
Putusan perkara perdata Nomor 37/Pdt.G/2025/PN Lht menegaskan seluruh gugatan Penggugat tidak terbukti dan membebankan biaya perkara.
Lahat, cimutnews.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Lahat menolak seluruh gugatan perdata yang diajukan Safe’i selaku Direktur BUMDes Ulak Lebar terhadap Kepala Desa Ulak Lebar, Evi Fitrianti. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada Rabu (4/2/2026) melalui sistem E-Court dan menandai berakhirnya perkara di tingkat pengadilan negeri.
Dalam amar putusan yang tertuang pada Salinan Putusan Nomor 37/Pdt.G/2025/PN Lht, majelis hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak beralasan menurut hukum. Selain itu, Penggugat juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp321.000,00 sesuai ketentuan yang berlaku dalam proses perdata.
Putusan ini menjadi bagian dari mekanisme peradilan yang menilai suatu perkara berdasarkan fakta persidangan dan dasar hukum yang diajukan para pihak. Dengan ditolaknya seluruh gugatan, posisi hukum para pihak kembali pada ketentuan yang ditetapkan pengadilan hingga adanya upaya hukum lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kuasa hukum Kepala Desa Ulak Lebar, Herman Hamzah S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya putusan majelis hakim. Ia menilai proses persidangan sejak awal berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Kami menghormati putusan majelis hakim. Sejak awal kami meyakini perkara ini akan diuji pada fakta dan dasar hukum, bukan pada asumsi. Putusan ini menegaskan klien kami tidak terbukti sebagaimana didalilkan Penggugat,” ujar Herman Hamzah.
Ia menambahkan, gugatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dilindungi hukum. Namun ketika pengadilan telah menjatuhkan putusan, maka seluruh pihak diharapkan dapat menghormati hasil tersebut sebagai bagian dari tertib hukum.
“Gugatan adalah hak setiap warga negara. Namun ketika pengadilan menyatakan menolak seluruh gugatan, maka itu harus diterima sebagai bagian dari tertib hukum. Kami berharap semua pihak dapat menghormati putusan ini,” tegasnya.
Secara umum, sistem E-Court yang digunakan dalam perkara ini merupakan bagian dari modernisasi administrasi peradilan di Indonesia. Mekanisme tersebut memungkinkan proses pendaftaran perkara, persidangan administrasi, hingga penyampaian putusan dilakukan secara elektronik guna meningkatkan transparansi dan efisiensi layanan hukum.
Meski putusan telah dibacakan di tingkat PN Lahat, hukum tetap memberikan ruang bagi para pihak untuk menempuh langkah lanjutan, seperti banding, sesuai batas waktu dan prosedur yang diatur undang-undang. Hingga kini, belum ada informasi resmi mengenai langkah hukum berikutnya dari pihak Penggugat.
Dengan demikian, putusan PN Lahat menjadi penegasan akhir sementara bahwa gugatan dalam perkara tersebut tidak dikabulkan pada tingkat pertama. Kepastian hukum selanjutnya akan bergantung pada ada atau tidaknya upaya hukum lanjutan dari pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Penggugat belum memberikan tanggapan resmi. (Timred/CN)


















