Palembang, cimutnews.co.id. – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Palembang, Hartini (50), menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri, yakni seorang ibu berinisial TR bersama anak perempuannya. Peristiwa itu terjadi pada Senin (30/6/2025) sekitar pukul 14.20 WIB, di kawasan Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Akibat peristiwa tersebut, Hartini mengalami luka memar di wajah, kepala, tangan, dan sejumlah bagian tubuh lain, bahkan melaporkan kehilangan telepon genggam yang sempat ia letakkan di atas sepeda motor.
Saat diwawancarai, Hartini menceritakan bahwa insiden bermula ketika ia mendengar keributan di luar rumahnya. Sumber keributan ternyata berasal dari rumah kakaknya yang berada tepat di samping rumahnya. Ia mendapati TR datang bersama suami dan anaknya, sambil marah-marah mencari keponakan Hartini.
“Saya keluar karena mendengar ramai-ramai. TR datang sambil marah-marah, katanya mau mencari keponakan saya yang tinggal di rumah sebelah, tapi waktu itu dia tidak ada karena sedang bekerja,” ungkap Hartini saat melapor ke pihak kepolisian.
Hartini mengaku sempat meminta TR untuk menjauh dan tidak membuat keributan. Namun respons TR justru semakin memanas. Mereka bahkan melontarkan tuduhan tak berdasar kepada keluarga Hartini.
“Dia teriak dan menuduh kami jual narkoba. Katanya, uang yang kami punya dari jualan narkoba. Itu membuat saya dan keluarga saya marah,” tambahnya.
Keributan pun tak terelakkan. Dalam kondisi emosi tinggi, TR diduga memukul Hartini di bagian kepala sebelah kiri. Bahkan, kacamata yang dipakai korban sampai patah akibat benturan.
“Bukan cuma dia, anaknya juga ikut mukul. Saya jatuh terduduk, sempat dilerai warga, tapi TR masih terus ribut,” ujar korban yang kini mengalami luka di beberapa bagian tubuh, termasuk lengan, pergelangan tangan, bahu, tengkuk, lutut, dan bibir bagian dalam.
Setelah kejadian, Hartini juga baru menyadari bahwa telepon genggamnya hilang. Saat itu, ia meletakkan HP di motor. Namun, setelah pengeroyokan, benda tersebut tak lagi ditemukan.
Tak terima atas perlakuan tersebut, Hartini melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Palembang. Laporan diterima oleh Satreskrim Polrestabes Palembang, dan kini kasusnya tengah dalam penyelidikan oleh penyidik.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, membenarkan bahwa laporan terkait dugaan pengeroyokan telah diterima oleh pihaknya.
“Benar, laporan telah kami terima dan saat ini sudah dalam penanganan tim penyidik. Akan segera kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Andrie dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).
Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, yang ancamannya bisa mencapai lima tahun penjara atau lebih, tergantung pada tingkat luka yang dialami korban.
Insiden ini menambah daftar panjang persoalan antarwarga yang berujung tindak kekerasan di lingkungan pemukiman padat. Sejumlah warga 15 Ulu mengaku resah dan berharap agar pihak kepolisian meningkatkan patroli dan pengawasan wilayah.
“Jangan sampai masalah pribadi yang tak jelas malah memicu kekerasan di tengah masyarakat. Kami takut jadi korban salah sasaran,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Sementara itu, keluarga Hartini berharap pelaku segera diproses hukum dan bertanggung jawab atas tindakan mereka.
(Poerba)