
Kayuagung, cimutnews.co.id — Perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terus bergulir di meja hijau. Empat terdakwa resmi dituntut hukuman penjara masing-masing 2 tahun 6 bulan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (6/10/2025).
Mereka adalah Imam Tohari (Kabid Keolahragaan merangkap PPTK Kegiatan Keolahragaan), Harun (Kabid Pemberdayaan Pemuda sekaligus PPTK Bidang Pemberdayaan), Muslim (Bendahara Pengeluaran Dispora 2022), dan Aprilian Saputra (Bendahara Pengeluaran Dispora OKI 2022).
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin, SH., MH, dan turut dihadiri para terdakwa beserta masing-masing penasihat hukum.
JPU: Terdakwa Terbukti Bersalah Secara Sah dan Meyakinkan
Dalam pembacaan amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.
JPU menilai bahwa tindakan para terdakwa telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Dalam pertimbangan hukumnya, JPU menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, yang menjadi salah satu hal yang memberatkan.
Sementara hal yang meringankan adalah sikap para terdakwa yang dinilai sopan selama persidangan, kooperatif, serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan akhir pada sidang berikutnya.
Awal Mula Kasus: Kegiatan Fiktif dan Laporan Tak Sesuai
Kasus ini bermula dari hasil penyelidikan internal yang menemukan adanya penyimpangan penggunaan anggaran kegiatan di Dispora OKI tahun anggaran 2022.
Dana yang seharusnya digunakan untuk berbagai kegiatan kepemudaan dan keolahragaan, diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Sejumlah Nota Pencairan Dana (NPD) diketahui tetap dicairkan, namun kegiatan di lapangan tidak pernah dilakukan.
Tak hanya itu, dana belanja barang dan modal juga tidak sesuai peruntukan, bahkan terdapat indikasi laporan pertanggungjawaban fiktif untuk menutupi penyalahgunaan anggaran.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan yang signifikan, meski hingga kini angka pasti kerugian masih dalam tahap audit dan konfirmasi lanjutan.
Kejari OKI Tegaskan Komitmen Lawan Korupsi
Menanggapi perkara ini, pihak Kejaksaan Negeri OKI menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk penyelewengan dana publik, termasuk di lingkungan pemerintah daerah.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Setiap rupiah anggaran negara harus digunakan sesuai peruntukannya, karena uang rakyat harus kembali untuk rakyat,” tegas perwakilan JPU usai persidangan.
Kejari OKI juga memastikan bahwa proses hukum terhadap para terdakwa dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Menanti Putusan Hakim
Sidang perkara korupsi Dispora OKI ini dijadwalkan akan berlanjut dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) dari masing-masing terdakwa dan penasihat hukum. Putusan akhir diperkirakan akan dibacakan dalam beberapa pekan ke depan.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Ogan Komering Ilir, terutama karena menyangkut dana pembinaan pemuda dan olahraga yang seharusnya menjadi sarana pemberdayaan generasi muda. (Asep)

















