
Batam, cimutnews.co.id — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan evaluasi penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di PT ASL Shipyard Indonesia, Batam, Kepulauan Riau, menyusul terjadinya sejumlah kecelakaan kerja di perusahaan galangan kapal tersebut. Hasil evaluasi menunjukkan masih adanya pelanggaran yang belum ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa dari hasil verifikasi lapangan, terdapat lima dari tujuh temuan pelanggaran dalam Nota Pemeriksaan I yang belum dipenuhi oleh manajemen perusahaan. Evaluasi ini menjadi bagian dari langkah pengawasan untuk memastikan standar keselamatan kerja dijalankan secara konsisten.
“Evaluasi dilakukan untuk menindaklanjuti jawaban perusahaan atas Nota Pemeriksaan I. Hasilnya, masih ada lima dari tujuh temuan pelanggaran yang belum dipenuhi. Kami minta manajemen menyelesaikan seluruh temuan tersebut paling lambat Mei 2026,” ujar Yassierli saat meninjau lokasi, Selasa (24/2/2026).
Konteks Nasional: Penguatan Pengawasan K3 di Industri Berisiko Tinggi
Secara nasional, penguatan implementasi K3 menjadi perhatian serius pemerintah, terutama di sektor industri berisiko tinggi seperti galangan kapal, pertambangan, dan konstruksi. Kebijakan ini sejalan dengan upaya menekan angka kecelakaan kerja yang masih menjadi tantangan di berbagai wilayah.
Kemnaker menegaskan bahwa pengawasan ketenagakerjaan akan terus diperkuat, baik melalui inspeksi rutin, penegakan hukum, maupun pembinaan kepada perusahaan. Hal ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam melindungi tenaga kerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha.
Dalam kerangka tersebut, penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) menjadi kewajiban bagi perusahaan, bukan sekadar formalitas administratif.
Data Lapangan: Lima Pelanggaran Belum Diselesaikan
Berdasarkan hasil evaluasi di PT ASL Shipyard Indonesia, tim pengawas ketenagakerjaan telah melakukan verifikasi langsung terhadap kondisi di lapangan. Dari total tujuh temuan pelanggaran sebelumnya, lima di antaranya masih belum ditindaklanjuti secara tuntas.
Meski demikian, pihak manajemen perusahaan telah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh temuan tersebut sesuai batas waktu yang ditetapkan, yakni hingga Mei 2026.
Selain itu, perusahaan juga berencana melakukan audit eksternal terhadap penerapan SMK3 dengan melibatkan lembaga independen. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan sistem keselamatan kerja berjalan sesuai standar.
Kutipan Resmi: Negara Tegas Lindungi Pekerja
Yassierli menegaskan bahwa evaluasi ini bukan hanya untuk mengidentifikasi pelanggaran, tetapi juga untuk mencari akar masalah dari kecelakaan kerja yang terjadi.
“Termasuk komitmen melakukan audit eksternal Sistem Manajemen K3 oleh lembaga independen. Untuk industri berisiko tinggi seperti galangan kapal, audit ini mendesak dilakukan demi melindungi pekerja dan menjaga keberlangsungan usaha,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah akan terus memperkuat pengawasan serta penegakan hukum agar kejadian serupa tidak terulang.
“Pemerintah akan memperkuat pengawasan, penegakan hukum, dan pembinaan K3 agar tragedi seperti ini tidak terjadi lagi di mana pun di Indonesia,” tegas Yassierli.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa keselamatan pekerja merupakan hal yang tidak bisa ditawar.
“Nyawa setiap pekerja sangat berharga. Oleh karena itu, perusahaan wajib menjadikan K3 sebagai prioritas utama,” tambahnya.
Penjelasan Lanjutan: K3 Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban
Kemnaker menegaskan bahwa setiap bentuk kelalaian terhadap keselamatan kerja harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam konteks ini, pelanggaran K3 tidak hanya berdampak pada pekerja, tetapi juga dapat mengganggu keberlangsungan operasional perusahaan.
Penerapan K3 yang optimal tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan tenaga kerja, tetapi juga sebagai investasi jangka panjang bagi perusahaan dalam menjaga produktivitas dan reputasi.
Yassierli menegaskan bahwa negara hadir untuk memastikan perlindungan pekerja tetap menjadi prioritas utama, terutama di sektor dengan tingkat risiko tinggi.
“Negara berdiri bersama para pekerja dan keluarga korban. Bagi dunia usaha, pelanggaran K3 ini adalah peringatan keras. Penerapan norma K3 itu wajib, bukan pilihan,” ujarnya.
Imbauan dan Harapan: Tingkatkan Kepatuhan dan Budaya Keselamatan
Kemnaker mengimbau seluruh perusahaan, khususnya di sektor industri berat, untuk meningkatkan kepatuhan terhadap standar K3 serta membangun budaya keselamatan kerja yang kuat di lingkungan perusahaan.
Perusahaan diharapkan tidak hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga benar-benar menerapkan sistem keselamatan secara menyeluruh, mulai dari pelatihan pekerja, penyediaan alat pelindung diri, hingga pengawasan internal yang berkelanjutan.
Selain itu, pekerja juga diharapkan aktif berperan dalam menjaga keselamatan diri dan lingkungan kerja dengan mematuhi prosedur yang telah ditetapkan.
Penutup: Komitmen Bersama untuk Keselamatan Kerja
Evaluasi yang dilakukan Kemnaker di PT ASL Shipyard Indonesia menjadi pengingat bahwa penerapan K3 harus menjadi prioritas utama di setiap lini industri. Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan keselamatan kerja sebagai hak dasar setiap pekerja.
Dengan pengawasan yang diperkuat dan komitmen dari seluruh pihak, diharapkan kejadian kecelakaan kerja dapat diminimalisir, serta tercipta lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif.
Informasi ini disampaikan berdasarkan keterangan resmi Biro Humas Kemnaker sebagai bentuk transparansi publik, sekaligus upaya mendorong peningkatan standar keselamatan kerja di Indonesia. (Timred/CN)
Sumber: Biro Humas Kemnaker

















