Beranda Investigasi Dugaan Korupsi Dana BOS SDN 1 Lubuk Seberuk Mengemuka: LSM Desak APH...

Dugaan Korupsi Dana BOS SDN 1 Lubuk Seberuk Mengemuka: LSM Desak APH Segera Usut Tuntas

95
0
Tampak gedung SDN 1 Lubuk Seberuk, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI, yang menjadi sorotan publik terkait dugaan penyimpangan dana BOS tahun anggaran 2023–2024. (foto: timred/CN)

Lempuing Jaya, cimutnews.co.id – Dugaan korupsi dan praktik mark-up dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 1 Lubuk Seberuk, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kian mencuat ke permukaan.
Berdasarkan hasil penelusuran CimutNews.co.id, sejumlah pihak mulai menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2023–2024 yang nilainya mencapai lebih dari satu miliar rupiah.

Desakan LSM dan Potensi Pelanggaran Hukum

Ketua LSM Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumsel, Yovi Miataha, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut dugaan penyimpangan dana BOS di SDN 1 Lubuk Seberuk. Menurutnya, indikasi mark-up dan penyalahgunaan anggaran pendidikan ini telah merugikan masyarakat dan dunia pendidikan di daerah.

“Kami meminta APH segera turun tangan dan mengaudit penggunaan dana BOS di SDN 1 Lubuk Seberuk. Jangan sampai dana pendidikan justru menjadi ladang korupsi,” tegas Yovi dalam wawancara bersama CimutNews.co.id, Senin (3/11/2025).

Yovi menjelaskan, dugaan pelanggaran ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.

Data Pencairan Dana BOS: Miliaran Rupiah Mengalir

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, SDN 1 Lubuk Seberuk menerima dana BOS pada tahun 2023 sebesar Rp 546.300.000, yang dicairkan dalam dua tahap:

  • Tahap I sebesar Rp 273.150.000 pada 21 Maret 2023
  • Tahap II sebesar Rp 273.150.000 pada 25 Juli 2023

Sedangkan pada tahun 2024, sekolah tersebut kembali menerima dana BOS sebesar Rp 532.793.000, juga dalam dua tahap pencairan:

  • Tahap I sebesar Rp 266.400.000 pada 17 Januari 2024
  • Tahap II sebesar Rp 266.393.000 pada 12 Agustus 2024

Dengan demikian, total dana BOS yang dikelola SDN 1 Lubuk Seberuk selama dua tahun terakhir mencapai Rp 1.079.093.000 atau lebih dari satu miliar rupiah.

Baca juga  Kasus Street Boxing Banyuasin Mengarah Pidana, Panitia Klaim Jadi Korban Penggelapan Dana

Namun, menurut Yovi, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan sejumlah kejanggalan. Beberapa fasilitas sekolah disebut tidak mengalami peningkatan signifikan, baik dalam hal sarana pembelajaran maupun kegiatan penunjang pendidikan lainnya.

“Kondisi sekolah masih seperti dulu. Tidak tampak adanya perubahan besar sesuai jumlah dana yang diterima. Ini patut dipertanyakan,” ujar Yovi.

Sorotan terhadap Lemahnya Pengawasan

Selain menyoroti pihak sekolah, LSM SPM Sumsel juga menilai pengawasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten OKI dan Inspektorat masih lemah. Menurut Yovi, lemahnya fungsi pengawasan tersebut berpotensi membuka celah terjadinya praktik korupsi dana BOS di sejumlah sekolah.

“Kami minta Dinas Pendidikan dan Inspektorat jangan tutup mata. Pengawasan harus diperketat agar tidak ada lagi manipulasi laporan atau SPJ fiktif,” tambahnya.

Yovi memastikan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia berharap kasus dugaan korupsi dana BOS di SDN 1 Lubuk Seberuk menjadi contoh agar pengelolaan anggaran pendidikan di sekolah-sekolah lain dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai juknis.

Tanggapan Kepala Sekolah: Bantah Ada Penyimpangan

Dikonfirmasi terpisah, Kepala SDN 1 Lubuk Seberuk, EH, membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa pengelolaan dana BOS di sekolahnya telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan setiap tahunnya diaudit oleh pihak berwenang.

“SPJ dana BOS tahun 2022 dan 2023 sudah diperiksa oleh Inspektorat, dan hasilnya tidak ditemukan penyimpangan. Untuk SPJ tahun 2024 masih dalam proses pemeriksaan,” jelas EH saat dihubungi CimutNews.co.id, Kamis (30/10/2025).

EH juga menegaskan bahwa semua kegiatan yang dibiayai melalui dana BOS, baik perbaikan sarana, pembelian alat belajar, maupun kegiatan penunjang siswa, sudah dipertanggungjawabkan dengan bukti fisik dan administrasi yang lengkap.

Redaksi Akan Terus Memantau

Baca juga  Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Lahat: Dari Sorotan Publik hingga Pertanyaan soal Transparansi Penyidikan

Tim CimutNews.co.id akan terus melakukan pemantauan dan penelusuran lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan dana BOS di SDN 1 Lubuk Seberuk. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten OKI dan Inspektorat Daerah belum memberikan tanggapan resmi.

Publik berharap agar proses hukum berjalan transparan dan tuntas, serta menjadi momentum memperkuat sistem pengelolaan dana BOS agar benar-benar berpihak pada peningkatan mutu pendidikan, bukan menjadi ajang memperkaya oknum. (Timred/CN)