Beranda Palembang Hak Penuntutan Gugur Demi Hukum, PN Tipikor Palembang Hentikan Perkara Tipikor Almarhum...

Hak Penuntutan Gugur Demi Hukum, PN Tipikor Palembang Hentikan Perkara Tipikor Almarhum Haji Halim

42
0
Majelis Hakim PN Tipikor Palembang saat membacakan penetapan penghentian penuntutan perkara Tipikor, Senin (2/2/2026). (Foto:Poerba/cimutnews.co.id)

Palembang, cimutnews.co.id — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Palembang secara resmi menetapkan penghentian penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) atas nama almarhum Kms Haji Abdul Halim Ali alias Haji Halim. Penetapan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar pada Senin (2/2/2026).

Sidang pembacaan penetapan dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Wahyu Agus Susanto dan Pitriadi. Sidang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin serta tim penasihat hukum terdakwa.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim merujuk pada ketentuan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menegaskan bahwa hak penuntutan pidana hapus apabila terdakwa meninggal dunia. Ketentuan ini juga selaras dengan asas-asas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra menegaskan, hukum pidana telah mengatur secara limitatif akibat hukum dari meninggalnya terdakwa. “Berdasarkan Pasal 77 KUHP, hak penuntutan pidana hapus apabila terdakwa meninggal dunia. Oleh karena itu, hak penuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Kemas Haji Abdul Halim Ali dinyatakan gugur demi hukum,” tegasnya di persidangan.

Majelis Hakim juga mempertimbangkan surat keterangan medis Nomor 7.2.12-00111-FSUD-SSF-1-2006 tertanggal 22 Januari 2006 yang menyatakan terdakwa telah meninggal dunia. Surat tersebut ditandatangani oleh Yusuf Tantra, Sp.D., KAP, dari RSUD Siti Fatimah, serta diperkuat dengan surat permohonan penghentian penuntutan dari JPU tertanggal 23 Januari 2006.

Selain itu, Majelis Hakim menyatakan perkara pidana Nomor 85/Litsus/TPK/2015 tidak dapat dilanjutkan karena persidangan belum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara dan alat bukti belum pernah diajukan ke persidangan. “Perkara ini belum memasuki pemeriksaan pokok perkara. Dengan gugurnya hak penuntutan, maka pemeriksaan perkara pidana atas nama terdakwa dinyatakan dihentikan,” lanjut Fauzi Isra.

Baca juga  Pelarian Berakhir di Bandung, Pelaku Perampokan Disertai Pembunuhan Pasutri 15 Ilir Akhirnya Ditangkap

Penasihat hukum almarhum Haji Halim, Fadhil Indrapraja, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima salinan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari JPU sebelum sidang digelar. Namun, setelah dicermati, tim penasihat hukum menilai terdapat cacat formil dan substansi dalam SKP2 yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Atas dasar itu, kami menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum juga mengakui adanya kekeliruan dalam SKP2 dan meminta waktu untuk memperbaikinya,” ujar Fadhil kepada wartawan.

Akibat keberatan tersebut, Majelis Hakim sempat menskors sidang pada pagi hari sebelum kembali melanjutkannya pada sore hari. Hingga sidang dilanjutkan, JPU masih menyatakan memerlukan waktu tambahan untuk melakukan perbaikan administrasi.

Terkait barang bukti, penasihat hukum menegaskan bahwa apabila penuntutan gugur demi hukum, maka konsekuensi hukumnya adalah barang bukti yang melekat pada perkara tersebut juga harus dikembalikan kepada pihak yang berhak. “Barang bukti melekat pada berkas penuntutan. Jika penuntutannya gugur demi hukum, maka barang bukti juga harus dikembalikan,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, meskipun terdapat perkara lain yang berkaitan, masing-masing memiliki dakwaan terpisah sehingga barang bukti tidak dapat digabungkan. Tim penasihat hukum meminta agar perbaikan SKP2 dilakukan secara cermat guna menjamin kepastian hukum dan menghindari persoalan hukum baru di kemudian hari.

Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Abdul Harris Augusto, S.H., membenarkan bahwa Majelis Hakim PN Tipikor Palembang telah mengeluarkan penetapan penghentian penuntutan dalam perkara tersebut. “Keputusan Majelis Hakim telah ditetapkan secara resmi. Hakim mengeluarkan penetapan terkait usulan penghentian perkara atas nama terdakwa almarhum Haji Halim,” ujarnya usai sidang.

Ia menambahkan, JPU akan melaporkan hasil penetapan tersebut kepada pimpinan serta melakukan koordinasi lanjutan, khususnya terkait kepastian hukum status barang bukti.

Baca juga  PKB Tegaskan Dukung Pilkada Dipilih DPRD, Fraksi Banyuasin Nyatakan Tegak Lurus Instruksi Cak Imin

Dengan penetapan ini, proses hukum perkara Tipikor yang menjerat almarhum Kms Haji Abdul Halim Ali secara resmi dinyatakan gugur demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan. Pengadilan menegaskan bahwa putusan tersebut murni didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana, tanpa menyentuh pokok perkara, sejalan dengan asas praduga tak bersalah dan kepastian hukum bagi semua pihak. (Poerba)