
Jakarta, cimutnews.co.id – Permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Putusan ini menegaskan bahwa status tersangka terhadap Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dinyatakan sah menurut hukum.
Sidang pembacaan putusan berlangsung di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025). Hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Nadiem.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” ujar hakim tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di hadapan majelis.
Dengan putusan tersebut, proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Nadiem dinyatakan sah dan sesuai prosedur. Hakim menilai bahwa langkah hukum Kejagung, termasuk penetapan tersangka dan penahanan terhadap mantan menteri yang juga pendiri platform digital Gojek itu, telah dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Latar Belakang Kasus: Pengadaan Laptop Rp 1,98 Triliun
Kasus yang menjerat Nadiem bermula dari proyek pengadaan laptop Chromebook untuk kebutuhan sekolah dasar dan menengah yang dikelola Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Proyek ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,98 triliun.
Dalam penyelidikan Kejagung, ditemukan dugaan adanya penyimpangan pada proses perencanaan dan pelaksanaan proyek tersebut. Sejumlah pihak internal dan eksternal kementerian diduga terlibat, termasuk pejabat tinggi di lingkungan Kemendikbudristek dan pihak konsultan proyek.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Kejagung menetapkan lima orang tersangka, yakni:
- Nadiem Anwar Makarim (NAM) – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 2019–2024.
- Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemendikbudristek tahun 2020–2021.
- Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
- Jurist Tan (JT/JS) – Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim.
- Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan perorangan dalam proyek Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.
Dalih Praperadilan Nadiem: Audit Belum Ada, Identitas Salah
Dalam permohonannya, Nadiem melalui kuasa hukumnya berargumen bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah karena belum adanya audit resmi atas kerugian negara.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menilai ada kesalahan pencantuman identitas dalam berkas penyidikan yang dijadikan dasar penetapan tersangka.
Pihak Nadiem berharap hakim praperadilan membatalkan status tersangka dan menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan di Kejagung.
Namun, hakim menilai dalil tersebut tidak cukup kuat dan menegaskan bahwa penyidikan telah memenuhi unsur formal dan material sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Tidak ditemukan pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka maupun proses penyidikan,” ujar hakim Ketut Darpawan dalam pertimbangannya.
Kejagung Tegaskan Prosedur Telah Sesuai Aturan
Sementara itu, Kejaksaan Agung RI menyambut baik putusan tersebut. Juru bicara Kejagung menyatakan bahwa sejak awal proses penyidikan terhadap Nadiem dan para tersangka lainnya dilakukan secara transparan dan sesuai peraturan hukum yang berlaku.
Menurut Kejagung, pihaknya memiliki bukti kuat yang mendasari penetapan tersangka, termasuk dokumen pengadaan, hasil pemeriksaan saksi, serta indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan proyek pengadaan Chromebook.
“Penyidikan tetap berlanjut. Kami memastikan proses hukum berjalan objektif, profesional, dan bebas intervensi,” kata perwakilan Kejagung dalam keterangan resminya.
Publik Soroti Transparansi dan Akuntabilitas
Kasus ini menjadi sorotan luas di masyarakat, mengingat Nadiem dikenal sebagai sosok muda yang membawa semangat inovasi di dunia pendidikan Indonesia.
Namun, dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop pendidikan justru menimbulkan pertanyaan publik soal transparansi dan pengawasan penggunaan anggaran negara di sektor pendidikan.
Para pengamat hukum menilai, penolakan praperadilan ini menjadi preseden penting dalam upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia.
Mereka berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan terbuka dan akuntabel, agar publik mendapatkan kejelasan tentang sejauh mana tanggung jawab para pihak dalam kasus ini.
Langkah Selanjutnya
Dengan putusan praperadilan yang menolak permohonan Nadiem, Kejagung kini dapat melanjutkan penyidikan hingga ke tahap penuntutan.
Belum ada pernyataan resmi dari pihak Nadiem terkait langkah hukum berikutnya, apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan atau fokus menghadapi penyidikan.
Kasus ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut penggunaan anggaran pendidikan nasional yang semestinya diperuntukkan bagi peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah.
Penulis : tim Redaksi