Beranda Nasional Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Disorot, Ada yang Hanya Rp15 Ribu hingga...

Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Disorot, Ada yang Hanya Rp15 Ribu hingga Nol Rupiah

28
0
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyampaikan keterangan terkait belum adanya regulasi standar gaji PPPK paruh waktu, sehingga penetapan besaran gaji masih menjadi kewenangan pemerintah daerah, Selasa (24/2/2026). (Foto: jpnn/ CN)

JAKARTA, cimutnews.co.id — Polemik kesejahteraan guru kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada gaji guru PPPK paruh waktu yang dinilai sangat minim, bahkan dalam beberapa kasus hanya mencapai puluhan ribu rupiah hingga nol rupiah. Kondisi ini memicu keprihatinan sekaligus mendorong berbagai pihak meminta adanya regulasi yang lebih jelas dan berpihak pada tenaga pendidik.

Fenomena tersebut salah satunya terjadi di Kabupaten Sumedang, di mana seorang guru PPPK paruh waktu dilaporkan menerima gaji bersih sekitar Rp15 ribu, jumlah yang bahkan tidak cukup untuk ditarik melalui mesin ATM. Kondisi ini menjadi gambaran nyata ketimpangan kesejahteraan yang masih dialami sebagian tenaga pendidik di daerah.

Kebijakan Belum Seragam, Daerah Pegang Kewenangan

Secara nasional, status PPPK paruh waktu memang belum memiliki standar penggajian yang baku. Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berperan sebagai pembina, sementara penetapan besaran gaji diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai kemampuan fiskal masing-masing.

Kondisi ini membuat terjadi disparitas cukup tajam antar daerah. Wilayah dengan kemampuan anggaran yang kuat cenderung mampu memberikan gaji lebih layak, sementara daerah dengan keterbatasan fiskal memberikan nominal yang jauh di bawah ekspektasi.

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, mengakui adanya kondisi tersebut.

“Karena belum ada regulasi yang menetapkan standar gaji PPPK paruh waktu, maka pemerintah daerah yang berwenang menentukan besarannya,” ujar Nunuk, Selasa (24/2/2026).

Data Lapangan: Gaji Minim, Tanggung Jawab Maksimal

Sekretaris Jenderal Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, Rini Antika, mengungkapkan bahwa kondisi gaji minim tidak hanya terjadi di satu daerah, melainkan hampir merata di berbagai wilayah.

Ia menyebutkan, terdapat variasi gaji yang diterima guru PPPK paruh waktu, mulai dari nol rupiah, Rp55 ribu, Rp160 ribu, Rp250 ribu, hingga Rp350 ribu per bulan.

Baca juga  KPID Sumsel Gelar Edukasi Penyiaran untuk Siswa SMP IT Azizah, Dorong Literasi Media Sejak Dini

Angka tersebut dinilai tidak sebanding dengan beban kerja yang dijalankan. Dalam praktiknya, guru PPPK paruh waktu tetap menjalankan tugas layaknya PPPK penuh waktu maupun ASN, mulai dari mengajar, administrasi, hingga tanggung jawab pendidikan lainnya.

“Kalau digaji di bawah Rp500 ribu, ditambah potongan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, tentu sangat berat bagi guru untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ungkap Rini.

Kutipan Resmi: Pemerintah Akui Prihatin, Tapi Terbatas Regulasi

Menanggapi kondisi tersebut, Dirjen Nunuk menyatakan keprihatinannya. Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan Kemendikdasmen terbatas pada pembinaan, bukan penentuan kebijakan penggajian di daerah.

Meski demikian, pemerintah disebut tetap berupaya meningkatkan kesejahteraan guru melalui berbagai program.

“Pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru, antara lain melalui peningkatan tunjangan sertifikasi serta insentif bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik,” jelasnya.

Sejak 2025, tunjangan sertifikasi guru meningkat dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Selain itu, guru yang belum bersertifikat pendidik mulai Januari 2026 mendapatkan insentif sebesar Rp400 ribu yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing.

Penjelasan Lanjutan: Ketimpangan dan Ketidakpastian Status

Di sisi lain, Rini Antika menilai kondisi ini mencerminkan adanya ketimpangan dalam sistem penggajian serta ketidakpastian status kerja bagi PPPK paruh waktu. Ia menyebut, banyak guru merasa diperlakukan tidak setara, meski menjalankan tugas yang sama.

Selain persoalan gaji, masa kontrak PPPK paruh waktu yang hanya berlaku hingga September 2026 juga menjadi perhatian. Tanpa adanya regulasi lanjutan, dikhawatirkan banyak tenaga pendidik yang kehilangan pekerjaan.

“Kami meminta pemerintah segera menerbitkan regulasi pengalihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, agar ada kepastian dan tidak terjadi diskriminasi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa jika regulasi tidak segera diterbitkan, pemerintah daerah berpotensi mempertahankan skema paruh waktu karena dinilai lebih ringan dari sisi anggaran.

Baca juga  Jalan Khusus Angkutan Batu Bara KM 107 Servo Lahat Resmi Beroperasi, Dorong Keselamatan dan Kelancaran Mobilitas Warga

Imbauan dan Harapan: Regulasi dan Standar Nasional Dibutuhkan

Sejumlah pihak berharap pemerintah segera menyusun regulasi nasional terkait standar gaji PPPK paruh waktu, guna mengurangi kesenjangan antar daerah. Standar ini dinilai penting agar kesejahteraan guru tidak bergantung sepenuhnya pada kemampuan fiskal daerah.

Selain itu, penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah juga diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Para guru PPPK paruh waktu juga berharap adanya kejelasan status serta peningkatan kesejahteraan yang sebanding dengan tanggung jawab yang mereka emban.

Penutup: Menjaga Martabat Guru dan Kualitas Pendidikan

Isu gaji guru PPPK paruh waktu menjadi pengingat bahwa peningkatan kualitas pendidikan tidak dapat dipisahkan dari kesejahteraan tenaga pendidik. Guru sebagai ujung tombak pendidikan membutuhkan dukungan yang layak agar dapat menjalankan tugas secara optimal.

Pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat menemukan solusi bersama yang berimbang, baik dari sisi anggaran maupun regulasi, demi menjaga martabat profesi guru sekaligus kualitas pendidikan nasional.

Informasi ini disusun berdasarkan keterangan resmi narasumber dan pernyataan publik terkait, sebagai bagian dari upaya menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipercaya. (Timred/CN)

Sumber : jpnn