukan mulai Selasa, 3 Maret hingga Jumat, 27 Maret 2026 melalui rapat-rapat Pansus. Ini merupakan tahapan penting untuk mengkaji secara detail capaian kinerja pemerintah daerah,” ujarnya.
Selanjutnya, pada Senin, 30 Maret 2026 pukul 10.00 WIB akan dilaksanakan penyampaian laporan hasil kerja Pansus kepada pimpinan DPRD sekaligus pengambilan keputusan terhadap LKPJ dalam Rapat Paripurna.
“Pada hari yang sama pukul 13.00 WIB, akan digelar rapat konsultasi antara pimpinan DPRD dan pimpinan Pansus untuk menyusun rekomendasi DPRD terhadap LKPJ tersebut,” tambah Ahmadi.
Tahapan akhir dijadwalkan pada Selasa, 31 Maret 2026 pukul 10.00 WIB, yakni penyampaian rekomendasi resmi DPRD Kabupaten Musi Banyuasin terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna.
Sementara itu, Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Muba H. R.E. Aidil Fitri menyampaikan bahwa pihak eksekutif menyambut baik dan menyetujui jadwal yang telah ditetapkan DPRD. Ia memastikan hasil kesepakatan tersebut akan segera dilaporkan kepada Bupati Musi Banyuasin.
“Kami dari eksekutif menyetujui jadwal ini dan akan segera menyampaikannya kepada Bupati. Harapannya, seluruh tahapan pembahasan LKPJ dapat berlangsung lancar dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Muba siap mengikuti seluruh tahapan pembahasan secara terbuka dan kooperatif sebagai bagian dari komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik.
Pembahasan LKPJ ini diharapkan tidak hanya menjadi agenda rutin, tetapi juga mampu menghasilkan rekomendasi yang konstruktif dan aplikatif bagi peningkatan kinerja pemerintah daerah ke depan. Sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi faktor penting dalam memastikan hasil evaluasi dapat ditindaklanjuti secara efektif.
DPRD Muba juga mengimbau seluruh pihak terkait, baik dari unsur pemerintah maupun perangkat daerah, untuk hadir dan berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan pembahasan. Hal ini penting agar proses evaluasi berjalan optimal, transparan, serta sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Sebagai penutup, kedua belah pihak menegaskan komitmennya untuk menjaga prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keberimbangan dalam proses pembahasan LKPJ. Dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku, diharapkan hasil pembahasan ini mampu memperkuat tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin.
Sumber: DPRD Kabupaten Musi Banyuasin

















