
Lahat, cimutnews.co.id – Suasana penuh kehangatan dan harapan menyelimuti Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lahat pada Kamis (25/12/2025). Di hari peringatan Natal 2025, dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menerima Remisi Khusus (RK) Natal, sebagai wujud pemenuhan hak mereka sekaligus apresiasi negara atas perubahan perilaku selama menjalani masa pembinaan.
Penyerahan remisi berlangsung sederhana namun tetap khidmat. Meski jumlah penerima remisi hanya dua orang, momen ini memiliki makna besar karena menunjukkan komitmen Lapas dalam menjalankan sistem pemasyarakatan secara adil dan transparan.
Pengurangan Masa Pidana Satu Bulan
Dua warga binaan yang menerima Remisi Khusus Natal masing-masing memperoleh pengurangan masa pidana selama satu bulan. Remisi ini diberikan setelah keduanya dinilai memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberian remisi tersebut berlandaskan pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-2241.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Khusus Natal kepada Narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal (PMPK) bagi Anak Binaan.
Kebijakan nasional ini menjadi pedoman penting dalam memastikan bahwa hak-hak warga binaan tetap terpenuhi tanpa mengabaikan aspek legal, moral, dan pembinaan.
Melalui Verifikasi dan Penilaian Ketat
Sebelum remisi diberikan, jajaran petugas Lapas Kelas IIA Lahat melakukan serangkaian verifikasi ketat terhadap para warga binaan yang diusulkan. Proses ini mencakup pemeriksaan kelengkapan administrasi, evaluasi catatan perilaku, hingga penilaian terhadap keikutsertaan mereka dalam berbagai program pembinaan yang diselenggarakan Lapas.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemberian remisi tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar diberikan kepada warga binaan yang berhak dan telah menunjukkan kesungguhan dalam memperbaiki diri.
Selain menjalankan ketentuan hukum, proses verifikasi yang transparan juga menjadi bentuk akuntabilitas Lapas dalam mengelola hak-hak pemasyarakatan secara benar.
Kalapas: Remisi adalah Apresiasi dan Motivasi
Dalam sambutannya, Kepala Lapas Kelas IIA Lahat, Reza Meidiansyah Purnama, A.Md.IP., S.H., M.Si., menegaskan bahwa remisi bukan semata-mata pengurangan masa pidana, melainkan apresiasi atas perubahan sikap dan kedisiplinan warga binaan.
“Remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan kepada mereka yang telah menunjukkan perilaku baik dan kesungguhan dalam mengikuti pembinaan. Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Kalapas.
Ia menambahkan, sistem pemasyarakatan Indonesia berorientasi pada reintegrasi sosial, bukan sekadar menjalankan masa hukuman. Karena itu, setiap warga binaan diberikan kesempatan untuk mengikuti berbagai kegiatan pembinaan, mulai dari kerohanian, pendidikan, hingga pelatihan keterampilan.
Remisi menjadi bagian dari rangkaian pembinaan tersebut. Dengan memberikan penghargaan atas perubahan perilaku, Lapas berharap setiap warga binaan termotivasi untuk terus berbenah sepanjang masa hukuman.
Menjunjung Tinggi Keprofesionalan dan Nilai Kemanusiaan
Penyerahan remisi Natal 2025 di Lapas Lahat juga menjadi momentum untuk kembali menegaskan komitmen lembaga dalam menjalankan tugas secara profesional, humanis, dan berintegritas. Seluruh proses dilakukan dengan mengedepankan nilai keadilan, kemanusiaan, dan akuntabilitas.
Meskipun jumlah penerima remisi dalam perayaan Natal tahun ini tidak banyak, semangat pembinaan terus dijalankan tanpa pandang bulu. Setiap warga binaan diharapkan dapat merasakan manfaat dari sistem pemasyarakatan yang adil dan transparan.
Lapas Kelas IIA Lahat terus berupaya meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan, termasuk memastikan pemenuhan hak-hak dasar warga binaan seperti layanan kesehatan, pembinaan mental, program kerja, hingga hak remisi sesuai ketentuan hukum.
Komitmen Lapas Lahat dalam Pembinaan Menuju Reintegrasi Sosial
Dalam beberapa tahun terakhir, Lapas Kelas IIA Lahat semakin memperkuat pendekatan pembinaan yang berfokus pada perubahan karakter dan kemandirian warga binaan. Program pembinaan berkelanjutan dirancang untuk mempersiapkan warga binaan kembali ke tengah masyarakat dengan bekal kemampuan yang memadai.
Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 menjadi salah satu bentuk nyata upaya tersebut. Selain sebagai hak, remisi juga dipandang sebagai indikator keberhasilan pembinaan di dalam Lapas.
Dengan adanya pengurangan masa pidana, diharapkan warga binaan memiliki semangat baru untuk mematuhi aturan, mengikuti program pembinaan, serta membangun mental positif sebelum kembali ke masyarakat.
Penutup: Natal Jadi Momen Penguatan Harapan
Perayaan Natal di Lapas Kelas IIA Lahat tahun ini menjadi momen penuh makna, baik bagi warga binaan yang menerima remisi maupun bagi seluruh petugas pemasyarakatan. Di balik tembok Lapas, nilai kemanusiaan terus dijunjung tinggi. Pemberian remisi menjadi simbol bahwa setiap individu memiliki kesempatan untuk berubah menjadi lebih baik.
Melalui pendekatan profesional, humanis, dan berintegritas, Lapas Lahat menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas pemasyarakatan secara adil, transparan, dan sesuai aturan perundang-undangan. (Antoni)

















