
Jakarta, cimutnews.co.id – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dari Fraksi Partai Demokrat, Firdaus Hasbullah, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Jakarta untuk mempertegas sikap legislatif terhadap transparansi dan legalitas operasional dermaga batu bara milik PT Energi Prima Indonesia (EPI) yang telah beroperasi selama bertahun-tahun di wilayah PALI.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya aspirasi masyarakat, aktivis lingkungan, serta pemangku kepentingan daerah yang mempertanyakan kejelasan izin operasional dermaga dan kepatuhan perusahaan terhadap sejumlah regulasi pemerintah pusat.
Kunjungan Resmi: Mengecek Kepatuhan Perizinan ke Kementerian
Dalam siaran pers yang diterima redaksi pada Rabu (3/12/2025), Firdaus menjelaskan bahwa dirinya secara langsung mendatangi Direktorat Jenderal Kelautan dan Kementerian Perhubungan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan penuh terhadap izin operasional serta perpanjangan dermaga.
“Untuk memastikan keabsahan izin dan proses perpanjangannya, saya langsung ke kementerian terkait. Kita ingin semuanya jelas, tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegas Firdaus.
Menurutnya, kunjungan ini bukan hanya bentuk pengawasan, tetapi juga komitmen DPRD PALI untuk menghadirkan tata kelola pertambangan yang lebih tertib, transparan, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan.
Jawaban Kementerian Dinilai Belum Memuaskan
Firdaus mengungkapkan bahwa klarifikasi awal yang diterima dari kementerian belum memberikan kepastian yang memuaskan. Meski demikian, dari penjelasan yang disampaikan oleh sejumlah pejabat kementerian, muncul indikasi bahwa PT EPI belum sepenuhnya memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun teknis yang diwajibkan pemerintah pusat.
“Ada indikasi kuat bahwa PT EPI belum menuntaskan perpanjangan izin dermaga. Penjelasan yang kami terima memperlihatkan adanya ketidaksesuaian atau bagian yang belum diselesaikan oleh perusahaan,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa FH ini menambahkan, indikasi tersebut perlu ditindaklanjuti dengan tegas agar operasional dermaga tidak berjalan di luar ketentuan hukum.
Tuntutan DPRD PALI: PT EPI Harus Segera Patuh Regulasi
Menindaklanjuti temuan ini, Firdaus menegaskan bahwa DPRD PALI mendesak PT EPI segera melengkapi seluruh dokumen perizinan dan mematuhi regulasi perundang-undangan yang berlaku. Ia menilai bahwa perusahaan tidak boleh mengabaikan aspek legalitas, terutama karena aktivitas pengangkutan batu bara memiliki risiko besar bagi lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Kami berharap PT EPI segera mematuhi aturan. Legalitas yang lengkap bukan hanya penting untuk perusahaan, tetapi juga untuk menjaga ekosistem, masyarakat, bahkan para pekerja yang setiap hari berada di lokasi operasional dermaga,” jelasnya.
Firdaus juga menilai bahwa perusahaan besar seperti PT EPI semestinya menjadi contoh dalam penerapan regulasi yang benar. Ketaatan perusahaan terhadap aturan akan menciptakan iklim investasi yang lebih sehat di Kabupaten PALI.
Perlindungan Lingkungan dan Keselamatan Warga Jadi Prioritas
Selain isu legalitas, DPRD PALI menyoroti aspek lingkungan yang selama ini juga menjadi keluhan masyarakat. Dermaga batu bara yang tidak memiliki izin lengkap berpotensi menimbulkan pencemaran, kerusakan ekosistem, gangguan aktivitas masyarakat, hingga risiko keselamatan bagi para pekerja.
“Regulasi perizinan bukan sekadar formalitas. Ada aspek teknis terkait keselamatan, tata ruang, dan dampak lingkungan yang harus dipenuhi. Jika izin belum lengkap, artinya aspek-aspek itu belum dinyatakan aman,” tambah Firdaus.
Oleh sebab itu, ia menegaskan bahwa pengawasan tidak akan berhenti pada kunjungan kerja ini. DPRD PALI berkomitmen melakukan kontrol berkelanjutan hingga seluruh proses perizinan benar-benar selesai dan dipublikasi secara transparan.
Harapan Besar terhadap Pemerintah Pusat
Firdaus juga meminta pemerintah pusat lebih responsif dan terbuka dalam memberikan data serta status perizinan perusahaan. Menurutnya, pemerintah daerah membutuhkan kepastian agar dapat mengambil langkah kebijakan yang tepat dalam mengawasi aktivitas industri, khususnya di sektor pertambangan dan energi.
“Keterbukaan informasi ini sangat penting, agar DPRD dan masyarakat sama-sama mengetahui posisi perusahaan. Transparansi menjadi kunci untuk mencegah konflik dan memastikan kegiatan industri berjalan sesuai aturan,” ujar FH.
Masyarakat Diminta Tetap Aktif Mengawasi
Sembari menunggu kejelasan lanjutan dari pemerintah pusat, Firdaus mendorong masyarakat untuk tetap aktif memberikan informasi atau laporan terkait aktivitas yang dianggap melanggar aturan di lapangan.
Ia menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya menjadi tugas pemerintah dan DPRD, tetapi juga hak dan kewajiban warga dalam menjaga daerahnya.(Timred/CN)

















