
BANDAR LAMPUNG, cimutnews.co.id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok “sumbangan seikhlasnya” di SMP Negeri 20 Bandar Lampung terus menjadi sorotan publik. Isu yang mencuat sejak awal Oktober 2025 ini sudah ramai diberitakan berbagai media lokal, namun hingga kini Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung belum juga memberikan klarifikasi resmi.
Ketiadaan sikap terbuka dari lembaga yang seharusnya menjamin transparansi pengelolaan pendidikan publik itu menimbulkan tanda tanya besar. Banyak pihak menilai, diamnya Dinas Pendidikan justru memperkuat dugaan bahwa praktik pungli benar-benar terjadi di lingkungan sekolah negeri.
Konfirmasi Wartawan Tak Direspons
Tim cimutnews.co.id bersama sejumlah jurnalis lain telah berupaya mengonfirmasi hal ini kepada pihak Dinas Pendidikan. Namun, hingga Jumat (17/10/2025), tidak ada jawaban dari Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Mulyadi, meskipun pesan konfirmasi dan surat resmi telah dikirim sejak Senin (13/10/2025).
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), lembaga pendidikan wajib memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait pengelolaan dana publik. Sikap tertutup seperti ini justru mencederai prinsip transparansi yang selama ini menjadi pilar utama pelayanan publik.
Reaksi Keras dari Masyarakat dan Wartawan
Sikap bungkam Dinas Pendidikan juga menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Ketua Umum Forum Wartawan Independen Nusantara (For-WIN), Aminudin S.P., menilai diamnya pejabat terkait memperkuat dugaan adanya praktik pungli di sekolah negeri tersebut.
“Kalau memang tidak benar, harusnya segera diklarifikasi. Tapi kalau dibiarkan begini, artinya mereka membenarkan pungli itu,” ujar Aminudin saat dimintai tanggapan, Minggu (19/10/2025).
Ia menegaskan, dalam konteks hukum administrasi, pembiaran terhadap pelanggaran di bawah kewenangan seorang pejabat bisa berimplikasi hukum.
Atasan Bisa Dikenai Sanksi
Menurut Aminudin, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) menegaskan bahwa atasan wajib mengawasi bawahannya. Bila terbukti mengetahui pelanggaran namun tidak mengambil tindakan, pejabat tersebut dapat dikenakan sanksi.
“Kalau pejabat tahu tapi diam, berarti ada pembiaran. Itu bisa dianggap turut bertanggung jawab secara struktural,” jelasnya.
Dalam konteks hukum pidana, pembiaran terhadap praktik korupsi atau pungli juga bisa menyeret pejabat yang berwenang ke ranah hukum, apabila terbukti mengetahui namun tidak menindak.
Slogan Sekolah Gratis Dipertanyakan
Kebijakan “Sekolah Gratis” yang selama ini digembar-gemborkan Pemerintah Kota Bandar Lampung kini dipertanyakan. Sejumlah orang tua mengaku kecewa karena anak mereka masih diminta menyetor uang rutin ke sekolah.
“Katanya sekolah gratis, tapi setiap bulan kami diminta bayar Rp250 ribu. Kalau tidak, anak kami disindir atau tidak diberi tanda tangan di buku. Di mana letak gratisnya?” ujar seorang wali murid yang enggan disebut namanya.
Fakta Lapangan: Sumbangan dan “Uang Komite”
Hasil penelusuran tim lapangan cimutnews.co.id menemukan bahwa pungutan dilakukan dengan berbagai istilah, mulai dari “sumbangan sukarela”, “partisipasi wali murid”, hingga “uang komite sekolah”. Besaran pungutan bervariasi, namun umumnya mencapai Rp200.000–Rp250.000 per siswa per bulan.
Kegiatan pungutan ini diduga berlangsung tanpa dasar hukum yang sah. Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik atau orang tua murid.
“Kami hanya diminta menyumbang seikhlasnya, tapi kalau tidak setor, kami ditegur. Jadi, seikhlasnya tapi wajib,” kata wali murid lainnya dengan nada kesal.
Integritas Dunia Pendidikan Dipertaruhkan
Fenomena ini tidak hanya soal uang, tetapi juga soal integritas pendidikan publik. Jika praktik pungli dibiarkan tanpa tindakan tegas, kepercayaan masyarakat terhadap sekolah negeri bisa runtuh.
Publik kini menunggu langkah nyata dari Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung — mulai dari klarifikasi terbuka, pembentukan tim investigasi internal, hingga pemberian sanksi terhadap oknum pelaku.
Hanya dengan langkah konkret, semangat pendidikan gratis dan bersih dari pungli bisa kembali dipercaya masyarakat. (timred/CN)













