Beranda Investigasi Dugaan Gratifikasi dan Penggelapan Dana SHU Koperasi Universitas Swasta di Palembang Disorot...

Dugaan Gratifikasi dan Penggelapan Dana SHU Koperasi Universitas Swasta di Palembang Disorot Aktivis

7
0
1. Aktivis Sumatera Selatan menyampaikan klarifikasi kepada awak media terkait dugaan gratifikasi dan penggelapan dana SHU koperasi. (Foto: timred/CN/)

Palembang, cimutnews.co.id – Hasil penelusuran CimutNews.co.id berdasarkan klarifikasi dari sejumlah aktivis Sumatera Selatan mengungkap adanya dugaan gratifikasi, tindak korupsi, serta penggelapan dana Sisa Hasil Usaha (SHU) pada sebuah koperasi keluarga di salah satu universitas swasta di Palembang. Kasus ini disebut akan segera dilaporkan dan dikawal secara serius oleh pihak aktivis.

Secara normatif, koperasi merupakan perkumpulan orang berbadan hukum yang dibentuk untuk menjalankan usaha secara gotong royong sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Namun, kondisi berbeda justru diduga terjadi pada koperasi keluarga universitas swasta tersebut.

Aktivis Sumatera Selatan, H. Satria Amri Ramadhan, S.IP., M.M., yang juga tenaga ahli pemerintahan, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi ketidaktransparanan pengelolaan keuangan koperasi terhadap para anggota.

“Syukur alhamdulillah, kami bisa kembali berkumpul dengan teman-teman pers. Di sini kami akan melaporkan serta mengawal dugaan gratifikasi, tindak korupsi, dan penggelapan dana SHU pada koperasi keluarga universitas swasta di Palembang. Kami menduga pengurus inti koperasi tidak transparan dalam manajemen keuangan terhadap anggotanya sendiri,” ujar Satria kepada awak media.

Ia menambahkan, rapat koperasi yang seharusnya menjadi forum pertanggungjawaban justru diduga hanya sebatas penyampaian pengumuman tanpa laporan rinci dan terperinci kepada seluruh anggota.

“Padahal laporan tersebut merupakan hak anggota. Karena itu kami menduga adanya praktik gratifikasi, tindak korupsi, serta penggelapan dana koperasi yang diduga berlangsung secara terstruktur, sistematis, dan masif. Dugaan ini akan terus kami kawal,” tegasnya.

Senada dengan itu, Andespa—penggiat antikorupsi yang telah memiliki sertifikasi penyuluh antikorupsi—menyebut laporan hasil usaha koperasi terkesan tidak disusun secara akuntabel.

“Berdasarkan data yang kami pelajari, laporan hasil koperasi keluarga universitas swasta di Palembang terkesan asal-asalan. Terdapat empat bidang usaha pendapatan koperasi yang tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan perkoperasian, sementara selisih surplus antara laba dan defisit tidak dijelaskan secara detail,” ungkapnya.

Ia juga menilai terdapat dugaan gratifikasi dan tindak korupsi dengan nilai yang disebut mencapai miliaran rupiah yang diduga disamarkan melalui skema piutang anggota.

“Dalam waktu dekat kami siap melaporkan dan mengawal dugaan kasus ini sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, CimutNews.co.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengurus koperasi keluarga universitas swasta di Palembang guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan berimbang terkait tudingan tersebut. (Timred/CN)